Padangsidimpuan. Walikota Padangsidimpuan Zulkarnaen Nasution memutuskan kontrak 31 proyek yang tidak selesai hingga 30 Desember 2012 kemarin. Pemutusan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang terkandung dalam Perpres No. 54 tahun 2010.
Sebelumnya walikota Padangsidimpuan telah memonitoring pelaksanaan proyek di lapangan. Monitoring tersebut juga disertai Inspektorat dan dinas terkait. Saat itu ditemukan berbagai masalah, seperti kurangnya kualitas pekerjaan, terlambatnya pelaksanaan pekerjaan. Bahkan ada yang sama sekali belum melaksanakan pekerjaannya seperti Pengadaan Laboratorium Bahasa SMP.
Diantara proyek yang mendapatkan pemutusan kontrak adalah 28 paket proyek dari Dinas PUD dan tiga paket dari Dinas Pendidikan.
Walikota Padangsidimpuan yang didampingi Kabag Pembangunan Husni Thamrin Nasution kepada Medan Bisnis, seusai monitoring (4/1) mengatakan klasifikasi sangsi keterlambatan ada dua macam.
Untuk keterlambatan yang melampaui batas tahun anggaran, pemerintah kota Padangsidimpuan melakukan pemutusan kerja dengan pihak penyedia jasa. Sedangkan yang terlambat tapi tidak melampaui batas tahun anggaran, hanya dikenakan sangsi sebesar 1/1000 dari nilai kontrak kerja.
“Tidak ada toleransi kepada mereka (pemborong-red), daripada beresiko tinggi lebih baik kita putuskan kontraknya dan mengenakan denda kepada rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaannya sebelum tanggal 30 Desember kemarin. Memang kita menyadari keterlambatan itu disebabkan oleh kekosongan hotmix di AMP, namun sesuai Perpres No. 54 tahun 2010, wajib melakukan sangsi karena semua itu juga karena tidak profesionalnya pemborong,” ujar Zulkarnaen.
Proyek yang kualitasnya kurang memuaskan terlihat di samping kantor camat Angkola Julu, pasir yang dihampar tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Selain itu pembangunan jalan menuju pekuburan Aek Tuhul, aspalnya lembek seperti bubur dan mudah anjlok. Demkian pula dengan pembagunan jalan Baginda Soaloon juga memakai pasir bulan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
”Bagi pekerjaan yang kwalitasnya kurang bagus, kami juga akan menyurati pihak rekanan dengan mengharuskan perbaikan, sebelum masa pemeliharaan habis,” jelas Walikota.
Dari hasil monitoring, juga ditemukan beberapa proyek multi years (tahun jamak) dari Dana Insentif Daerah (DID) dikhawatirkan tidak mampu diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Pemisimisme walikota terhadap keterlambatan itu jatuh pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan RKB di SMP Negeri 1 dan SMP N 6.
Menurutnya hingga kemarin, dimana tinggal 35 hari masa pekerjaan, pekerjaan kedua proyek ini masih di bawah 60%. Namun walikota terus akan melakukan pemantauan.
Menurut Walikota, setelah melakukan monitoring, beliau akan melakukan evaluasi kerja terhadap beberapa SKPD terkait hasil monitoring di lapangan. Kedepan, setiap pelaksanaan proyek, pemerintah kota akan menyerahkan tugas perencanaan dan pengawasan kepada konsultan. Hal ini belajar dari hasil monitoring dimana petugas pengawas lapangan dari beberapa instansi tidak ada di lokasi saat dilakukannya pekerjaan berat seperti mengecor lantai. “Saya tidak melihat pengawas saat pengecoran itu,” kata walikota. ( ck 03.medanbisnis)
Comments
Komentar Anda