Site icon Mandailing Online

Sempat Dibuka, Paripurna Ranperda RPJMD Diskors Tanpa Batas Waktu

Paripurna Ranperda RPJMD 2021-2025/Roy Adam.

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah sempat dibuka beberapa menit dan Bupati Mandailing Natal H. M. Ja’far Sukhairi Nasution membacakan pidato nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2021-2026, Rapat paripurna Ranperda RPJMD diskors oleh pimpinan sidang Erwin Efendi Lubis sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Penskors-an rapat paripurna ini berdasarkan interupsi dari anggota DPRD fraksi Amanah Berkarya Syafaruddin Ansari (Todong).

Todong, sapaan akrab Syafaruddin Ansari, dalam interupsinya menyampaikan, sesuai dengan tata tertib DPRD, sidang paripurna harus dihadiri secara fisik oleh setidaknya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

“Kita tahu bahwa persetujuan bersama itu harus melalui kuorum. Yang disebut dengan kuorum ada 2/3 anggota DPR yang hadir secara fisik, sementara sesuai absesni di tangan saya cuma 19 orang yang menandatangani di luar 2 pimpinan,” katanya.

Todong khawatir jika paripurna dilanjutkan justru akan menimbulkan masalah baru karena tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

“Apakah ini nanti tidak akan menjadi masalah baru? Kita tahu hari ini Hari Pers Nasional dan ulang tahun PWI jangan nanti ini (rapat dilanjutkan tanpa kuorum) menjadi konsumsi publik lagi,” terangnya.

Syafaruddin mengingatkan agar pimpinan sidang menimbang terlebih dahulu jumlah kehadiran anggota dewan sebelum melangkah pada tahap selanjutnya.

Syafaruddin Ansari (Todong) dari Fraksi Amanah Berkarya Saat Menginterupsi Sidang/Roy Adam.

“Demikian juga bagi kita sebelum melangkah pada pandangan fraksi, hak persetujuan bersama di antara seluruh anggota DPRD harus dipenuhi,” jelasnya.

Usai mendengarkan interupsi tersebut, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis pun menskors rapat paripurna sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Mohon maaf kepada pemerintah, dalam hal ini Pak Bupati. Kami harus mengambil waktu dulu untuk melakukan rapat internal sebelum memutuskan kelanjutan rapat ini,” katanya.

Setelah rapat diskors, Bupati dan beberapa pimpinan OPD yang hadir langsung meninggalkan gedung DPRD. Sementara para legislator terlihat memasuki ruangan pimpinan.

Seyogianya rapat Paripurna Ranperda RPJMD ini dilaksanakan hari ini, Rabu (9/2) pada pukul 10.00 WIB, tapi sampai dibuka pada pukul 13.00 WIB kuorum belum terpenuhi.

Sesuai dengan pidato Bupati pada paripurna ini yang menyebutkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Sementara dalam tatib DPRD pasal 153, persetujuan bersama hanya bisa diambil apabila yang hadir rapat setidaknya 2/3 dari jumlah total anggota DPRD.

Peliput: Roy Adam

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version