Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi menghadiri sidang kasus ‘Sandal Jepit’ dengan terdakwa AAL (16) di Pengadilan Negeri Palu, Rabu [04/01].
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi Sapri Hamzah, rekan terdakwa AAL itu berlangsung tertutup dan dipimpin hakim peradilan anak Romel Tampubolon.
Terdakwa AAL didampingi penasehat hukumnya Elvis DJ Katuwu, kedua orang tua terdakwa Elbert Lagaronda dan isterinya serta anggota Komnas Perlindungan Anak dan LPS-HAM.
Di luar ruang sidang, puluhan orang mahasiswa dan massa Laskar Merah Putih berdemo dan menumpuk ratusan sandal jepit sebagai protes terhadap kasus sandal jepit yang melibatkan anak di bawah umur yang dituduh mencuri sandat jepit milik anggota Polri itu. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.
AAL didakwa mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung, anggota Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat sehingga terjadi gerakan pengumpulan 1.000 sandal jepit di berbagai kota di Indonesia. (ant )