Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Bantuan Dana Bawahan Rabu (15/5) malam, setelah KPK menetapkan terlebih dahulu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar dan pengusaha kontraktor, Surung Panjaitan, Rabu (15/5) sebagai tersangka.
Namun hingga kini, Hidayat yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Madina itu belum juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, seorang pejabat daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana masih bisa menjabat hingga ditetapkan sebagai terdakwa.
Setelah berstatus terdakwa sambung Gamawan, barulah Hidayat dinonaktifkan sementara, lalu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Hidayat akan diberhentikan tetap.
“Kalau nanti ditetapkan sebagai terdakwa, kita akan segera menonaktifkan, lalu kalau sudah inkrah putusan pengadilan, maka akan diberhentikan sepenuhnya,” ujar Gamawan kepada Rakyat Merdeka Online, (Minggu 19/5).
Hidayat Batubara diduga menerima suap Rp 1 miliar oleh Surung Panjaitan. Uang suap diberikan agar Surung Panjaitan dapat mengerjakan proyek-proyek di Madina yang dibiayai dari anggaran Bantuan Daerah Bawahan dari provinsi Sumatera Utara. (m.rmol.co)