Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode

Menunggu Perusahaan Daerah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 9 Jun 2013
  • print Cetak

Pemerintah daerah terus didorong untuk mandiri dari sisi anggaran belanja dan secara berangsur meminimalkan ketergantungan dari pemerintah pusat. Dan, sudah lama pula diidamkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai salah satu mesin pengisi pundi-pundi pendapatan asli daerah.

Namun, dilema BUMD juga ada, setidaknya terdapat dua sisi. Pertama, dari sisi eksternal, UU No. 5 Tahun 1962 sebagai payung hukum pendirian BUMD terasa sudah kadalursa, tak mampu mengikuti perkembangan zaman, yang “divonis” para pengamat sebagai penyebab BUMD tidak sinergis berinovasi.

Ada kemauan politik di masa pemerintahan Megawat Soekarno Putri memperluas ruang gerak BUMD, sayangnya tak berujung hingga kini. Pemerintah pusat juga masih terkesan setengah hati. Di Kementerian Dalam Negeri, BUMD hanya diurusi pejabat setingkat kepala subdirektorat. Bandingkan dengan BUMN, yang dibina kementerian sendiri, yakni Menteri BUMN.

Karena hanya dibina pejabat setingkat kepala subdirektorat di Kemendagri menjadikan BUMD lebih dilihat sebagai urusan pemerintahan, bukan sebagai lembaga bisnis. Masalah ini sering menjadi kendala berkembangnya BUMD sebagai entitas bisnis.

Kedua, dari sisi internal. Sisi ini bicara tentang manajemen BUMD. Pola manajemen dan rekrutmen personalia yang terlalu berbau birokratis dianggap sebagai salah satu tumpulnya ketajaman kuku enterprenur BUMD. Lalu diperparah masuknya pengaruh kalangan politisi dalam manajemen BUMD.

Tak heran banyak jajaran direksi BUMD di daerah termasuk di Madina diisi oleh pengurus atau pesanan dari partai politik tertentu. Kentalnya warna birokrasi dan pengaruh politisi ini menyebabkan BUMD tak mampu hidup, bahkan menjadi beban terhadap anggaran daerah. Sebab, para direksi maupun pengawas BUMD adalah orang-orang yang kurang memahami bisnis. Padahal, BUMD harus luwes dan lincah di tengah kancah dunia bisnis.

Oleh karena itu, kita berharap pemerintah daerah Madina, jika kelak menghidupkan kembali BUMD Madina atau menggantinya berbentuk Perusahaan Daerah, sebisa mungkin harus menyerahkan pengelolaannya kepada orang-orang yang memiliki etos bisnis. Kalangan anggota DPRD Madina dan partai politik juga harus menahan diri, termasuk para tim sukses pilkada, jangan memaksakan kepentingannya seperti yang selama ini terjadi.

Selain itu, kita juga berharap bahwa UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang dinilai salah satu penyebab sisi lemah BUMD ini, tidak menjadi faktor penghambat semangat Pamkab Madina. Sebab, banyak daerah lain BUMD-nya berhasil dan maju.

Toh, sejumlah daerah sudah menyiasati persoalan payung hukum ini dengan menjadikan BUMD sebagai perseroan terbatas. Caranya, dengan menjadikan aset perusahaan daerah sebagai setoran modal PT BUMD lewat inbreng. Dengan demikian, aset BUMD menjadi aset yang sudah dipisahkan dari aset pemerintah daerah. Pijakannya Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah.

Ketika sudah menjadi PT, secara hukum BUMD mengikuti UU Perseroan Terbatas. Cara ini lebih memberi kepastian hukum kepada pengelola BUMD serta menjadikan gerak bisnis BUMD lebih luwes dan lincah. Birokratisasi pengambilan keputusan bisnis bisa diminimalkan.

Keterlibatan pihak swasta di BUMD sangat urgen, sebab merekalah yang memahami seluk beluk rimba bisnis yang rumit. Sebab, bisnis tak bisa dikelola oleh orang yang tidak matang dengan pahit asinnya rimba bisnis, meskipun modal finansial sudah ada.

Persoalannya, maukah pemkab Madina menjadikan BUMD berbadan hukum perseroan terbatas. Alasan bahwa BUMD dikhawatirkan tidak bisa menjalankan fungsi public services karena harus dikelola dengan pendekatan bisnis murni, harus dihilangkan. Tentu ada inovasi-inovasi yang bisa dimainkan. Misalnya, meski BUMD berbentuk perseroan, pemerintah daerah sebagai pemilik saham bisa menitipkan kebijakan tersebut dalam setiap rapat umum pemegang saham, yang harus berlangsung setiap tahun. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI MACAM PREMAN Di NAGA JUANG

    POLISI MACAM PREMAN Di NAGA JUANG

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DI BINANGA 1 TEWAS, 6 LUKA-LUKA PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pola yang diperlihatkan polisi di Naga Juang, Mandailing Natal, mengarah pada gaya preman terhadap para penambang emas di bukit Sihayo, Jum’at (22/3) lalu. Ini bertolak belakang dengan pencanangan Kapolri di awal tahun 2013 yang bersemangat pemberantasan premanisme yang dimulai dari Jakarta terbukti dengan penangkapan Hercules […]

  • MENGGAGAS TRANSFORMASI PROGRAM MBG PADA BGN

    MENGGAGAS TRANSFORMASI PROGRAM MBG PADA BGN

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MENJADI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS 16 TAHUN PADA BPJS PENDIDIKAN   Oleh: Rahmad Daulay   PENDAHULUAN Masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas manusia, bukan sekadar kekayaan alam. Di tengah persaingan global, Indonesia harus menempatkan pendidikan sebagai investasi utama karena menjadi fondasi kemajuan ekonomi, stabilitas sosial, dan kemandirian. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi […]

  • Paya Bulan Danau Si Horbo

    Paya Bulan Danau Si Horbo

    • calendar_month Sabtu, 28 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Paya Bulan adalah hamparan alam yang memiliki panorama luar biasa. Memiliki danau mini kerab disebut Danau Si Orbo. Terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Berada di sisi Jalan Lintas Sumatera, sehingga para turis sangat mudah menjangkau Paya Bulan. (foto: “Puli” Mauhammad Yunus)

  • Atika Ingin Madina Suplai Bahan MBG Secara Mandiri

    Atika Ingin Madina Suplai Bahan MBG Secara Mandiri

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak saja menyangkut penguatan sumber daya manusia, juga perlu dipandang dari sisi ekonomi. Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution Atika, Kamis (19/6) menjelaskan kehadiran MBG ini perlu dipandang sebagai penggerak ekonomi. Dia menguraikan, ketika program ini berjalan banyak kebutuhan pokok yang diperlukan seperti […]

  • Panyabungan Timur Kecamatan Pertama Dapat Raskin Tahun Ini

    Panyabungan Timur Kecamatan Pertama Dapat Raskin Tahun Ini

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal merupakan kecamatan pertama penyaluran beras miskin tahun ini di wilayah Tapanuli Bagian Selatan. Penyaluran dilakukan Rabu (17/2) untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret disaksikan Sekda Mandailing Natal, Syafei Lubis dan Kepala Bagian Perekonomian Jhon Amriadi. Jhon Amriadi kepada Mandailing Online di Gunung Baringin  mengatakan […]

  • Pemda Dilarang Angkat Guru jadi Pejabat Struktural

    Pemda Dilarang Angkat Guru jadi Pejabat Struktural

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Pemerintah daerah dilarang keras melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik. Kepala daerah (Kada) juga diminta tidak menempatkan guru di jabatan struktural kecuali masih dalam ruang lingkup pendidikan seperti kadis pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga guru di daerah-daerah. “Bagaimana tidak […]

expand_less