PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Daftar Pemilih Khusus (DPK) Mandailingnatal (Madina) hingga digelarnya rapat koordinasi penyempurnaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Selasa, 18/3 di Aula KPU Madina Panyabungan, sebanyak 4.767 pemilih. Sedangkan jumlah DPT yang telah ditetapkan pada 16/1 lalu dan tidak boleh diubah lagi sebanyak 297.171 pemilih.
Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Madina yang didampingi empat komisioner lainnya, data DPK ini berasal dari 23 kecamatan di Madina. Proses penyisiran pemilih yang namanya belum masuk dalam DPT telah dilakukan sejak akhir Desember 2013.
Dalam rapat tersebut, dia menyampaikan batas akhir pengusulan calon DPK. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KPU RI, nama-nama calon DPK sudah harus diajukan ke KPU Propinsi paling lambat dua minggu sebelum hari pencoblosan.
Usai rapat koordinasi di tingkat kabupaten, DPK ini akan diajukan ke KPU Propinsi pada 23/3 untuk diproses dan ditetapkan sebagai orang yang berhak ikut memilih pada 9 April mendatang. Sementara, jadwal penetapan DPK direncanakan dilaksanakan KPU Propinsi Akhir Maret ini juga untuk selanjutnya dicetak di awal April dan dikirimkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota.
Terkait dengan NIK invalid Madina, Agussalam juga menyampaikan kepada peserta rapat yang dihadiri 12 orang perwakilan partai politik, Kabid Pencatatan Sipil dari Disdukcapil, Ketua Panwaslu Madina serta anggota PPK se-Madina tersebut, NIK invalid Madina telah berhasil dibersihkan secara total (0). “NIK invalid yang semula 56.000-an bisa ditekan ke angka 0 berkat kerjasama KPU Madina dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Madina,” tandasnya.(kpu madina)
Comments
Komentar Anda