Site icon Mandailing Online

SBY korbankan rakyat sendiri

JAKARTA – Aboe Bakar Al Habsyi berpendapat pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, sama seperti mengorbankan rakyat sendiri.

Corby merupakan salah satu terpidana kasus narkoba jaringan internasional yang berpotensi merusak masa depan rakyat Indonesia.

“Ini tidak memberikan efek jera terhadap para pengedar narkoba, padahal Corby adalah Ratu Marijuana yang menjadi pengedar besar transnasional,” ujar Aboe Bakar kepada wartawan, tadi malam.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Corby tidak pernah mau bekerja sama dengan Indonesia dalam membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

“Sikap tegas hakim ke Corby seharusnya didukung agar bisa melindungi rakyat Indonesia,” terangnya.

Selain itu, pembebasan Corby menjadi bukti sikap inkonsitensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab pemerintah telah mengeluarkan peraturan No. 99/2012 soal pengetatan pemberian remisi kepada pelaku tindak kejahatan korupsi, teroris dan narkoba.

“Bila Corby diberikan remisi berarti ada inkonsistensi dalam menjalankan kebijakan, bahkan bisa dikatakan ada ketidakadilan,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, Schapelle Leigh Corby dalam waktu dekat akan bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali.

Wanita asal Australia itu mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Pemberian pembebasan bersyarat untuk Schapelle Leigh Corby dinilai lebih bermuatan politis. Padahal seharusnya keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum.

“Saya melihat keputusan pembebasan Corby ini sarat dengan hal yang berbau kepentingan politik,” kata anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Kertopati, saat dihubungi, di Jakarta, tadi malam.

Dengan diberikannya pembebasan bersyarat itu, kata perempuan yang akrab disapa Nuning ini, akan memancing jaringan narkoba internasional untuk memasarkan barang haram tersebut ke Indonesia.

“Bila kita biarkan pengedar narkoba tidak dihukum keras, bisa-bisa kita akan jadi negara surga bagi pengguna dan pengedar,” tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi pembebasan bersyarat kepada Corby. Corby yang divonis 20 tahun penjara, bebas terhitung 8 Februari 2014.

Padahal, dia dinilai bersalah karena menyelundupkan mariyuana seberat 4,1 kilogram. Corby sempat mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun dan remisi 25 bulan.(Inilah/kompas)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version