Kamis, 25 Jun 2026
light_mode

Menunggu Perusahaan Daerah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 9 Jun 2013
  • print Cetak

Pemerintah daerah terus didorong untuk mandiri dari sisi anggaran belanja dan secara berangsur meminimalkan ketergantungan dari pemerintah pusat. Dan, sudah lama pula diidamkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai salah satu mesin pengisi pundi-pundi pendapatan asli daerah.

Namun, dilema BUMD juga ada, setidaknya terdapat dua sisi. Pertama, dari sisi eksternal, UU No. 5 Tahun 1962 sebagai payung hukum pendirian BUMD terasa sudah kadalursa, tak mampu mengikuti perkembangan zaman, yang “divonis” para pengamat sebagai penyebab BUMD tidak sinergis berinovasi.

Ada kemauan politik di masa pemerintahan Megawat Soekarno Putri memperluas ruang gerak BUMD, sayangnya tak berujung hingga kini. Pemerintah pusat juga masih terkesan setengah hati. Di Kementerian Dalam Negeri, BUMD hanya diurusi pejabat setingkat kepala subdirektorat. Bandingkan dengan BUMN, yang dibina kementerian sendiri, yakni Menteri BUMN.

Karena hanya dibina pejabat setingkat kepala subdirektorat di Kemendagri menjadikan BUMD lebih dilihat sebagai urusan pemerintahan, bukan sebagai lembaga bisnis. Masalah ini sering menjadi kendala berkembangnya BUMD sebagai entitas bisnis.

Kedua, dari sisi internal. Sisi ini bicara tentang manajemen BUMD. Pola manajemen dan rekrutmen personalia yang terlalu berbau birokratis dianggap sebagai salah satu tumpulnya ketajaman kuku enterprenur BUMD. Lalu diperparah masuknya pengaruh kalangan politisi dalam manajemen BUMD.

Tak heran banyak jajaran direksi BUMD di daerah termasuk di Madina diisi oleh pengurus atau pesanan dari partai politik tertentu. Kentalnya warna birokrasi dan pengaruh politisi ini menyebabkan BUMD tak mampu hidup, bahkan menjadi beban terhadap anggaran daerah. Sebab, para direksi maupun pengawas BUMD adalah orang-orang yang kurang memahami bisnis. Padahal, BUMD harus luwes dan lincah di tengah kancah dunia bisnis.

Oleh karena itu, kita berharap pemerintah daerah Madina, jika kelak menghidupkan kembali BUMD Madina atau menggantinya berbentuk Perusahaan Daerah, sebisa mungkin harus menyerahkan pengelolaannya kepada orang-orang yang memiliki etos bisnis. Kalangan anggota DPRD Madina dan partai politik juga harus menahan diri, termasuk para tim sukses pilkada, jangan memaksakan kepentingannya seperti yang selama ini terjadi.

Selain itu, kita juga berharap bahwa UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang dinilai salah satu penyebab sisi lemah BUMD ini, tidak menjadi faktor penghambat semangat Pamkab Madina. Sebab, banyak daerah lain BUMD-nya berhasil dan maju.

Toh, sejumlah daerah sudah menyiasati persoalan payung hukum ini dengan menjadikan BUMD sebagai perseroan terbatas. Caranya, dengan menjadikan aset perusahaan daerah sebagai setoran modal PT BUMD lewat inbreng. Dengan demikian, aset BUMD menjadi aset yang sudah dipisahkan dari aset pemerintah daerah. Pijakannya Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah.

Ketika sudah menjadi PT, secara hukum BUMD mengikuti UU Perseroan Terbatas. Cara ini lebih memberi kepastian hukum kepada pengelola BUMD serta menjadikan gerak bisnis BUMD lebih luwes dan lincah. Birokratisasi pengambilan keputusan bisnis bisa diminimalkan.

Keterlibatan pihak swasta di BUMD sangat urgen, sebab merekalah yang memahami seluk beluk rimba bisnis yang rumit. Sebab, bisnis tak bisa dikelola oleh orang yang tidak matang dengan pahit asinnya rimba bisnis, meskipun modal finansial sudah ada.

Persoalannya, maukah pemkab Madina menjadikan BUMD berbadan hukum perseroan terbatas. Alasan bahwa BUMD dikhawatirkan tidak bisa menjalankan fungsi public services karena harus dikelola dengan pendekatan bisnis murni, harus dihilangkan. Tentu ada inovasi-inovasi yang bisa dimainkan. Misalnya, meski BUMD berbentuk perseroan, pemerintah daerah sebagai pemilik saham bisa menitipkan kebijakan tersebut dalam setiap rapat umum pemegang saham, yang harus berlangsung setiap tahun. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Madina Berganti

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jabatan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) berganti. Kursi kapolres yang selama ini diduduki AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe S.Ik, kini digantikan oleh AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, S.Ik. Ahmad Fauzi Dalimunthe kini menduduki jabatan Kapolres Kabupaten Labuhan Batu. Dia memimpin Polres Madina sekitar 2 tahun. Sementara Mardiaz Kusin sebelumnya menjabat Kapolres […]

  • DCS Dapil 5 PKB Madina

    DCS Dapil 5 PKB Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 5 dari PKB Madina. Memperebutkan 9 kursi Meliputi Kecamatan Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Huta Bargot dan Naga Juang.

  • Kita Belum Merdeka

    Kita Belum Merdeka

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sudah 71 tahun Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Namun, sesungguhnya bangsa ini belum benar-benar merdeka. Indonesia sejatinya masih terjajah. Lihat, misalnya, tingkat kesejahteraan rakyat yang masih jauh dari apa yang dicita-citakan dalam konstitusi. Pendapatan perkapita Indonesia pada tahun 2015 hanya menempati urutan ke-115 dari 185 negara yang ada di dunia, dengan jumlah US$ 3,362 pertahun. Angka itu […]

  • Tidak Benar Blanko KTP Kosong

    Tidak Benar Blanko KTP Kosong

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online)  – Menerbitkan e-KTP bila sampai berbulan-bulan itu artinya kinerja birokrasinya tidak benar. Sekjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha, yang dilansir Detik.com menyatakan saat ini semua daerah sudah tersedia blanko KTP. Jadi bila sampai ada petugas yang memakai alasan blanko kosong itu bohong. “Tidak ada Blanko kosong sekarang, pernah terjadi pada tahun 2015. […]

  • Belum Ada Data Valid Luas Perkebunan Yang Terbakar

    Belum Ada Data Valid Luas Perkebunan Yang Terbakar

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejauh ini belum diperoleh data valid tentang luas perkebunan sawit dan hutan yang terbakar di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina, Mara Ondak belum bisa memberikan keterangan resmi. Sementara penyebab kebakaran, sejauh ini diserahkan kepada Poldasu untuk menyelidikinya. “Kalau mengenai itu sudah ditangani oleh […]

  • Pengawasan DPRD Minim, Kinerja Pemkab Madina Lemah

    Pengawasan DPRD Minim, Kinerja Pemkab Madina Lemah

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Lemahnya kinerja Pemkab Mandailing Natal (Madina) belakangan ini akibat minimnya pengawasan dari anggota DPRD setempat, sehingga program pembangunan yang dicanangkan tidak maksimal. Padahal DPRD memiliki tiga fungsi mendasar, yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan. Hal itu dikatakan pengurus DPP Himpunan Pemuda Mandailing (HIPMA), A. Suhari Lubis, S. Fil, kepada wartawan, Jum’at (11/9) […]

expand_less