PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) mulai menyiapkan pemencangan batas sementara hutan di seluruh kawasan Madina. Upaya ini menjawab kungkungan SK 44 yang kontroversial.
Itu terungkap dalam rapat dihadiri oleh Plt. Bupati Madina Dahlan Hasan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan, Kadis Kehutanan Madina, BPN Madina, para camat, kepala desa yang ada desa di wilayahnya masuk dalam kawasan hutan versi SK 44, Selasa (29/10/2013).
.
Surat Keputusan Menhut Nomor 44 Tahun 2005 telah menghunjuk kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas 3.742.120 juta hektar lebih dimana di Madina terhunjuk seluas 120.675 hektar.
Penerbitan SK 44 ini juga menyababkan sekitar 115 pemukiman desa yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka terhunjuk masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam berusaha bagi masyarakat, dan pada akhirnya melemahkan kemampuan masyarakat untuk mencapai kebutuhan hidupnya,” tegas Dahlan Hasan.
Dahlan menghimbau para camat dan kepala desa agar menyampaikan usulan dan saran terkait dengan kegiatan pemancangan tapal batas tersebut agar nantinya dapat menjadi pijakan murni penetapan batas hutan.
Dia juga berharap kegiatan pemancangan batas ini akan dapat mengakomodir hak-hak masyarakat yang saat ini berada dalam kawasan hutan, sehingga masyarakat mendapatkan legalitas terhadap pemukiman dan lahan perkebunannya sebagai sumber mata pencaharian mereka.
“Huta memiliki manfaat yang langsung maupun tidak langsung bagi kehidupan masyarakat, karena hutan merupakan salah satu sumber bahan pangan, obat-obatan dan tempat hidupnya berbagai satwa,” katanya.
Peliput: Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda