Site icon Mandailing Online

Sumut Tolak Umumkan Hasil PNS

JAKARTA – Sebagian besar daerah menolak untuk mengumumkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2013 dari pelamar umum untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Pandapotan Siregar yang kemarin datang ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna menerima master data hasil seleksi CPNS untuk pemprov dan pemkab/pemko se-Sumut, juga punya sikap sama.

”Kami menolak untuk mengumumkan hasilnya. Kami tidak ingin menanggung risiko didemo masyarakat,” kata Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Pandapotan Siregar saat penyerahan soft copy data hasil TKD di KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (19/12).

Sikap yang sama ditunjukkan Kepala BKD Provinsi Riau Surya Maulana. Dia katakan, soft copy berisi data peserta tes CPNS yang lolos TKD tersebut akan menjadi bola panas bagi daerah. Apalagi di Provinsi Riau, ada beberapa bupati yang menolak mengumumkan hasil TKD. ”Yang bikin aturan kan Panselnas. Jadi Panselnas yang harusnya mengumumkan ke publik, jangan kami. Kami tidak mau didemo masyarakat,” tegasnya.

Lain halnya dengan Kepala BKD Bangka Belitung Sophian Abdul. Provinsi ini memilih membawa pulang soft copynya. ”Daripada kami nanti ditanya-tanya kenapa pengumuman diulur-ulur, lebih baik saya bawa pulang saja. Dengan catatan KemenPAN-RB, BKN, dan Panselnas segera mengumumkan siapa saja yang lulus. Biar daerah tinggal menempel hasilnya di Kantor BKD,” katanya.

Robertus Isdius, Kepala BKD Kalbar, mendesak pusat mengumumkan paling lambat 23 Desember 2013 dan diumumkan lewat website resmi KemenPAN-RB dan BKN. “Kami berharap pengumumannya sebelum 24 Desember. Paling lambat 23 Desember, biar kantor kami tidak dibakar massa,” ujarnya.

Sementara Asisten Deputi SDM Aparatur Arizal mengatakan, bagi daerah yang menolak mengumumkan dan mengembalikan soft copy diminta membuat surat pernyataan sebagai bukti resmi agar bisa diketahui publik.

Dia juga mengatakan, pusat bisa saja mengumumkan hasil TKD. Namun untuk penetapan kelulusan harus tetap pejabat pembina kepegawaian (PPK). ”KemenPAN-RB tidak bisa menetapkan kelulusan. Yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah,” ucapnya.

Dia menambahkan, hasil TKD sudah dicantumkan nilai masing-masing pelamar. Mulai dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Dari hasil itu baru PPK masing-masing daerah bisa menetapkan kelulusan. (jpnn)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version