Site icon Mandailing Online

Tolak Eksekusi Aset UOB, KPKNL Medan Dilaporkan ke KPK


Medan,

Penolakan eksekusi dan pelelangan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan terhadap dua aset milik UOB Singapura di Medan, berbuntut panjang. Pihak PT Abdi Rakyat Bhakti (ARB) segera membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan Humas PT ARB Edi Sutrisno kepada wartawan, Rabu (16/03/2011) sore, usai melaksanakan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Medan.

Sebagai lembaga keuangan negara, KPKNL seharusnya melaksanakan penetapan yang dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan sebaliknya melakukan penolakan lelang akibat persyaratan lelang dalam perkara No 42/EKs/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn terdapat perbedaan data antara berita acara sita dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

“Kita menjadi bertanya-tanya dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh pihak kantor lelang, sehingga terkesan ada dugaan permainan antara pihak lelang dengan UOB Singapura sehingga proses lelang menjadi tersendat,” ujarnya.

Untuk itulah, PT ARB meminta agar pihak KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat KPKNL Medan sehubungan dengan adanya penundaan eksekusi lahan UOB.

Menurut Edi, sebagaimana diketahui pihak ARB selaku penggugat menang melawan UOB Singapura sehingga pihak OUB harus membayar denda 10 ribu Dollar Singapura per hari atau membuat iklan permohonan maaf di media pada Tahun 1996 lalu.

Karena denda tidak dibayar serta iklan permohonan maaf tidak dimuat, maka sesuai putusan Hakim PN Medan, PT ARB bisa menggunakan haknya memiliki dua aset milik UOB Singapura yang berada di Tomang Elok dan Jalan Palang Merah, Medan.

“Namun kenyataannya sampai saat ini kedua aset tersebut belum dieksekusi, ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ucapnya. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version