JAKARTA (Mandailing Online) – Dugaan money politik yang disangkakan tim pasangan calon (paslon) Dahlan-Aswin terhadap paslon Sukhair-Atika diperkirakan bakal mentah.
Pasalnya, dari tiga saksi yang dihadirkan tim Dahlan-Aswin selaku pemohon, tak seorang pun di antara mereka bisa menunjukkan bukti adanya pemberian sejumlah uang tersebut, baik berupa foto maupun video.
Itu tergambar dalam lanjutan persidangan PHP (perselisihan hasil pemilu) Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis siang (27/5-2021), Dahlan-Aswin menghadirkan tiga saksi: Tina Ingriani Pangaribuan, Kherol Marpaung, dan Martunas Sihombing.
Tiga saksi yang dihadirkan pemohon itu adalah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, Sumut.
Dilansir BeritaHuta, meski para saksi mengaku menerima sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu, jika si pemberi tidak tercatat namanya sebagai tim pemenangan paslon di KPU, maka nilai kesaksian mereka terkait hal itu sangat lemah.
Pemohon juga menghadirkan saksi ahli pada perkara Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021, ini yakni: Maruara Siahaan, mantan hakim MK. Sementara pihak termohon, tidak mengajukan saksi ahli.
Secara umum ketiga saksi menggambarkan adanya dugaan money politik (politik uang) yang dilakukan SUKA (panggioan populer untuk paslon Sukhairi-Atika) menjelang PSU, 24 April 2021.
Ada beberapa keterangan Tina saat persidangan terasa janggal. Pertama, dia menyebutkan menerima uang Rp500 ribu saat datang ke rumah Ja’far Sukhairi, Senin malam (5/4-2021), tapi ia tidak menyebutkan nama si pemberi uang.
Demikian juga ketika Tina mengaku diberi uang saat datang di rumah Sadrak Pasaribu, warga Kampung Baru pada, Rabu (7/4-2021). Tidak ada bukti foto atau video yang menguatkan keterangannya.
Sadrak bukan bagian tim pemenangan SUKA yang tercatat di KPU Madina.
Saksi Marpaung menceritakan mengenai adanya kegiatan MPC Pemuda Pancasila (PP) di Kampung Baru. “Pas lewat saya melihat ramai pakai seragam PP, ada juga M. Efendi Pulungan. Dia ketua PAC PP Kecamatan Bukit Malintang,” katanya.
Para saksi juga tak mampu menunjukkan bukti-bukit dokumen pernyataan tentang dugaan penagarahan memilih paslon SUKA.
Menanggapi dugaan money politik paslon SUKA seperti kesaksian Tina, Bawaslu Madina menyebutkan hal itu sudah dibahas di tingkat Gakkumdu, namun proses penanganannya dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Selain tidak didukung dua alat bukti, ketika Bawaslu memanggil Dahlan Hasan, selaku saksi pelapor di Bawaslu Madina, sang calon bupati Madina petahana ini tidak hadir.
Demikian juga Tina. Ketika dipanggil Bawaslu hendak dimintai keterangan, ia tidak hadir. “Ada bukti surat panggilannya,” tanya majelis hakim kepada Bawaslu.
“Ada pak hakim,” jawab Bawaslu.
“Apakah ada foto atau video saat pemberian uang,” tanya majelis hakim kepada Tina. “Tidak ada pak, tapi video kegiatan kumpul-kumpul di rumah Ja’far Sukhairi ada,’”jawab Tina, yang juga saksi paslon 02 di TPS-002 Kampung Baru.
Sumber: BeritaHuta.com