JAKARTA – Sebanyak 14 kepada daerah di kabupaten/kota di Sumatera Utara, akan berakhir jabatannya di tahun 2015. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan berakhirnya masa jabatan, maka KPUD perlu segera melaksanakan pemilihan kepala daerah, agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di daerah.
Ke-14 daerah tersebut menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, terdiri dari 4 kota dan 10 kabupaten. Masing-masing Kota Medan (berakhir 26 Juli 2015), Kota Binjai (berakhir 13 Agustus 2015), Kota Sibolga (16 Agustus 2015) dan Kota Pematang Siantar (22 September 2015).
“Untuk Kabupaten masing-masing Serdang Bedagai (5 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (12 Agustus 2015), Toba Samosir (12 Agustus 2015), Labuhan Batu (19 Agustus 2015) dan Asahan (19 Agustus 2015),” katanya di Jakarta, Jumat (3/10).
Kemudian Kabupaten Pakpak Barat (25 Agustus 2015), Humbang Hasundutan (26 Agustus 2015), Samosir (15 September 2015), Simalungun (25 Oktober 2015) dan Labuhan Batu Utara (15 November 2015).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Pilkada di 2015 akan tetap dilaksanakan secara serentak.
Dihubungi terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, juga menyatakan hal senada. Menurutnya, Perppu merupakan hak subyektif Presiden dan obyektif DPR.
“Jadi sebelum Perppu terbit tentu sudah kita pertimbangkan dari berbagai aspek. Kalau itu diterima (DPR) Perppu itu yang dipakai. Kalau ditolak DPR, ya kita lihat nanti. Penolakan itu kan bukan hanya penolakan, tentu ada rekomendasi. Pasti ada tindakan. Kalau ada kekosongan hukum, terbit lagi Perppu itu,” katanya.
Namun meski Perppu telah diterbitkan, surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke seluruh KPUD yang dikirimkan Kamis (3/10) kemarin, menurut KPU, Husni Kamil Manik masih berlaku. Di mana dalam surat edaran diminta agar KPUD yang akan menggelar Pilkada dalam waktu dekat, menunda jadwal dan tahapan.
“Ya (surat edaran masih berlaku,red) sampai nanti ada kebijakan baru,” katanya menjawab JPNN.
Saat ditanya apakah masih berlakunya surat edaran karena KPU menilai Perppu belum dapat dijadikan dasar penyelenggaraan pilkada, sebab DPR belum menyetujui, Husni belum menjawab dengan tegas. Ia hanya menyatakan pihaknya belum membahas perkembangan pascaterbitnya Perppu yang ditanda tangani Presiden SBY, Kamis malam.
Sebelumnya Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Bernomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan pemilukada tahun 2015.
“Kami telah menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan,” ujarnya.
Menurut Hadar, dalam menunggu pada surat edaran, KPUD tetap diminta saling berkoordinasi. Namun dalam melakukannya, dilarang menggunakan dana apa pun.
“Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” katanya.
Sumber : jpnn