PANYABUNGAN (Mandailing Online) Sekitar 600 mahasiswa ujunkrasa di DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut, menolak UU Cipta Kerja, Jum’at (9/10/2020).
Unjukrasa berjalan damai yang berlansung sejak pukul 10.00 WIB.
Mereka mendesak DPRD Madina menyurati DPR RI bahwa masyarakat Madina menolak undang-undang tersebut tanpa ada alasan.
Mahasiswa berasal dari gabungan Dema Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri(Stain) Madina Mandailing Natal(Madina), organisasi Cipayung Plus Madina terdiri dari PMII,HMI,IMM dan IM3.
“Kami ini datang ke Rumah Rakyat ini untuk menyampaikan aspirasi kami terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang mengandung kerugian untuk masyarakat, kami menolak undang-undang tersebut tanpa syarat” kata Budi Santoso, presiden Pema STSIN yang juga kordinator aksi.
“Kalian adalah wakil rakyat, kalian wajib menyampaikankan aspirasi ini kepada pimpinan di Pusat bahwa Madina menyatakan undang-undang tersebut haram, kami berharap kita sepakat pak dewan kami” tuturnya.
Sekitar 1 jam aksi berlangsung di halaman DPRD.
Wakil Ketua DPRD Madina dari Fraksi Partai Demokrat, Harminsyah Batubara serta anggota DPRD dari PKS dan Gerindra mempersilahkan mahasiswa memasuki ruang paripurna.
Dihadapan mahasiswa, Harminsyah Batubara menegaskan bahwa sejak dari awal Partai Demokrat dan juga PKS tidak setuju dengan Undang-undang Omnibuslau yang disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020.
DPRD Madina pada prinsipnya bersedia menyurati pusat melanjuti aspirasi mahasiswa.
“Perlu saya sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir pada hari ini mewakili seluruh anggota DPRD Madina. Terkait dengan aspirasi mahasiswa kami juga tidak sepakat baik secara pribadi maupun secara kepartaian. Kami sebenarnya menolak dengan tegas. Namun perlu saya sampaikan bahwa kewenangan UU Cipta Kerja ini ada di Pusat, wewenang kami di daerah cuman bisa melayangkan surat menolak Omnibuslaw, kami berjanji hari ini kami akan langsung menyurati tindak lanjut tembusan untuk DPR RI dan Presiden,” ujar Harminsyah.
Sumber: Mohga/Irfan
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda