Peliput : Dahlan Batubara / Maradotang Pulungan
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Dinas Sumbar Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara harus bertanggungjawab terhadap penumbangan sejumlah pohon pelindung di Jl. Jend. Haris Nasution, Panyabungan.
“Pohon pelindung jalan raya itu ditanam dan dipelihara selama belasan tahun dengan dana APBD Kabupaten Mandailing Natal, jadi Pemprovsu jangan seenaknya saja main tebang,” kata Sekretaris LIPAN (Lembaga Indevenden Pemantau Anggaran Negara) Madina, Amrul Hadi Pulungan kepada Mandailing Online, Kamis (18/5/2017) di Panyabungan.
Dia menilai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah tak menghormati upaya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang melakukan penghijauan di sepanjang jalan raya kota Panyabungan.
Sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga dianggap telah turut serta merusak kesejukan kota Panyabungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah batang pohon pelindung di sepanjang Jl. Jenderal Haris Nasution (jalan Lingkar Timur Panyabungan) dirobohkan dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah warga menjawab Mandailing Online, Kamis, pohon-pohon itu ditumbang oleh aktivitas alat berat beko yang melakukan pengerukan terhadap sedimen irigasi Batang Gadis yang membentang di sepanjang Jl. Jend. Haris Nasution.
Irigasi Batang Gadis itu berada di bawah kewenangan Dinas Sumbar Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Dinas Sumbar Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Ketika Mandailing Online melakukan konfirmasi ke kantor Dinas Sumbar Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara UPT SDA Batang Gadis-Batang Natal di Panyabungan, Kamis (18/5), seorang pegawai di UPT itu menyarankan untuk melakukan konfirmasi ke Medan.
Comments
Komentar Anda