PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Dalam menyambut Ramdhan 1436, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muspida Madina mengeluarkan 12 poin himbauan kepada kaum muslimin.
Himbauan ini dikeluarkan untuk kekhusyukan dan kenyamanan umat Islam melaksanakan ibadah puasa. Hal itu dikatakan Ketua MUI Madina Drs. H. Syamsir Batubara didampingi Sekretaris, Ahmad Asrin,S.Ag.MA kepada wartawan Selasa (16/6). Himbauan itu :
Pertama, dalam melaksanakan puasa Ramadhan, agar selalu bersikap arif dalam menghadapi berbagai bentuk khilaf furu’ yang mungkin saja terjadi dalam berbagai masalah fiqhiyah di bulan Ramadhan, seperti penentuan awal Ramadhan dan penentuan 1 Syawal 1436 H, jumlah rakaat Tarawih dan lain sebagainya. Hendaklah perbedaan fiqhiyah yang mungkin terjadi di antara kaum muslimin tidak dibesar-besarkan dengan tetap berpegang pada jalinan ukhuwah Islamiyah. Penetapan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Hari Raya di bulan Syawal, berdasarkan keputusan pemerintah tentang awal Ramadhan & awal Syawal 1436 H.
Kedua, agar sejak dini mempersiapkan diri (fisik dan mental) serta mengatur jadwal harian di bulan Ramadhan sedemikian rupa, sehingga amal-amal sunnah bisa dilaksakan dengan sebaik-baiknya dan berusaha membersihkan diri lahir dan bathin dari dosa dan kesalahan.
Ketiga, jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum terjalinnya ukhuwah islamiyah di kalangan kaum muslimin. Hendaknya selalu saling bekerja sama (ta’awun) dalam hal-hal yang kita sepakati, dan dapat saling toleransi dalam perbedaan pendapat (khilaf furu’) yang mungkin terjadi agar terbentuk pribadi muslim yang taqwa dan berakhlaqul karimah yang terwujud dalam prilaku umat yang rahmatan lil âlamîn (umat penebar kasih sayang di alam semesta).
Keempat, senantiasa melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan menghidupkan ibadah-ibadah sunat seperti qiyamul lail/tarawih, tilawah dan tadarus Al-Qur’an, ceramah Ramadhan, pesantren kilat (dengan mengutamakan materi peningkatan iman dan pembinaan akhlak), memperingati Nuzul Al-Qur’an, I’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, membayar zakat fitrah dan zakat mal, memperbanyak zikir, tasbih, tahmid, takbir dan do’a, membantu fakir miskin dan kaum dhu’afa serta amal saleh lainnya baik dalam bentuk massal/jamaah atau pribadi di rumah, mesjid, mushalla, langgar, sekolah, kantor, maupun di tempat lainnya.
Kelima, mengupayakan dan menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum peningkatan etos kerja dan meningkatkan disiplin dalam rangka memerangi segala bentuk kemaksiatan, kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan sebagainya.
Keenam, umat Islam memperbanyak kegiatan infaq, shadaqah, zakat harta dan zakat fitrah dan menyalurkannya secara terarah, seperti kepada fakir miskin, menyantuni anak yatim dan dhu’afa lainnya. Khusus penyaluran zakat harta dan zakat fitrah hendaknya disalurkan melalui amil sesuai UU No. 23 Tahun 2011, yaitu kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ataupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi.
Ketujuh, para pemimpin instansi pemerintah (bupati, camat dan lurah), swasta dan perusahaan hendaknya pro aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah kaum muslimin dengan mengawasi berbagai bentuk kegiatan yang ditengarai dapat mengganggu kekhusyu’an kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadahnya.
Kedelepan, agar para pemilik restoran/rumah makan tidak membuka usahanya di siang hari secara terbuka selama bulan Ramadhan.
Kesembilan, tempat hiburan malam semisal cafe-cefe, karaoke dan yang semacamnya tutup penuh selama bulan Ramadhan dan tidak memasang gambar-gambar/iklan porno, ataupun melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan gairah nafsu syahwat (pornografi dan pornoaksi).
Kesepuluh, seluruh mesjid dan radio-radio swasta di mana saja berada di daerah Mandailing Natal agar menyesuaikan waktu berbuka puasa Ramadhan sesuai dengan daerah kecamatannya masing-masing, dengan menyiarkan langsung pembunyian beduk berdasarkan Jadwal Imsakiyah yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Mandailing Natal, sehingga tercipta berbuka puasa Ramadhan secara bersama.
Kesebelas, bagi umat non muslim agar menghormati orang yang sedang berpuasa, yaitu dengan tidak makan, tidak minum, tidak merokok dan sejenisnya pada siang hari di tempat-tempat terbuka seperti di kantor-kantor, bus umum, jalan raya dan sebagainya.
Keduabelas, dalam rangka mensyiarkan Ramadhan dan Syawal tidak membunyikan/membakar mercon dan kembang api, cukup dengan memperbanyak membaca Al-Quran dan Takbir kepada Allah SWT.
Himbauan ini juga ditandatangani Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution; Kapolres Mandaling Natal, Andry Setiawan; Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal, Muksin Batubara.
Comments
Komentar Anda