NATAL (Mandailing Online) – Bupati Madina diminta lebih progresif memediasi antara 4 desa di Kecamatan Natal dengan PT. DIS agar kebun plasma yang tak terrealisasi besalan tahun, bisa tuntas.
Dan, konflik antara warga Sikara-Kara, Buburan, Bintuas dan Sundutan Tigo dengan PT.DIS bukanlah persoalan yang rumit jika ada kemauan masing-masing pihak untuk menyelesaikannya. Yakni kemauan yang baik dari pemerintah daerah, PT. DIS dan masyarakat.
Itu dikatakan Ketua DPD KNPI Mandailing Natal (Madina), Onggara Lubis, Senin (16/5) terkait persoalan kebun plasma sawit yang tak kunjung terrealisasi sejak 1998 dari PT Rimba Mujur Mahkota (RMM). Bahkan setelah melakukan take over kepada PT. DIS (Dinamika Inti Sentoas), tetap saja kebun plasma untuk warga 4 desa itu disebut-sebut belum direalisasi.
“Saya menghimbau pemkab Madina dalam hal ini Bupati Mandailing Natal untuk melakukan mediasi antara perusahan dengan masyarakat dalam upaya percepatan penyelesaian pembangunan kebun plasma, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut dan menjadi ajang pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi dan menciptakan konflik yang berkepanjangan demi kepentingan dan keuntungan pribadi” tegas Onggara Lubis.
Sementara itu, Ketua PK KNPI Kecamatan Natal, Hendra Barani Hutusuhut menghimbau masyarakat 4 Desa yakni Sikara-Kara, Bintuas, Buburan dan Desa Sundutan Tigo di Kecamatan Natal, khususnya generasi muda tidak terprovokasi dengan timbulnya permasalahan antara PT. DIS dengan beberapa oknum masyarakat agar permasalahan yang muncul saat ini tidak semakin keruh sehingga mendapat solusi terbaik yang tidak merugikan pihak manapun.
“Berdasarkan pantauan kami di lapangan, PT. Dinamika Inti Sentosa sudah melakukan pembangunan kebun plasma masyarakat 4 desa meskipun sepenuhnya belum dapat terealisasi, suatu hal yang wajar mungkin saja perusahaan menghadapi kendala di lapangan” tutur Hendra.
Lebih lanjut Hendra Barani Hutasuhut meminta kepada masyarakat 4 desa yang menjadi mitra PT. DIS untuk memandang persoalan ini secara jernih dan menyeluruh, tidak sepenggal-sepenggal sehingga menghasilkan kesimpulan yang benar dan tidak merugikan para pihak.
“Tidak ada gunanya bersengketa dengan perusahaan yang telah melakukan investasi di wilayah kita, sebab yang namanya sengketa pasti para pihak sama-sama dirugikan, mari kita sama-sama menjaga kekondusifan sekaligus mencari solusi secara terbaik.
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda