BATUBARA :
Perseteruan DPRD dengan Wakil Bupati Batubara Gongmatua Siregar berujung dengan terbitnya rekomendasi pemberhentian Gongmatua dari jabatannya.
Keputusan ini merupakan hasil rapat paripurna anggota Dewan setempat yang digelar, Jumat 11 Februari 2011. Anggota DPRD Batubara yang berjumlah 35 anggota secara bulat menyetujui terbitnya rekomendasi pemberhentian wakil bupati tersebut.
“Rekomendasi itu akan segera kami sampaikan ke MA (Mahkamah Agung), juga ke Mabes Polri untuk diproses lanjut,” kata Ketua Panitia Hak Angket Sahari Zakaria seusai sidang paripurna berlangsung. Penyampaian ke MA,menurut dia, karena berdasarkan penelusuran panitia, Gongmatua telah melakukan pelanggaran sumpah dan janji dalam melakukan tugasnya, terutama ketika menjalankan roda pemerintahan selama 40 hari saat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menjalankan ibadah haji.
Sementara penyampaian rekomendasi ke Mabes Polri,karena Dewan menilai Gongmatua telah menggunakan stempel dan nomor surat palsu. Gong, kata Sahari, berupaya melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) dan menggantinya dengan Universitas Padjajaran (Unpad), terkait pelaksanaan ujian CPNSD formasi 2010.
“Enam tahun penjara ancaman untuk pemalsuan itu,”ujar politikus dari Fraksi Partai Golkar ini. Dia juga mengharapkan, agar usulan DPRD Batubara yang diputuskan lewat paripurna, secepatnya mendapat tanggapan positif dari dua institusi penting yang bermarkas di Jakarta.
Apalagi, jika mengingat bahwa tindakan Gongmatua selama ini terbukti telah menciptakan instabilitas dalam pemerintahan dan mengganggu kondusivitas pembangunan daerah. Nasib Gongmatua mirip dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang diberhentikan DPRD setempat lewat kesepakatan enam dari tujuh fraksi.Keenam fraksi menyetujui pemberhentian, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya mengusung Tri Risma, karena menaikkan pajak reklame.
Pascaterbitnya rekomendasi pemberhentian Wakil Bupati Batubara, dalam waktu dekat ini DPRD juga akan membentuk panitia kerja (panja).“Kami akan mengawal terus perjalanan rekomendasi itu” ujar anggota Panitia Hak Angket,Hamonangan Simatupang, ketika ditanyakan tentang alasan rencana pembentukan panja.
Langkah itu akan menjadi salah satu penopang,sehingga dapat dipastikan bahwa hasil kerja keras Panitia Hak Angket tidak sia-sia. Seperti, akibat kemungkinan terjadinya kelambanan pemprosesan rekomendasi, baik di tingkat MA maupun Polri. “Dalam Februari ini Panja akan dibentuk. Tapi,agendanya akan ditentukan dulu oleh Badan Musyawarah DPRD”papar Hamonangan.(si)
Sumber : Eksposnews