PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Malang nian nasib guru honor TKS di Mandailing Natal (Madina). Sudah tak gajian 3 (tiga) bulan, April sanpai Juni, ada pula permintaan uang untuk penerimaan SK tahun 2022.
Mendapat informasi adanya permintaan uang dari Korwil Dinas Pendidikan sebesar Rp 50 ribu kepada guru TKS yang hendak menerima SK, tim redaksi Mandailing Online langsung menghubungi beberapa honorer untuk konfirmasi.
Permintaan uang senilai Rp 50 ribu itu dibenarkan oleh salah seorang TKS di wilayah Panyabungan.
Honorer yang enggan namanya dituliskan mengatakan, kepala sekolah tempat ia bekerja turut meminta uang terima kasih.
“Kata kepala sekolah SK sudah keluar dan Dinas Pendidikan minta uang lima puluh ribu per orang,” katanya, Kamis (21/7).
Ia menambahkan, untuk bisa menerima SK tersebut uang yang Rp 50 ribu itu harus terlebih dahulu diserahkan.
Untuk kepala sekolah, ia menerangkan tidak ada patokan.
“Untuk kepala sekolah pemberian seikhlasnya saja, katanya. Tapi, kan, tidak mungkin dikasih Rp 20 ribu,” terangnya.
Anehnya, honorer diwajibkan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak memberikan apa pun atau sejumlah uang kepada Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Korwil I Dinas Pendidikan Kecamatan Panyabungan, dan kepala sekolah.
Permintaan uang ini tidak hanya di Korwil I Panyabungan, ternyata hal serupa juga terjadi di wilayah Panyabungan Barat. Namun, tidak ada penandatanganan surat.
“Tidak ada (surat pernyataan), Pak. Tapi, memang bayar lima puluh ribu ke pihak korwil,” jelas salah satu honorer di Panyabungan Barat yang dihubungi media.
Sementara itu Kabid PTK Disdik Madina Zulhamzah yang diklarifikasi terkait kutipan ini membantah pihak dinas terlibat.
“Tidak ada. Itu mungkin pihak korwil. Dinas tidak ada memerintahkan pengutipan uang,” katanya.
Permintaan uang dalam perpanjangan SK memang sering terjadi di Madina. Bahkan pernah satu ketika setiap honorer di wilayah tertentu diminta sampai Rp 1 juta meskipun pada saat itu urung diberikan oleh guru TKS karena telanjur menjadi perbincangan masyarakat.
Peliput: Roy Adam
Comments
Komentar Anda