Berita Sumut

Staf BPN Deli Serdang Ditahan


LUBUK PAKAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam kembali menahan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lahan gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang berokasi di Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang.
Kali ini Kejari menahan M Dachi (45) yang merupakan staf Badan Pertanahan Negara (BPN) Deli Serdang, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan itu ditetapkan oleh Kejari Lubuk Pakam Tambok Nainggolan SH, dengan nomor penetapaan penahanan 05/N.2.22/Fd.2/11/2010 tertanggal 14 November.

Tersangka ditangkap Senin (15/11) sekitar pukul 18.00 Wib. Sebelum digiring dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ke lembaga kemasyarakatan (LP) Lubuk Pakam, tersangka diperiksa sekitar 6 jam di ruang kerja Kasi Tindak Pidana Khasus Kejari Lubuk Pakam.Menurut Kajari Lubuk Pakam, Tambok Nainggolan SH melalui Kasi Pidsus Supriandi Daulay, penahanan terhadap tersangka akan mempermudah pemeriksaan serta adanya dugaan akan menghilangkan barang bukti. “Terkait kasus ini Kejaksaan telah memperiksa sekitar 51 orang saksi,” bilang Supriandi Daulay SH.

Sebelumnya pihak Kejaksaan telah menahan tersangka lainnya H Sali Razimin (70) pemilik lahan seluas 7 hektar, Selasa (9/11) lalu. Kemudian kepala Desa Petangguhan, Syamsir (50) juga ditahan Rabu (10/11) lalu. Kerugian keuangan negara atas korupsi itu sebesar Rp230 juta.

Kejari Lubuk Pakam menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gardu Induk PLN yangterdapat di Dusun V Desa Petanguhan Kecamatan Galang, Kamis (9/10) silam.
Keempat tersangka itu meliputi, Camat Kecamatan Galang Drs Adisyam Hamzah SH (47), pemilik lahan H Sali Razimin (70), kepala Desa Syamsir (50) dan staf BPN Deli Serdang M Dachi (45). (btr)
Sumber: Sumut POs

Comments

Komentar Anda