P. Sidimpuan, Tunggakan Beras Miskin (Raskin) yang belum dibayarkan lima kabupaten/kota se-Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre IV Padangsidimpuan mencapai Rp 1,6 miliyar.
Demikian disampaikan Kepala Bulog Subdivre IV Kota P.Sidimpuan Maidana Siregar melalui Kasi Pelayanan Publik Rifmad Hasibuan, kepada wartawan di kantor Bulog Subdivre IV P.Sidimpuan, Jalan Sisingamangaraja Kota P. Sidimpuan, Selasa (17/1).
Dijelaskan, kelima kabupaten/kota se-Tabagsel yang menunggak Raskin tersebut masing-masing, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tapanuli Selatan (Tapsel), Padanglawas Utara (Paluta), Padanglawas (Palas) dan Kota Padangsidimpuan.
“Diantara lima wilayah penunggak Raskin, Kabupaten Madina penunggak tertinggi sebesar Rp973 juta, disusul Tapsel Rp400 juta, Palas Rp191 juta, Paluta Rp126 juta serta Kota P. Sidimpuan dengan tunggakan Rp35 juta.
Dikatakan, jika kelima daerah itu nantinya belum melunasi tunggakannya hingga 31 Januari 2012, maka Bulog akan langsung memberikan sanksi tegas. “Kita akan berikan sanksi tegas kepada daerah yang masih menunggak hingga batas yang ditentukan itu,” tegasnya.
Ditambahkan, Bulog Subdivre IV Kota P. Sidimpuan, sudah menyurati masing-masing kepala daerah meminta agar tunggakan itu bisa dilunasi sebelum akhir Januari 2012.
“Saya berharap pembayaran Raskin tidak ada kendala, sehingga penyaluran raskin tidak dihentikan karena tunggakan hutang,”katanya.
Terpisah, Kepala Bagian Pembangunan Kota P.Sidimpuan Sahruddin Siregar membenarkan tunggakan Raskin tersebut.
Menurutnya, pemerintah kota P.Sidimpuan saat ini mendesak pihak kecamatan sebagai penyalur untuk secepatnya membayar semua tunggakan Raskin, sehingga Kota Sidimpuan tidak mendapatkan sanksi dari bulog.
Sahruddin mengatakan, Pemko P. Sidimpuan melalui Ekbang sudah berulangkali mengingatkan pihak kecamatan agar tidak menunggak Raskin. “Saya bingung penyebab tunggakan itu, karena ditingkat masyarakat pembayarannya sudah lunas,” ungkapnya.
Ditegaskannya, untuk ke depannya, Pemko P. Sidimpuan akan memberlakukan kebijakan para kepala desa atau kepling langsung membayarkan pembayaran Raskin ke Bulog, sehingga tidak ada alasan untuk menunggak.
“Pihak kecamatan hanya bersifat memantau penyaluran, sedangkan kepala desa atau kepling langsung membayar ke bulog,” katanya.
Lebih lanjut Sahruddin mengatakan, untuk Kota P. Sidimpuan jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang mendapatkan raskin sebanyak 8809. “Jumlah itu tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya,” terangnya. (analisa)
Comments
Komentar Anda