Site icon Mandailing Online

Putusan PTTUN Medan Bukti Kuat Izin Lokasi PT.ALN Cacat Hukum

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor: 112/B/2014/PT.TUN-MDN Tanggal 20 Oktober 2014 telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Nomor: 106/G/2013/PTUN-MDN tentang gugatan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP. USU) terkait keabsahan izin lokasi PT. Agro Lintas Nusantara (ALN) di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.

“Terbitnya putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan KP. USU merupakan bukti kuat bahwa izin lokasi PT.ALN bermasalah dan cacat hukum. Bupati Madina harusnya mencabut izin lokasi itu dan menertibkan keberadaan PT. ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis,” ungkap aktivis Abri Perwiranegara,SH.MH di Panyabungan, Senin (27/10).

Kehadiran PT.ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis telah menimbulkan keresahan di kalangan warga masyarakat, berlagak sok kuasa, melarang masyarakat sekitar melewati jalan yang dibuat KP.USU meskipun untuk membeli sembako, BBM dan mengantar anak-anaknya ke sekolah. Masyarakat yang melewati portal diperlakukan layaknya kriminal, dihalangi, dipersulit bahkan digeledah.

“Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution harusnya tanggap dan bersikap tegas terhadap permasalahan sengketa lahan antara KP.USU dengan PT.ALN ini, sebab kehadiran PT.ALN merupakan produk Pemkab Madina di masa kepemimpinaan pasangan Hidayat-Dahlan, apalagi PTUN Medan telah memerintahkan bupati Madina untuk mencabut izin lokasi PT.ALN. Apa lagi yang menjadi keraguan bupati Madina untuk bersikap tegas, jangan sampai orang menuding bupati Madina punya saham di PT.ALN,” tutur Abri.

Sementara itu, praktisi hukum di Medan, Edi Sipayung,SH yang dihubungi via telefon selular mengatakan bahwa putusan PTUN Medan dan PTTUN Medan sudah sangat kuat untuk membuktikan ketidakabsahan izin lokasi PT.ALN, meskipun ada kasasi sangat mustahil dan tidak mungkin Mahkamah Agung memutuskan putusan yang bertetangan dengan dua putusan dibawahnya, apalagi selama ini proses pengadilan berjalan sangat fair.

Bupati Madina harusnya legowo menerima keputusan itu dan melaksanakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mencabut izin lokasi PT.ALN, jika tidak permasalahan ini dapat berbuntut panjang.

“Jangan-jangan bupati Madina bisa terkait permasalahan hukum atas kengototannya mempertahankan izin lokasi PT.ALN, seolah-olah ada kong kali kong antara pemilik PT.ALN dan bupati Madina,” lanjut Edi.

 

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version