Selasa, 24 Mar 2026
light_mode

Menunggu Perusahaan Daerah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 9 Jun 2013
  • print Cetak

Pemerintah daerah terus didorong untuk mandiri dari sisi anggaran belanja dan secara berangsur meminimalkan ketergantungan dari pemerintah pusat. Dan, sudah lama pula diidamkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai salah satu mesin pengisi pundi-pundi pendapatan asli daerah.

Namun, dilema BUMD juga ada, setidaknya terdapat dua sisi. Pertama, dari sisi eksternal, UU No. 5 Tahun 1962 sebagai payung hukum pendirian BUMD terasa sudah kadalursa, tak mampu mengikuti perkembangan zaman, yang “divonis” para pengamat sebagai penyebab BUMD tidak sinergis berinovasi.

Ada kemauan politik di masa pemerintahan Megawat Soekarno Putri memperluas ruang gerak BUMD, sayangnya tak berujung hingga kini. Pemerintah pusat juga masih terkesan setengah hati. Di Kementerian Dalam Negeri, BUMD hanya diurusi pejabat setingkat kepala subdirektorat. Bandingkan dengan BUMN, yang dibina kementerian sendiri, yakni Menteri BUMN.

Karena hanya dibina pejabat setingkat kepala subdirektorat di Kemendagri menjadikan BUMD lebih dilihat sebagai urusan pemerintahan, bukan sebagai lembaga bisnis. Masalah ini sering menjadi kendala berkembangnya BUMD sebagai entitas bisnis.

Kedua, dari sisi internal. Sisi ini bicara tentang manajemen BUMD. Pola manajemen dan rekrutmen personalia yang terlalu berbau birokratis dianggap sebagai salah satu tumpulnya ketajaman kuku enterprenur BUMD. Lalu diperparah masuknya pengaruh kalangan politisi dalam manajemen BUMD.

Tak heran banyak jajaran direksi BUMD di daerah termasuk di Madina diisi oleh pengurus atau pesanan dari partai politik tertentu. Kentalnya warna birokrasi dan pengaruh politisi ini menyebabkan BUMD tak mampu hidup, bahkan menjadi beban terhadap anggaran daerah. Sebab, para direksi maupun pengawas BUMD adalah orang-orang yang kurang memahami bisnis. Padahal, BUMD harus luwes dan lincah di tengah kancah dunia bisnis.

Oleh karena itu, kita berharap pemerintah daerah Madina, jika kelak menghidupkan kembali BUMD Madina atau menggantinya berbentuk Perusahaan Daerah, sebisa mungkin harus menyerahkan pengelolaannya kepada orang-orang yang memiliki etos bisnis. Kalangan anggota DPRD Madina dan partai politik juga harus menahan diri, termasuk para tim sukses pilkada, jangan memaksakan kepentingannya seperti yang selama ini terjadi.

Selain itu, kita juga berharap bahwa UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang dinilai salah satu penyebab sisi lemah BUMD ini, tidak menjadi faktor penghambat semangat Pamkab Madina. Sebab, banyak daerah lain BUMD-nya berhasil dan maju.

Toh, sejumlah daerah sudah menyiasati persoalan payung hukum ini dengan menjadikan BUMD sebagai perseroan terbatas. Caranya, dengan menjadikan aset perusahaan daerah sebagai setoran modal PT BUMD lewat inbreng. Dengan demikian, aset BUMD menjadi aset yang sudah dipisahkan dari aset pemerintah daerah. Pijakannya Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah.

Ketika sudah menjadi PT, secara hukum BUMD mengikuti UU Perseroan Terbatas. Cara ini lebih memberi kepastian hukum kepada pengelola BUMD serta menjadikan gerak bisnis BUMD lebih luwes dan lincah. Birokratisasi pengambilan keputusan bisnis bisa diminimalkan.

Keterlibatan pihak swasta di BUMD sangat urgen, sebab merekalah yang memahami seluk beluk rimba bisnis yang rumit. Sebab, bisnis tak bisa dikelola oleh orang yang tidak matang dengan pahit asinnya rimba bisnis, meskipun modal finansial sudah ada.

Persoalannya, maukah pemkab Madina menjadikan BUMD berbadan hukum perseroan terbatas. Alasan bahwa BUMD dikhawatirkan tidak bisa menjalankan fungsi public services karena harus dikelola dengan pendekatan bisnis murni, harus dihilangkan. Tentu ada inovasi-inovasi yang bisa dimainkan. Misalnya, meski BUMD berbentuk perseroan, pemerintah daerah sebagai pemilik saham bisa menitipkan kebijakan tersebut dalam setiap rapat umum pemegang saham, yang harus berlangsung setiap tahun. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Data Terbit, Honorer Yang Belum Terdata Bisa Ajukan Hingga 22 Oktober

    Data Terbit, Honorer Yang Belum Terdata Bisa Ajukan Hingga 22 Oktober

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, telah menerbitkan pengumuman daftar pendataan tenaga honorer sebanyak 5.955 orang untuk tahun ini. Terdiri dari Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 32 orang. Non ASN sebanyak 5.923 orang. Pengumuman itu tertuang dalam surat pengumuman Bupati Mandailing Natal Nomor 800/2887/BKD/2022 tanggal 05 Oktober 2022 ditandatangani Wakil […]

  • Madina Mulai Budidayakan Kepiting Bakau dan Lobster

    Madina Mulai Budidayakan Kepiting Bakau dan Lobster

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA – Himpunan Pemuda Kreatif Kecamatan Batahan dan PTPN IV Unit Batang Laping Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, bekerja sama mengembangkan budidaya kepiting bakau dan lobster di Kabupaten Madina. “Kerja sama ini merupakan sebagian dari upaya perusahaan dalam menyejahterakan masyarakat,” sebut Manajer PTPN IV Unit Batang Laping, Kasman, Rabu (25/1) “Ini adalah kepedulian kita terhadap […]

  • Peringati Sumpah Pemuda, Ima Madina Tolak Sekularisme di Indonesia

    Peringati Sumpah Pemuda, Ima Madina Tolak Sekularisme di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Dalam memperingati Sumpah Pemuda, di Medan tanggal 28 Oktober kemarin Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP Ima Madina) menelurkan 4 poin sikap terkait kondisi bangsa Indonesia terkini. Dalam rilis pers tertanggal 28 Oktober 2014 ditandatangani Ketua Umum, Ahmad Irwandi Nasution dan Sekretaris Umum, Rahmad Riski Rangkuti yang […]

  • 8 Korban Meninggal di Tambang Huta Bargot Sudah Dievakuasi

    8 Korban Meninggal di Tambang Huta Bargot Sudah Dievakuasi

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jumlah korban meninggal dunia di lobang tambang emas Huta Bargot yang sudah berhasil dievakuasi sebanyak 8 orang. Sejauh ini belum diketahui apakah masih ada yang tertinggal atau hanya total 8 orang. Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal (Madina) sejauh ini juga belum diketahui apakah sudah terjun ke lokasi atau […]

  • Danau Siombun, Obyek Wisata di Panyabungan yang Terabaikan

    Danau Siombun, Obyek Wisata di Panyabungan yang Terabaikan

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Danau Siombun terletak di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) salah satu obyek wisata yang tak tersentuh Pemerintah Daerah. Meski berada di tengah tengah ibu kota Kabupaten dan memiliki akses yang mudah dijangkau. Danau itu seolah menjadi angker karena tidak adanya sentuhan Dinas Pariwisata. Danau […]

  • Hidayat Minta Dibebaskan

    Hidayat Minta Dibebaskan

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif Hidayat Batubara meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membebaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Melalui penasehat hukumnya, John K Azis, dalam pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa membantah telah menyuruh Khairul Anwar untuk meminta fee proyek sebesar Rp1,5 miliar dari kontraktor Surung Panjaitan. Di […]

expand_less