PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mandailing Natal (Madina), Mara Ondak Harahap menyatakan bahwa Pemkab Madina akan melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN Medan soal KPSU.
Itu dikatakannya menjawab wartawan, Kamis (14/3) menyusul putusan PTUN Medan, pada Rabu (6/3) lalu yang mengabulkan gugatan pihak KPSU terhadap putusan bupati Madina Hidayat Batubara tentang tidak memperpanjang dan mencabut izin perkebunan KPSU di Madina.
“Pemkab Madina akan segera banding, karena kita melihat bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan serta saksi-saksi sangat mendukung Pemkab Madina,” katanya.
Dikatakannya, seminggu ini pihaknya bersama kuasa hukum pemkab melakukan persiapan materi banding atas putusan PTUN Medan tersebut.
“Putusan PTUN itu kita rasa belum memenuhi azas keadilan bila kita melihat fakta-fakta maupun data-data yang ada, baik ia dari keterangan saksi-saksi bahkan pada waktu sidang lapangan pun sudah kita lihat bersama bahwa KP USU banyak melakukan kesalahan,” kata Mara Ondak.
Disamping itu, status dari KPUSU sendiri belum diketahui secara pasti apakah memang Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP.USU) atau Usaha Sawit Unggulan (USU).
“Sesuai dengan data yang ada pada kita, status KP USU ada dua jenis, terkait ini kita ada miliki data itu dan ada dua stempel, jadi sampai saat ini kita belum mengetahui apakah memang KPUSU tersebut khusus untuk pengembangan atau tidak,” ungkapnya. (mar)
Comments
Komentar Anda