Rabu, 23 Sep 2026
light_mode

Menunggu Perusahaan Daerah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 9 Jun 2013
  • print Cetak

Pemerintah daerah terus didorong untuk mandiri dari sisi anggaran belanja dan secara berangsur meminimalkan ketergantungan dari pemerintah pusat. Dan, sudah lama pula diidamkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai salah satu mesin pengisi pundi-pundi pendapatan asli daerah.

Namun, dilema BUMD juga ada, setidaknya terdapat dua sisi. Pertama, dari sisi eksternal, UU No. 5 Tahun 1962 sebagai payung hukum pendirian BUMD terasa sudah kadalursa, tak mampu mengikuti perkembangan zaman, yang “divonis” para pengamat sebagai penyebab BUMD tidak sinergis berinovasi.

Ada kemauan politik di masa pemerintahan Megawat Soekarno Putri memperluas ruang gerak BUMD, sayangnya tak berujung hingga kini. Pemerintah pusat juga masih terkesan setengah hati. Di Kementerian Dalam Negeri, BUMD hanya diurusi pejabat setingkat kepala subdirektorat. Bandingkan dengan BUMN, yang dibina kementerian sendiri, yakni Menteri BUMN.

Karena hanya dibina pejabat setingkat kepala subdirektorat di Kemendagri menjadikan BUMD lebih dilihat sebagai urusan pemerintahan, bukan sebagai lembaga bisnis. Masalah ini sering menjadi kendala berkembangnya BUMD sebagai entitas bisnis.

Kedua, dari sisi internal. Sisi ini bicara tentang manajemen BUMD. Pola manajemen dan rekrutmen personalia yang terlalu berbau birokratis dianggap sebagai salah satu tumpulnya ketajaman kuku enterprenur BUMD. Lalu diperparah masuknya pengaruh kalangan politisi dalam manajemen BUMD.

Tak heran banyak jajaran direksi BUMD di daerah termasuk di Madina diisi oleh pengurus atau pesanan dari partai politik tertentu. Kentalnya warna birokrasi dan pengaruh politisi ini menyebabkan BUMD tak mampu hidup, bahkan menjadi beban terhadap anggaran daerah. Sebab, para direksi maupun pengawas BUMD adalah orang-orang yang kurang memahami bisnis. Padahal, BUMD harus luwes dan lincah di tengah kancah dunia bisnis.

Oleh karena itu, kita berharap pemerintah daerah Madina, jika kelak menghidupkan kembali BUMD Madina atau menggantinya berbentuk Perusahaan Daerah, sebisa mungkin harus menyerahkan pengelolaannya kepada orang-orang yang memiliki etos bisnis. Kalangan anggota DPRD Madina dan partai politik juga harus menahan diri, termasuk para tim sukses pilkada, jangan memaksakan kepentingannya seperti yang selama ini terjadi.

Selain itu, kita juga berharap bahwa UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang dinilai salah satu penyebab sisi lemah BUMD ini, tidak menjadi faktor penghambat semangat Pamkab Madina. Sebab, banyak daerah lain BUMD-nya berhasil dan maju.

Toh, sejumlah daerah sudah menyiasati persoalan payung hukum ini dengan menjadikan BUMD sebagai perseroan terbatas. Caranya, dengan menjadikan aset perusahaan daerah sebagai setoran modal PT BUMD lewat inbreng. Dengan demikian, aset BUMD menjadi aset yang sudah dipisahkan dari aset pemerintah daerah. Pijakannya Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah.

Ketika sudah menjadi PT, secara hukum BUMD mengikuti UU Perseroan Terbatas. Cara ini lebih memberi kepastian hukum kepada pengelola BUMD serta menjadikan gerak bisnis BUMD lebih luwes dan lincah. Birokratisasi pengambilan keputusan bisnis bisa diminimalkan.

Keterlibatan pihak swasta di BUMD sangat urgen, sebab merekalah yang memahami seluk beluk rimba bisnis yang rumit. Sebab, bisnis tak bisa dikelola oleh orang yang tidak matang dengan pahit asinnya rimba bisnis, meskipun modal finansial sudah ada.

Persoalannya, maukah pemkab Madina menjadikan BUMD berbadan hukum perseroan terbatas. Alasan bahwa BUMD dikhawatirkan tidak bisa menjalankan fungsi public services karena harus dikelola dengan pendekatan bisnis murni, harus dihilangkan. Tentu ada inovasi-inovasi yang bisa dimainkan. Misalnya, meski BUMD berbentuk perseroan, pemerintah daerah sebagai pemilik saham bisa menitipkan kebijakan tersebut dalam setiap rapat umum pemegang saham, yang harus berlangsung setiap tahun. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Buang Sampah di Pinggir Jalinsum

    Warga Buang Sampah di Pinggir Jalinsum

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Sejumlah warga di sekitar Aek Sulum Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), membuang sampah di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Sulum. Akibatnya, di beberapa titik terlihat tumpukan-tumpukan sampah. Ironinya, tempat pembuangan sampah liar itu berdekatan dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Aek Sulum yang anjlok sepanjang 50 meter dengan kedalaman sekitar 10 […]

  • TRADISI MARBANTE

    TRADISI MARBANTE

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Kearifan Sosial Ekonomi di Mandailing)   Oleh: Dr. M. Daud Batubara, MSi   ‘Marbante’ adalah kosa kata Bahasa Mandailing yang berasal dari kata ‘bante” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang halal untuk dimakan dari bagian tubuh hewan yang berukuran besar, yang sudah disembelih seperti kerbau (horbo) dan lembu (lombu). Kemudian ditambah dengan awal ‘mar’ yang […]

  • LBH Madina Desak Kapolres Tindak Tambang Galian C Ilegal

    LBH Madina Desak Kapolres Tindak Tambang Galian C Ilegal

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Lembaga Bantuan Hukum Mandailing Natal Yustisia (LBH Madina Yustisia) mendesak Kapolres Madina, Sumut, AKBP Arie Sofandi Paloh, segera menertibkan dan menindak tegas pelaku tambang Galian C yang diduga ilegal di daerah ini. “Praktik tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta dapat membahayakan kehidupan bagi masyarakat di wilayah sekitarnya”, kata Ketua LBH […]

  • Manajemen Indomart: Kami Sudah Bermohon Izin

    Manajemen Indomart: Kami Sudah Bermohon Izin

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Indomart menyatakan bahwa mereka tetap menjalani proses perizinan dalam mendirikan minimarket di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Hanya saja pihak pemkab terkesan berupaya adanya kendala dalam pemberian izin akibat adanya tekanan dari masyarakat. Manejer Minimarket Indomaret, Roy Panggabean melalui telefon seluler menjawab wartawan, kemarin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permohonan […]

  • Golkar Belum Niat Ganti Syamsul

    Golkar Belum Niat Ganti Syamsul

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) belum berniat mengganti Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya Sumatera Utara (DPD I Partai Golkar Sumut) Syamsul Arifin. Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie usai membuka Rakerda II Partai Golkar Sumut di Hotel Polonia, Medan, Sabtu (27/11/2010). Rakerda akan […]

  • Produksi Pendaratan Ikan di Tapteng Sibolga Merosot

    Produksi Pendaratan Ikan di Tapteng Sibolga Merosot

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Panda – Akibat cuaca ekstrem yang kerap melanda perairan Pantai Barat Sumatera Utara sejak 3 tahun terakhir, menyebabkan produksi penangkapan ikan di Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga tidak stabil atau kembali merosot. Jika pada tahun 2012 lalu, total produksi/pendaratan ikan mampu mencapai 38.290 ton, kemudian turun menjadi 34.573 ton pada tahun 2012, lalu tahun […]

expand_less