Site icon Mandailing Online

Selisik Nilai Pancasila

Oleh: Azhar Nasution

Pancasila sebagai dasar negara yang otentik terpatri dalam pembukaan UUD 1945. Substansi dari nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.

Sabtu 1 Juni kita melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila. Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni adalah salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Pasalnya, di tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan seperangkat sistem yang diyakini setiap warga negara dalam kehudupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian yang saling berhubungan dan pada hakikatnya merupakan kesatuan organis. Artinya antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.

Secara substansial pemikiran dasar dari pancasila itu adalah tentang manusia yang berhubungan dengan tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat, bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Nilai dari Pancasila mengedukasi kepada setiap warga negara untuk dapat bersikap baik dan berbuat baik, meningkatkan moralitas bangsa, berakhlak mulia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, melalui pembelajaran pendidikan Pancasila.

Nilai ketuhanan pada sila pertama yang berbunyi ketuhanan yang maha esa. Ini artinya bangsa Indonesia ialah bangsa yang bertuhan dan mempercayai Tuhan, menjalankan perintah dan larangan Tuhan sebagai bangsa yang religius.

Nilai kemanusiaan dalam sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab, ini artinya mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, persamaan hak dan kewajiban asasi sesama manusia.

Nilai persatuan dalam sila ketiga yang berbunyi persatuan Indonesia, ini artinya menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Nilai kerakyatan pada sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Ini artinya sebagai warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Nilai keadilan pada sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini artinya menerapkan sikap dan tindakan adil terhadap sesama warga negara, menjunjung tinggi keadilan sosial di kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, dan seterusnya.

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version