Site icon Mandailing Online

Rugikan Negara Rp10 M Mantan Kadinkes Labusel Ditahan

MEDAN, – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu, Jumat (19/7), akhirnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Sekarang tersangkanya masih dalam perjalanan, dijemput anggota kita dari sana (Labusel, red). Kelimanya akan langsung kita tahan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, usai Salat Jumat, di Mapoldasu.

Dijelaskana Sadono, penahanan itu dilakukan karena pihaknya telah memperoleh hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut yang menyebutkan kerugian Negara dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Labusel sebesar Rp10 miliar.

Sadono tak menampik, saat ditanya apakah salah seorang tersangka tersebut adalah mantan Kadis Kesehatan Labuhanbatu Selatan, Dr Rusman Lubis, “Ya, salah satunya dia (Dr.Rusman Lubis,red),” tegas Sadono.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada alat kesehatan kedokteran dan KB ini muncul kepermukaan saat serahterima 3 unit Refrigerator Centrifuge dalam keadaan rekondisi dan 2 unit Incubator Transport yang diprkirakan mencapai Rp3 miliar.

Besarnya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan pengadaan alat kesehatan kedokteran dan KB tahun anggaran 2012, dengan sumber dana yang berasal dari APBD-TB dengan DIPA No.

3230/024-04.4.01/02/2012 tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp23 miliar tersebut, diperkirakan mencapai Rp10 M dikorupsi oleh tersangka.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, kelima tersangka yang bakal dijebloskan ke sel masing-masing berinisial Jw, Jt (rekanan), Tn alias As, Syn dan R.

“Rencana tindak lanjutnya kita adalah, memeriksa saksi lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus tersebut,” kata MP Nainggolan.

Perwira menengah ini juga menambahkan, penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut juga tengah menangani kasus dugaan korupsi alkes di lima kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Samosir, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Tapteng, Kabupaten Sibolga dan Kabupaten Paluta.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syarulan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Labusel.

Penetapan itu setelah penyidik memeriksa Syarulan dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labusel, Drs Rusman Lubis secara intensif sejak, Senin (8/4) yang lalu.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening rekanan Dinkes Labusel berinisial JW, JP, T dan H. Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Jo yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20/2001 yo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan Nomor Laporan Polisi (LP) LP/197/II/2013/SPKT-II tertanggal 18 Februari 2013. Berbagai barang bukti terkait kasus itu diantaranya 3 Refrigrator telah disita petugas.

Sementara Kabag Humas Pemkab Labusel Hasan Basri Harahap mengaku belum mengetahui penahanan mantan Kadis Kesehatan Dr Rusman Lubis oleh Poldasu. “Kami belum mendapat kabar dari Poldasu,” katanya. (metro)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version