MADINA- Pemkab Madina diminta untuk tegas menindak penambang emas liar di Kecamatan Hutabargot dan Nagajuang. Pasalnya, kegiatan ini memunculkan kontraversi di tengah-tengah masyarakat bahkan memakan korban jiwa dan luka-luka
Desakan ini diajukan Keluarga Besar Mahasiswa (Gabema) Mandailing Natal (Madina) dan Fraksi Madina Bersatu DPRD Madina, kepada METRO, Senin (23/1).
Sekretaris Gabema Madina, Musliadi Nasution SPd menilai, Pemkab Madina terkesan tutup mata atas semua kondisi dan persoalan sosial di Madina terutama masalah tambang emas liar. Katanya, tambang liar ini memunculkan kontraversi di tengah-tengah masyarakat bahkan sudah memakan korban jiwa dan luka-luka. Belum lagi nantinya korban penyakit akibat merkuri yang digunakan penambang liar.
“Bila Pemkab Madina tidak melakukan tindakan terhadap penambangan liar ini, besar kemungkinan Kota Madina akan menjadi ‘kota penyakit’. Sudah jelas akibat dari tambang liar, yaitu, akan melahirkan penyakit, merusak lingkungan atau korban jiwa. Pemkab Madina terlalu lambat menyikapi persoalan ini, padahal tambang liar ini sudah bertahun-tahun dilakukan warga menggunakan merkuri,” sebut Musliadi.
Menurutnya, penertiban bukan berarti merusak penghidupan masyarakat penambang, tetapi setidaknya para penambang tidak melakukan pelanggaran hukum, baik dari segi undang-undang pertambangan termasuk Wilayah Pertambangan (WP), perusakan lingkungan dan sebagainya.
Artinya, penambangan yang dilakukan masyarakat harus sesuai dengan peraturan. Untuk itu kita ingin Pemkab Madina jangan mendiamkan masalah ini, dan tidak lambat menanganiya.
“Jangan Bila dibiarkan, korban akan semakin banyak baik korban jiwa maupun korban pelanggaran hukum. Masyarakat itu tidak akan tahu yang mereka lakukan merupakan pelanggaran hukum, karena mereka hanya mencari nafkah,” ujarnya.
Ketua Fraksi Madina Bersatu DPRD Madina, Zulkarnen Nasution SE bersama tiga anggota fraksinya yakni Siti Aminah Lubis SH, H Amiruddin dan Asmin Nasution berpendapat, selain menertibkan penambang liar, Pemkab juga harus menertibkan pendatang liar di dua kecamatan tersebut.
”Karena ini sudah banyak dikeluhankan masyarakat. Kami minta Pemkab Madina sama-sama membahas persoalan tambang ini secara global dan mengambil langkah-langkah penertiban. Kami yakin masih banyak cara untuk menertibkannya tambang dan pendatang liar ini,” ungkapnya.
Pekan lalu, Senin (16/1), Kabid Kependudukan dan Capil, Disdukcapil dan Nakertrans Pemkab Madina, Ibrahim Lubis SE menyebutkan, sekitar 500-an pendatang liar dari Bogor dan Tasik Malaya, Jawab Barat datang ke Hutabargot dan Nagajuang untuk menambang. Satupun tidak ada yang mengurus perpindahan administrasi kependudukannya.
Camat Nagajuang, Edi Sahlan SH mengatakan, kalau di Nagajuang juga sudah ada ratusan warga dari luar Madina yang datang menambang, namun belum ada seorangpun yang melaporkan keberadaannya. Pendatang liar tersebut ada yang tinggal di Nagajuang dan ada di Panyabungan.
”Kalau jumlahnya mungkin ada seratusan orang, tetapi sampai saat ini belum ada yang melaporkan perpindahan, begitu juga ke Kades belum ada,” akunya pekan lalu. (wan/mer.metrotabagsel)
Comments
Komentar Anda