Jakarta –
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan ala koboi yang dilakukan para anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kompi C Tapanuli Selatan, terhadap warga Desa Hutagodang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, baru-baru ini. Seorang perempuan yang mencoba menuntut hak-haknya terkapar terkena peluru.
Menurut rilis yang diterima primaironline.com, Jumat (3/6), aksi bak koboi oleh Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bermula saat ratusan warga melakukan unjuk rasa menolak beroperasinya PT Sorikmas Mining, di Base Camp Sihayo II PT Sorikmas Mining. Dimana PT Sorikmas Mining merupakan perseroan tambang emas yang sahamnya dimiliki oleh asing 75% (tujuh puluh lima persen) dan PT Aneka Tambang 25% (dua puluh lima persen).
Penolakan warga terhadap PT Sorikmas Mining ini berkaitan dengan ancaman kerusakan lingkungan dan kehilangan lahan pertanian akibat kegiatan pertambangan. Puncak penolakan ini terjadi pada 29 Mei 2011, masyarakat berinisiatif untuk menyampaikan aspirasinya dalam melakukan penolakan tambang ke lokasi camp pertambangan PT Sorikmas Mining yang berjarak 5 kilometer dari desa.
Masyarakat yang menuntut haknya diperkirakan berjumlah 500 orang, namun sebelum sampai di lokasi masyarakat dihadang oleh aparat keamanan. Akibat penghadangan ini terjadi aksi dorong mendorong antara masyarakat dengan pihak keamanan, sehingga terjadi penembakan terhadap perempuan berusia 19 tahun, yang merupakan warga masyarakat yang melakukan aksi.
Tak berakhir sampai di situ, anggota Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara melanjutkan aksinya, dengan melakukan pengepungan terhadap YLBHI-LBH Medan, yang sedang melakukan pendampingan Bantuan Hukum terhadap warga dan korban penembakan di Kantor YLBHI-LBH Medan.
“YLBHI mengecam tindakan ini.Tindakan pengepungan oleh Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah tindakan premanisme berseragam yang tidak dapat ditolerir oleh hukum,” tegas pernyataan yang ditandatangani Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih.
Menurut YLBHI, tindakan pengepungan tersebut merupakan tindakan intervensi terhadap proses bantuan hukum yang sedang dilakukan oleh YLBHI-LBH Medan, merupakan bukti ancaman terhadap HAM oleh aparat, serta telah merusak citra Polri
Sumber :Primaironline