PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang dinyatakan bertentangan UUD.
Menyusul keluarnya putusan MK itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH menyatakan bahwa putusan itu layak diapresiasi.
“Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan beberapa daerah banyak anggota DPRD-nya mayoritas diisi oleh parpol yang tidak ikut lagi menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga secara massal anggota DPRD akan melakukan perpindahan ke parpol lain, maka akan terjadi kekosongan keanggotaan di DPRD, jika hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan,” katanya menjawab wartawan, Kamis (1/8/2013).
Menurutnya, terbitnya kedua putusan MK tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika ingin mencaleg lagi dari parpol lain jika partai asalnya tidak ikut peserta Pemilu 2014 atau partai asalnya tidak dibenarkan untuk menariknya dari DPR atau DPRD.
“Bagi anggota DPR atau anggota DPRD yang sudah sempat mengundurkan diri secara otomatis, bisa kembali menjadi anggota DPR atau DPRD, dan jika sudah ada pengesahan pemberhentiannya dari presiden RI atau gubernur, keputusan tersebut demi hukum harus dibatalkan,” ujar Ridwan.
“Sejak dulu saya sudah rilis di berbagai media bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak berhak menetapkan persyaratan caleg, namun KPU tetap ngotot melaksanakan PKPU Nomor 7 dan nomor 13 tahun 2013 yang menyangkut persyaratan caleg,” imbuhnya.
Kedua putusan MK tersebut, menurutnya, tamparan keras kepada KPU yang membuat regulasi peraturan pelaksanaan pemilu dengan menetapkan persyaratan caleg yang bertentangan dengan kewenangan KPU.
“Oleh karena itu, bagi bakal calon anggota DPR atau DPRD yang ingin menjadi caleg dari parpol lain dan belum memasukkan berkasnya atau belum terdaftar dalam DPS dapat atau dimungkinkan untuk memasukkannya ke KPU melalui parpol peserta Pemilu 2014, dan KPU harus merespon dan menerima pencalonan tersebut, apalagi saat ini DCT belum ditetapkan, dan KPU selaku penyelenggara pemilu tidak berhak menolaknya dan harus menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal caleg tersebut,” jelasnya.
Menurut Ridwan, KPU kedepan harus banyak belajar hukum agar lebih memahami hukum secara utuh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga KPU memahami betul bahwa yang berhak diatur oleh KPU melalui peraturan KPU hanyalah yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan, jadwal dan pencalonan caleg, pelaksanaan kampanye, dan lainnya.
“Bukan menambah atau mengurangi persyaratan calon anggota DPR atau DPRD. KPU jangan main hantam kromo buat aturan diluar kewenangannya,” pungkas Ridwan.
Peliput/editor: Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda