PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kelambanan penerbitan Peratutan Pemerintah untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mulai menimbulkan masalah, terutama terkendalanya penerbitan dan perpanjangan izin-izin terkait investasi di bidang kelautan, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.
Itu diungkapkan tokoh masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal, Ir.Ali Mutiara Rangkuti kepada wartawan, Selasa (07/07).
“UU 23 tahun 2014 menyebabkan berubahnya beberapa kewenangan daerah dalam urusan-urusan tertentu, khususnya dibidang investasi dan perizinan-perizinan yang menyertainya. Hal tersebut menuntut reaksi cepat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, demi menjaga stabilitas iklim investasi,” katanya.
“Dalam UU tersebut, penyelengaraan urusan pemerintahan bidang kelautan, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah propinsi. Sementara regulasi teknis terkait pemberian maupun perpanjangan izin di bidang-bidang itu, menurut UU tersebut belum juga terbit, karena memang rentang waktu yang diberikan UU tersebut paling lambat dua tahun” imb uhnya.
Masalah yang muncul, lanjut Ali, bukan hanya menghambat rencana investasi di daerah dikarenakan belum dapatnya menerbitkan izin baru sesuai UU tersebut, namun juga berpotensi menghentikan kegiatan investasi yang izinnya habis dalam kurun waktu 2 tahun ini.
Efek Domino Kekosongan Regulasi
Dalam wawancara tersebut, Ali juga memaparkan bahwa dampak dari kekosongan regulasi tersebut bukan hanya akan terwujud dalam bentuk kerugian maupun penurunan pendapatan pemerintah, namun juga berdampak pada ekonomi mikro di tingkat masyarakat.
“Sebagai contoh, dalam kasus izin kapal penangkapan ikan yang belum dapat diperpanjang, efek langsungnya adalah bahwa masyarakat yang bekerja di kapal tersebut tidak bekerja dan tidak punya penghasilan. Dan di daerah-daerah tertentu, hal ini bisa saja berdampak semakin mengecilnya produksi ikan tangkapan, dan memicu lonjakan harga ikan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Ini semua bukan kerugian yang sedikit bagi pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Terbitkan Pergub Sebagai Alternatif
Menyimpulkan pembicaraanya, pengusaha yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal ini mengharapkan kepada pemerintah provinsi tidak berdiam diri menghadapi hal ini. Harus ada sebuah terobosan alternative untuk menyelesaikannya.
“Karena PP-nya baru terbit 2 tahun kemudian, maka sembari menunggu peratutan pemerintah itu, kita mendorong agar pemerintah propinsi dapat menyusun dan menerbitkan regulasi yang bersifat temporal sebagai antisipasi dalam bentuk peraturan gubernur sesegera mungkin, dengan tetap membangunan komunikasi yang cukup dengan pemerintah pusat. Saya optimis proses penyusunan dan penerbitan peraturan gubernur tersebut akan berjalan dengan cepat, dan kegelisahan di kalangan investor akan teratasi dengan baik,” kata Ali.
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda