Sabtu, 9 Mei 2026
light_mode

Menunggu Perusahaan Daerah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 9 Jun 2013
  • print Cetak

Pemerintah daerah terus didorong untuk mandiri dari sisi anggaran belanja dan secara berangsur meminimalkan ketergantungan dari pemerintah pusat. Dan, sudah lama pula diidamkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai salah satu mesin pengisi pundi-pundi pendapatan asli daerah.

Namun, dilema BUMD juga ada, setidaknya terdapat dua sisi. Pertama, dari sisi eksternal, UU No. 5 Tahun 1962 sebagai payung hukum pendirian BUMD terasa sudah kadalursa, tak mampu mengikuti perkembangan zaman, yang “divonis” para pengamat sebagai penyebab BUMD tidak sinergis berinovasi.

Ada kemauan politik di masa pemerintahan Megawat Soekarno Putri memperluas ruang gerak BUMD, sayangnya tak berujung hingga kini. Pemerintah pusat juga masih terkesan setengah hati. Di Kementerian Dalam Negeri, BUMD hanya diurusi pejabat setingkat kepala subdirektorat. Bandingkan dengan BUMN, yang dibina kementerian sendiri, yakni Menteri BUMN.

Karena hanya dibina pejabat setingkat kepala subdirektorat di Kemendagri menjadikan BUMD lebih dilihat sebagai urusan pemerintahan, bukan sebagai lembaga bisnis. Masalah ini sering menjadi kendala berkembangnya BUMD sebagai entitas bisnis.

Kedua, dari sisi internal. Sisi ini bicara tentang manajemen BUMD. Pola manajemen dan rekrutmen personalia yang terlalu berbau birokratis dianggap sebagai salah satu tumpulnya ketajaman kuku enterprenur BUMD. Lalu diperparah masuknya pengaruh kalangan politisi dalam manajemen BUMD.

Tak heran banyak jajaran direksi BUMD di daerah termasuk di Madina diisi oleh pengurus atau pesanan dari partai politik tertentu. Kentalnya warna birokrasi dan pengaruh politisi ini menyebabkan BUMD tak mampu hidup, bahkan menjadi beban terhadap anggaran daerah. Sebab, para direksi maupun pengawas BUMD adalah orang-orang yang kurang memahami bisnis. Padahal, BUMD harus luwes dan lincah di tengah kancah dunia bisnis.

Oleh karena itu, kita berharap pemerintah daerah Madina, jika kelak menghidupkan kembali BUMD Madina atau menggantinya berbentuk Perusahaan Daerah, sebisa mungkin harus menyerahkan pengelolaannya kepada orang-orang yang memiliki etos bisnis. Kalangan anggota DPRD Madina dan partai politik juga harus menahan diri, termasuk para tim sukses pilkada, jangan memaksakan kepentingannya seperti yang selama ini terjadi.

Selain itu, kita juga berharap bahwa UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang dinilai salah satu penyebab sisi lemah BUMD ini, tidak menjadi faktor penghambat semangat Pamkab Madina. Sebab, banyak daerah lain BUMD-nya berhasil dan maju.

Toh, sejumlah daerah sudah menyiasati persoalan payung hukum ini dengan menjadikan BUMD sebagai perseroan terbatas. Caranya, dengan menjadikan aset perusahaan daerah sebagai setoran modal PT BUMD lewat inbreng. Dengan demikian, aset BUMD menjadi aset yang sudah dipisahkan dari aset pemerintah daerah. Pijakannya Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah.

Ketika sudah menjadi PT, secara hukum BUMD mengikuti UU Perseroan Terbatas. Cara ini lebih memberi kepastian hukum kepada pengelola BUMD serta menjadikan gerak bisnis BUMD lebih luwes dan lincah. Birokratisasi pengambilan keputusan bisnis bisa diminimalkan.

Keterlibatan pihak swasta di BUMD sangat urgen, sebab merekalah yang memahami seluk beluk rimba bisnis yang rumit. Sebab, bisnis tak bisa dikelola oleh orang yang tidak matang dengan pahit asinnya rimba bisnis, meskipun modal finansial sudah ada.

Persoalannya, maukah pemkab Madina menjadikan BUMD berbadan hukum perseroan terbatas. Alasan bahwa BUMD dikhawatirkan tidak bisa menjalankan fungsi public services karena harus dikelola dengan pendekatan bisnis murni, harus dihilangkan. Tentu ada inovasi-inovasi yang bisa dimainkan. Misalnya, meski BUMD berbentuk perseroan, pemerintah daerah sebagai pemilik saham bisa menitipkan kebijakan tersebut dalam setiap rapat umum pemegang saham, yang harus berlangsung setiap tahun. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sah! Ini Struktur PAPBD Madina Tahun 2021

    Sah! Ini Struktur PAPBD Madina Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan DPRD telah mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) melalui rapat paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan PAPBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 pada Kamis (30/9) di ruang rapat paripurna DPRD Madina, Panyabungan. Adapun struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah hasil persetujuan bersama terhadap rancangan […]

  • Pemkab Madina ajukan Perda disiplin PNS

    Pemkab Madina ajukan Perda disiplin PNS

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mengajukan peraturan daerah yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ada dilingkungan Pemkab Madina tanpa mengeyampingkan peraturan pemerintah nomor 53 tentang kepegawaian. Demikian dikatakan Sekda Kabupaten Madina, Gozali Pulungan, tadi sore. Diakui Gozali, bahwa kehadiran para kalangan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang ada dilingkungan Pemkab Madina, […]

  • Warga Madina Dihimbau Pakai Masker

    Warga Madina Dihimbau Pakai Masker

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina menghimbau warga Madina agar memakai masker jika keluar dari rumah. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi pemerintah daerah Madina tentang tingkat ketebalan asap di Madina dan sudah sejauh mana dampak kerawananya terhadap kesehatan manusia. Namun, sejumlah supir angkutan umum yang diwawancarai mandailing Online, Jum’at (9/10) menyatan jarak pandang dalam […]

  • Sekdapropsu Kagumi Keindahan Alam Madina

    Sekdapropsu Kagumi Keindahan Alam Madina

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara (Sekdapropsu) RE Nainggolan mengaku kagum dengan keindahan alam Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hal itu ia rasakan saat mengunjungi daerah itu. “Dua jam perjalanan dari Panyabungan menuju Kecamatan Lingga Bayu, saya menikmati keindahan alam Madina. Panoramanya mengagumkan, alamnya masih perawan, udaranya sangat segar. Saya tidak merasakan lelah, walau sarana infrastruktur […]

  • FPBB: Jalan Di Panyabungan Barat Banyak Yang Rusak

    FPBB: Jalan Di Panyabungan Barat Banyak Yang Rusak

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN BARAT (Mandailing Online) : Forum Peduli Panyabungan Barat (FPPB) menyoroti banyaknya kerusakan badan jalan yang rusak berlobang-lobang di Panyabungan Barat, Mandailing Natal, terutama dari titik  Desa Sirambas hingga Longat. Jalan yang rusak juga ditemukan di titik Desa Huta Tonga sampai ke Desa Runding. Kondisi ini berdampak tingginya kost arus barang dan hasil pertanian […]

  • Pembangunan Transmisi Listrik PT.SMGP ke PLN Masih Tersendat

    Pembangunan Transmisi Listrik PT.SMGP ke PLN Masih Tersendat

    • calendar_month Kamis, 31 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pembangunan jaringan transmisi 150 KV dari PT.SMGP ke Gardu Induk PLN masih tersendat. Soalnya, warga Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal masih belum menyetujui pemukiman mereka dilintasi jalur listrik tegangan tinggi itu. Sosialisasi yang diselenggarakan pihak PT. Sorik Marapi Geothermal Power kepada masyarakat Desa Purba Baru, Kamis (31/1/2019) […]

expand_less