Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

Wewenang Polri Terbitkan SIM dan STNK Digugat ke MK

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2015
  • print Cetak

JAKARTA,  — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Polri soal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi. Apa tanggapan Polri atas gugatan itu?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mempertanyakan mengapa wewenang Polri tersebut digugat.

“Apa tanggung jawab yang selama ini sudah kami lakukan ada kekurangan atau ada masyarakat yang belum puas?” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Agus mengakui, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi memang belum sempurna. Ia tidak menyebutkan jelas di mana letak ketidaksempurnaan yang dimaksud.

“Kami memang belum sempurna. Tapi, kami akan terus berupaya untuk lebih baik dan lebih profesional lagi,” ujar Agus.

Meski demikian, Polri menyerahkan proses gugatan itu sesuai dengan prosedur yang ada. Apa pun keputusan MK, kata Agus, pihaknya harus siap melaksanakan.

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan kewenangan Polri untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi. (Baca: Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)

Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu.

Permohonan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Alissa Wahid yang mewakili jaringan Gusdurian, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Dahnil Anzhar.

Mereka mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.(kompas.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hutan Mangrove di Sumut Kian Kritis

    Hutan Mangrove di Sumut Kian Kritis

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Hutan mangrove di Sumut kian kritis. Hanya tersisa 50 persen. Pemusnahan hutan mangrove atau hutan bakau terjadi akibat alih fungsi ke perkebunan sawit oleh perusahaan-perusahaan kapitalis dan illegal loging. Berbagai undang-undang (UU) pun dinilai tak mempan menghempang pemusnahan mangrove. UU terkait hutan mangrove yakni UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan […]

  • Konfercab NU 7 November

    Konfercab NU 7 November

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (NU) ke-3 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang semula direncanakan digelar Sabtu (30/10) diundur menjadi Minggu (7/11). “Pengunduran konfercab disebabkan karena belum maksimalnya persiapan pelaksanaan konfercab untuk memilih dan menentukan pimpinan organisasi Islam terbesar di Kabupaten Madina ini,” kata Wakil Ketua Panitia Pelaksana Konfercab NU ke-3 Madina, Syamsul Bahri Lubis SAg, […]

  • 12 Parpol Resmi Daftarkan DCS ke KPU Madina

    12 Parpol Resmi Daftarkan DCS ke KPU Madina

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua KPU Madina, Jefri Antoni kepada wartawan, Selasa, mengatakan seluruh partai peserta pemilu yang berjumlah 12 partai politik sudah mendaftarkan Daftar Calon Legislatif Sementara. Dikatakannya, sebanyak 7 partai politik mendaftarakan calon legislatif masing-masing pada Senin (22/4/2013) sebagai hari batas terakhir pendaftaran calon legislatif pemilu 2014. Sementara 5 partai politik lainnya sudah […]

  • Kepala Sekolah Berkualitas Dipecat, Warga Protes Pemkab Madina

    Kepala Sekolah Berkualitas Dipecat, Warga Protes Pemkab Madina

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online)  – Inilah akibatnya jika kepala sekolah yang berkualitas diganti oleh pemerintah daerah dan digantikan oleh orang lain yang belum tentu berkualitas. Warga pun memprotes dan menyalahkan Pemkab Mandailing Natal (Madina) yang dinilai tak mau mempertahankan kepala sekolah bermutu. “Ibu kepala sekolah Dorima sudah serasi bagi kami dan sudah sesuai dengan harapan […]

  • Warga dan Muspika Tinjau Lahan Sangketa Yang Digarap PT.PSU

    Warga dan Muspika Tinjau Lahan Sangketa Yang Digarap PT.PSU

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) – Warga 4 Desa bersama camat, Danramil dan Polsek Muara Soma kembali melakukan peninjauan lahan adat yang dikuasi PT. PSU di Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina). Laha-lahan tersebut telah ditanami sawit oleh PT. PSU (PT.Perkebunan Sumatera Utara), padahal lahan-lahan itu sudah bersertifikat atas nama masyarakat. Ke-empat desa itu adalah Desa […]

  • Fraksi Golkar Cetuskan Orangtua Asuh Bagi Mahasiswa Berprestasi

    Fraksi Golkar Cetuskan Orangtua Asuh Bagi Mahasiswa Berprestasi

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Fraksi Partai Golkar DPRD Madina sangat menaruh perhatian terhadap kehadiran program beasiswa untuk meringankan beban mahasiswa berprestasi yang tak mampu secara ekonomi. Dan kehadiran beasiswa itu merupakan hal yang uregen. Namun, ditengah ketersediaan anggaran yang terbatas dari sisi fiskal Pemerintah Daerah, maka Fraksi Partai Golkar DPRD Madina meletakkan program kebutuhan […]

expand_less