Hiruk piku Pilpres tak membuat lengah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bekerja.
Dalam waktu dekat lembaga anti rasuah ini bakal menetapkan Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey, sebagai tersangka.
"KPK selalu bekerja profesional. Dalam putusan TBMN, dijelaskan keterlibatan Olly Dondokambey. Jadi sekarang fasenya tinggal penyidik merampungkan, lalu disampaikan ke pimpinan. Kalau sudah diserahkan ke pimpinan, nanti (ekspose dan) tinggal ditandatangani sprindiknya," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jumat, 11/7).
Samad menekankan bahwa pihaknya tak akan ragu menjerat Olly meski dia berasal dari partai pemenang pemilu 2014. Upaya menetapkan Olly sebagai tersangka merupakan bagian dari gerak cepat KPK menindaklanjuti fakta hukum vonis terdakwa Teuku Bagus M. Noor bahwa Olly menikmati suap sebesar Rp 2,5 miliar terkait proyek Hambalang.
"Percayalah bahwa KPK tidak punya keraguan sedikitpun," tekan Abraham.
Abraham tegaskan status tersangka yang akan dikalungkan terhadap Olly tidak terkait dengan kondisi politik paska Pilpers yang kian memanas.
"Kami tidak masuk ke wilayah itu (politik). Kami bekerja secara profesional. Kami tinggal menunggu laporan dari satgas kasus Hambalang," tutup Samad.
Dalam vonis pengadilan Tipikor, nama Olly disebut menerima suap dari bekas bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor sebesar Rp 2,5 miliar terkait proyek Hambalang.
Hakim mengatakan uang tersebut diberikan Teuku Bagus berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek Hambalang dari singgle years menjadi multi years, yang awalnya berbiaya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun.
Sumber : rmol
Comments
Komentar Anda