Site icon Mandailing Online

Tim Poldasu Gerebek Gudang Minyak Oplosan di Medan Labuhan


Sejumlah gudang diduga sebagai tempat pengoplosan miyak di kawasan Kecamatan Medan Labuhan dan Belawan kembali digerebek Tim petugas Gabungan, Selasa (24/1) siang.Dalam razia tersebut sebanyak 14 ton BBM oplosan disita.

Berdasarkan pantauan Analisa di lapangan, razia lanjutan setelah Senin kemarin digelar, terdapat 4 titik lokasi yang dicurigai petugas digrebek, yakni di gudang milik Johny di Kelurahan Kota Bangun Medan Deli, gudang milik Along di Kecamatan Hamparan Perak, di kawasan Jalan Yong Panah Hijau Medan Marelan serta di Medan Labuhan.

Dalam penggerebekan ini tidak sampai menimbulkan perlawanan dari pemilik ataupun bentrokan dengan penjaga gudang minyak. Bahkan saat petugas tiba di TKP aktivitas di sejumlah pangkalan diduga ilegal itu terksesan sepi.

Diduga razia gabungan ini telah ‘bocor’ sebelumnya, sehingga dalam penggerebekan ini petugas tidak berhasil mengamankan tersangka, seperti operasi Senin lalu terdapat 11 pria diduga terlibat aksi pengoplosan berhasil diamankan.

Kendati demikian, petugas tetap melakukan penyisiran di lokasi gudang dan menyita sebanyak 14 ton di 4 lokasi penggerebekan.Selanjutnya barang bukti sitaan itupun diboyong ke Mapoldasu guna diproses lebihlanjut.

Dilokasi pengoplosan petugas juga memasang garis polisi, sebagai bukti penyegelan terhadap operasi gudang tersebut yang rata-rata dimiliki pengusaha turunan tersebut.

Seperti yang diutarakan pengganti sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansauri Senin lalu, operasi minyak oplosan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Samapta, Reskrim, Pertamina dan unsur TNI.

Ia menambahkan, razia tersebut akan terus digalakkan dengan sasaran pengoplos minyak. Dampak oplosan minyak tersebut, jelasnya, masyarakat yang tidak mengetahui dirugikan. Terlebih lagi, dampak dari minyak oplosan tersebut yang sangat berbahaya. “Operasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (maa)
Sumber : Analisa

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version