PANYABUNGAN (Mandailing Online) – melalui keputusan rapat dewan pengupahan kabupaten, Bupati Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution menandatangani rekomendasi Upah Mininum Kabupaten ( UMK ) tahun 2024 senilai Rp. 2.911.736,13. Nilai ini naik dari sebelumnya yakni Rp.2.874.312,58.
” penetapan tersebut sesuai prosedur pengupahan atau regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. Serta berdasarkan kajian formula pertumbuhan ekonomi, Indeks Alpa tertentu,dan Upah Minimun Berjalan,” kata Kadisnaker Erman Gafar Nasution melalui Mara Muba Tarihoran Kabid Bidang Industri Jamsostek dan SDM Rabu 29/11/2023.
Ia mengatakan rekomendasi Upah Minimum itu telah di tanda tangani Bupati dan akan berlaku pada Januari 2024 depan.
“Senin 20/11 kemarin telah dirapatkan. Setelah itu nanti akan dibawa direkomendasikan ke Gubernur untuk di SK – kan penetapannnya. Dan Insya Allah akan berlaku di 01 Januari 2024 nanti,” Ujar Mara muba pada Mandailing Online saat di jumpai di ruangannya
Kenaikan UMK itu sendiri jelas Mara Muba, berdasar PP 51 itu, indeks tertentu dan hal lainnya. metodenya tak pake Inflasi karena rata rata pendapatan rumah tangga di Madina sudah di angka 2,5jt rupiah.
UMK Kabupaten Madina tahun 2024 ini katanya juga berlaku bagi perusahaan besar yang beroperasi di Madina. Untuk itu, setelah Gubernur nanti meng SK kan surat rekomendasi UMK tersebut, makan seluruh perusahaan akan disurati untuk mengikuti ketentuan pengupahan di Kabupaten ini ( fikri )
Comments
Komentar Anda