PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pertambangan emas secara tradisional oleh masyarakat di Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bisa dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Itu dikatakan Ketua Dewan Riset Daerah Madina, Syahrir Nasution SE, MM, Rabu (23/7/2014).
Dikatakannya, tambang rakyat harus ditangani secara komprehensif, artinya tambang rakyat harus dilegalkan melalui peraturan daerah serta memungsikan desa dalam pengelolaan tambang.
Terlebih lagi undang-undang pemerintahan desa yang sudah diundangkan justru menajdi salah satu payung hukum bagi keterlibatan desa. Selama ini desa selalu mendapat upeti sebesar 20.000 rupaih per karung batuan emas dari para penambang, hanya saja “pajak” ini tak jelas penggunaannya di desa.
Upaya penanganan secara terpadu tambang rakyat ini perlu agar pemerintah maupun masyarakat mendapat manfaatnya. Di satu sisi Pemkab Madina menerima konstribusi dari penambangan tersebut untu PAD. Sedangkan pemerintah desa juga mendapat PAD. Di pihak rakyat juga terlindungi atas adanya payung hukum itu.
Kemudia Badan Pemerintahan Desa juga harus bisa membuat badan usaha desa, yang diatur prosedur agar pendapatan kas desa maksimal, tidak masuk ke tangan-tangan siluman yang ada di desa tersebut.
“Bupati selaku penguasa tunggal di Madina harus punya strong leadership, artinya punya managemen dan kepemimpinan yang kuat, karena tugas pemerintah itu ada dua hal yakni melindungi rakyatnya, membuka lapangan kerja baru yang saya fikir Madina saat ini mendapat berkah atas hal itu, yang mana SDA sangat kaya,” katanya.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda