Site icon Mandailing Online

Tuslah Angkutan Lebaran Tak Diberlakukan

MEDAN, – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (pemprovsu) tidak memberlakukan tarif tuslah atau pembayaran/tarif tambahan pada angkutan arus mudik dan balik lebaran 2013 tetapi mengacu pada tarif atas dan bawah.

“Tidak ada tuslah, tetapi mengacu pada ketentuan tarif atas dan bawah yang sudah ditentukan Pemerintah,”kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan di Medan, kemerin.

Untuk tarif antarkota antaraprovinsi (AKAP) misalnya, kata dia, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp161 per kilometer per penumpang untuk tarif atas dan Rp99 per kilometer per penumpang (tarif bawah).

Sementara untuk antarakota dalam provinsi (AKDP) masing-masing untuk batas atas Rp167 per kilometer dan bawah sejumlah Rp103 per kilometer.

“Dinas Perhubungan akan memberi sanksi kalau pengusaha angkutan tidak memenuhi ketentuan tarif yang berlaku itu,”katanya. Menurut Anthony, jumlah arus mudik dan balik di Sumut sendiri pada Lebaran 2013 naik atau menjadi 1.335.553 orang (mudik) dan 1.524.367 orang arus balik.

Pada 2012, jumlah penumpang angkutan Lebaran di Sumut masih 988.373 orang. Kalau pada tahun lalu, penggunaan angkutan jalan dan kereta api turun masing-masing 7,25 persen dan 27,28 persen, dibanding 2011, maka tahun ini diprediksi naik lima dan empat persen.

Untuk angkutan laut dan udara yang tahun lalu naik 8,38 persen dan 14,12 persen dibandingkan 2011, maka tahun ini masing-masing naik lima persen dan 18 persen.

“Kenaikan jumlah penumpang itu sudah diantisipasi dengan kesiapan armada angkutan baik darat, kereta api, laut dan udara,”katanya. Pemprovsu juga sesuai keputusan Peraturan Dirjen Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan menetapkan larangan beroperasinya pengangkutan bahan bangunan, kereta tempelan/gandengan dan peti kemas dan mobil barang dengan sumbu lebih dari dua kecuai untuk kenderaan pengangkut BBM/BBG, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan antaran pos.

Larangan beroperasi itu mulai H-4 (4 Agustus 2013 pukul 00.00 WIB sampai dengan HI (8 Agustus 2013) pukul 24.00 WIB. (int)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version