Site icon Mandailing Online

Sampai September, Setoran Retribusi Dinas Pariwisata Madina Tahun 2024 Masih Nihil

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sampai bulan september 2024, target retribusi Dinas Pariwisata Mandailing Natal senilai Rp.200.000.000 ternyata belum terealisasi. Data dari Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) menyebut tahun 2024 ini memang Dinas Pariwisata hanya menargetkan Rp.200.000.000 saja utuk retribusi.

” Target Retribusi Dinas Pariwisata sendiri ada Rp. 200.000.000 pertahun. Untuk hitungan hingga bulan September 2024 ini belum ada realisasi retribusinya. Dan seperti yang kita ketahui untuk mekanisme pemungutannya dikelola oleh masing masing instansi sendiri,” Ujar Dedek Ispensah Siregar Kepala Bidang Pelayanan, Perhitungan dan Penagihan Pajak Daerah Madina pada Mandailing Online Jum’at 1/10/2024.

Seperti diketahui, Dinas Pariwisata Madina memang terkesan jalan ditempat. sejumlah obyek wisata di madina tidak dapat dimanfaatkan Dinas Pariwisata untuk mendongkrak pendapatan asli daerah ( PAD ) dengan alasan obyek wisata itu masih milik perorangan atau masyarakat.

“Sektor Wisata di Kabupaten Mandailing sebenarnya Cukup menjanjikan, hanya saja terhalang oleh penanganan yang tak langsung bersentuhan dengan Pemerintah Daerah,” kata Kadis Pariwisata Salamuddin rabu 29/10/2024.

Diri segi alokasi anggaran APBD Madina untuk kegiatan di Dinas Pariwisata memang masih jauh dari harapan. Namun setidaknya dengan alokasi anggaran yang ada seharusnya Dinas Pariwisata mampu mengajukan program penganggaran yang mendukung pariwisata dengan target mendongkrak pendapatan daerah dari sektor Pariwisata.

Selain itu, dari data yang dihimpun Mandailing Online Total belanja jasa penyelenggaraan acara di Dinas Pariwisata Madina ada Senilai Rp. 112.900.000 tipe swakelola. Yang bersumber dari APBD dan APBN.

Salah satu diantaranya Belanja jasa penyelenggaraan acara senilai Rp. 40.000.000. Deskripsi penggunaan atau realisasi yakni uang harian petugas kegiatan, honorium pembawa acara / MC (DAK Non fisik bidang Pariwisata), jasa untuk pengisi acara gordang sambilan, penari pemain musik, termasuk penginapan beserta item lainnya. Dan untuk biaya jasa penyelenggaraan acara yang terkecil Rp. 7.500.000.

Selain itu ada belanja perjalanan dinas di Dinas Pariwisata tahun 2024 setelah ditotal senilai Rp. 524.562.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). anggaran tersebut terfokus pada kegiatan birokrat saja.( fikri )

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version