PANYABUNGAN (Mandailing Online)– Pengacara Razman Arief Nasution menyatakan ada dua kasus Madina yang ditangani Mabes Polri.
“Kemarin saya sudah melaporkan Dahlan Hasan Nasution kepada Bareskrim Polri, pertama terkait persoalan uang 700 juta kepada H.Tajuddin Pardosi, kemudian persoalan KP.USU perkebunan yang ada di Muara batang Gadis,” kata Razman kepada wartawan, Minggu (4/10) di Panyabungan dalam satu konfrensi pers.
Disebutkannya, kedatangannya ke Madina untuk berkoordinasi dengan Kapolres Madina terkait kasus-kasus yang yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri tersebut.
“Tadi saya sudah berkoordinasi dengan pak Kapolres dan saya sudah sampaikan alasan-alasan saya kenapa melaporkan kasus-kasus tersebut ke Bareskrim Polri dan mudah-mudahan alasan-alasan saya itu diterima dengan baik oleh bapak Kapolres,” ujar Razman.
Kasus uang 700 juta ini merupakan dugaan penggelapan uang warga bernama H. Tajuddin Pardosi, warga Hutabargot, Madina yang diduga dilakukan oleh Bupati Madina
Kasus ini resmi dilaporkan ke Mabes Polri, Kamis (1/10) diterima oleh Bareskrim oleh SPK, AKP.Herry Samosir dengan LP Nomor : 1138/X/BARESKRIM tertanggal 1 oktober 2015.
Sedangkan kasus KP USU terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh bupati Madina terkait pengangkangan terhadap putusan tetap Mahkamah Agung yang memerintahkan bupati menghidupkan kembali Izin Usaha Perkebunan KPU USU di Muara Batang Gadis.
Rasman menyatakan, selain ke Polres Madina, Razman juga menemui H. Tajuddin Pardosi di Hutabargot. Sebelumnya Razman juga telah bertemu dengan pihak KP USU.
“Saya juga ikut dalam melaporkan penyalahgunaan wewenang tersebut dan telah ditunjuk oleh pihak dari Koperasi Perkebunan USU sebagai pengacaranya dan sudah kita tindaklanjuti dengan melaporkan penyalahgunaan wewenang oleh bupati madina, yakni melakukan sesuatu terkait jabatan,” imbuh Razman.
Setelah melakukan konprensi pers Razman Arief bersama timnya melakukan kunjungan langsung ke rumah H. Tajuddin Pardosi di Desa Hutabargot Dolok, Kecamatan Hutabargot.
Habibi anak dari H.Tajuddin Pardosi pada kesempatan itu mengatakan kepada wartawan, bahwa persoalan hutang tersebut sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum tentang hutang pinjaman Drs.Dahlan Hasan Nasution kepada orangtuanya.
Diungkapknnya. Selama ini Dahlan Hasan belum pernah membayar ataupun mencicil utangnya tersebut. Namun, setelah ada somasi dari kuasa hukum Razman Arif Nasution, barulah pihak Dahlan datang kepada keluarga itu untuk memberikan sebahagian hutangnya. Namun, keluarga Pardosi mengaku menolak karena segala sesuatunya tentang hutang itu, karema keluara itu sudah menyerahkan urusannya kepada kuasa hukum.
Sementara itu, sebelumnya pihak Dahlan Hasan Nasution seperti dilansir surat kabar Malintang Pos edisi Senin (21/9) menampik tuduhan penggelapan uang itu dan menyebut tuduhan itu termasuk pencemaran nama baik.
Dahlan Hasan menceritakan ketika pertama sekali niat H. Tajuddin Pardosi membantunya. “Dengan menyerahkan uang sebagai dana bantuannya kepada saya. Waktu itu, dia (Tajuddin Pardosi) mengutarakan, uang yang diberikan tak usah diganti, dan waktu itu saya mengatakan tak mungkinlah uang sebanyak itu tak diganti,” ungkap Dahlan Hasan mengingat pertama kali dibantu oleh Pardosi.
Lebih lanjut, Dahlan Hasan Nasution menyebutkan, “Kalau saya mau menipunya tak mungkin begitu caranya. Sayang, dia sudah stroke atau sakit, jadi tak bisa diajak bicara lagi. Kalau tidak, dia pasti mengatakan, ‘Itu ikhlas, aku membantunya.’ Begitupun, saya yang telah dibantunya telah saya kembalikan melalui orang-orang yang masih sehat dan langsung diberikan beberapa kali uang gantinya, kalau tak salah sudah mencapai Rp 400 juta,” imbuh Dahlan Hasan sebagaimana yang dilansir Malintang Pos.
“Tudingan yang mengatakan saya melakukan penipuan sudah merupakan pencemaran nama baik. Saya tak pernah menipu, karena H. Tajuddin Pardosi waktu itu ikhlas ingin membantu saya dan memang uang yang ada saya terima beberapa kali diberikan dan sudah saya kembalikan sebahagian. Tapi belakangan anaknya bernama Habibi justru mengadukannya kepada pengacara sehingga proses pengembalian yang saya pakai ditolak belakangan ini,” imbuhnya.
“Abang saya, H. Imbalo Nasution, Ikhwan dan Samsir menjadi saksi serta banyak saksi-saksi saya sewaktu H.Tajuddin Pardosi membantu saya. Tak mungkinlah saya melakukan penipuan, yang menuding saya melakukan penipuan sudah mencemarkan nama baik saya dan saya akan balik menuntutnya,” katanya.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara
Sumber tambahan : Malintang Pos
Comments
Komentar Anda