PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para raja-raja yang ada di Mandailing Natal (Madina) tidak dapat menerima jika Badan Pemangku Adat (BPA) disebut telah meninggal dunia dan telah uzur serta tidak dapat lagi melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Itu dikatakan Ketua BPA Madina, Baginda Mangaraja Soaloon Nasution kepada wartawan,Senin (10/11) di Panyabungan.
Disebutkannya, kalimat “telah meninggal dunia dan telah uzur’ itu termuat dalam konsideran Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 224/614/K/2014 tertanggal 05 Nopember 2014 tentang pembekuan BPA Kabupaten Mandailing Natal Priode 2012-2017.
“Padahal banyak pengurus BPA yang masih muda dan eksis dalam pelestarian budaya Mandailing,” katanya.
“Konotasi bahasa uzur dalam bahasa mandailing identik dengan hilang ingatan, padahal sekarang ini umur saya masih sekitar empat puluhan tahun,” jelas Mangaraja Soaloon.
Menurutnya, konsideran SK bupati itu tidak relefan dan tak pantas menjadi alasan pembekuan Badan Pemangku Adat. Dan raja-raja di Mandailing Natal tidak menerima alasan itu.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor: Dahlan Batubara