Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Wewenang Polri Terbitkan SIM dan STNK Digugat ke MK

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2015
  • print Cetak

JAKARTA,  — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Polri soal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi. Apa tanggapan Polri atas gugatan itu?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mempertanyakan mengapa wewenang Polri tersebut digugat.

“Apa tanggung jawab yang selama ini sudah kami lakukan ada kekurangan atau ada masyarakat yang belum puas?” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Agus mengakui, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi memang belum sempurna. Ia tidak menyebutkan jelas di mana letak ketidaksempurnaan yang dimaksud.

“Kami memang belum sempurna. Tapi, kami akan terus berupaya untuk lebih baik dan lebih profesional lagi,” ujar Agus.

Meski demikian, Polri menyerahkan proses gugatan itu sesuai dengan prosedur yang ada. Apa pun keputusan MK, kata Agus, pihaknya harus siap melaksanakan.

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan kewenangan Polri untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi. (Baca: Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)

Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu.

Permohonan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Alissa Wahid yang mewakili jaringan Gusdurian, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Dahnil Anzhar.

Mereka mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.(kompas.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSMS Medan kalah lagi

    PSMS Medan kalah lagi

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BONTANG – Bontang FC sukses menuai angka penuh di kandang setelah menundukkan PSMS Medan 2-0 di Stadion Mulawarman dalam lanjutan Liga Prima Indonesia (IPL) 2011/12, Sabtu (18/2). Raihan tiga angka mengangkat posisi Bontang FC ke peringkat tujuh klasemen sementara usai mengumpulkan poin sepuluh dari sembilan laga. Bontang FC menggeser Persiraja Banda Aceh, PSM Makassar dan […]

  • Gedung Penangkaran Walet di Kota Panyabungan Buat Resah Warga

    Gedung Penangkaran Walet di Kota Panyabungan Buat Resah Warga

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : menjamurnya gedung penangkaran sarang burung walet di areal pemukiman di kota panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai membuat resah warga. Selain masalah kesehatan, bau kotoran walet, dan bising akibat ampli walet yang diputar sampai 12 jam an juga kerap mengganggu istirahat warga. Eli Siregar warga kelurahan sipolu polu pada Mandailing Online […]

  • Terpilih Ketua Golkar Sumut, Ajib Shah: Ini Kemenangan Bersama

    Terpilih Ketua Golkar Sumut, Ajib Shah: Ini Kemenangan Bersama

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN, – Perasaan Ajib Shah biasa saja meski sudah terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut. Menurut Ajib yang saat ini juga memegang tampuk Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut jabatan baru yang diembannya kini, adalah amanah yang diterima dari partai berlambang beringin itu. “Biasa saja lah. Ini kan amanah yang kita […]

  • Energy Geothermal : Energi Masa Depan atau Masalah Besar?

    Energy Geothermal : Energi Masa Depan atau Masalah Besar?

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Muhammad Al-Khotib Alumni Teknik Pertanian, Universitas Padjadjaran Sekretaris Umum HMI Cabang Sumedang   Konsumsi minyak dunia semakin hari semakin bertambah, ini akibat kebutuhan manusia akan energi yang terus bertambah. Berdasarkan data International Energy Agency (IEA), permintaan minyak dunia tahun 2015 ini jumlahnya meningkat 1,5 persen dari tahun sebelumnya. Padahal kondisi cadangan minyak dunia […]

  • Pernikahan Beda Agama Legal, Tuntunan Agama Diabaikan Negara?

    Pernikahan Beda Agama Legal, Tuntunan Agama Diabaikan Negara?

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dewi Soviariani Pemerhati Umat “Amin kita sama, tapi iman kita berbeda”, begitu kira-kira semboyan generasi milennial dan generasi z dalam mewacanakan kehidupan mereka dalam bingkai liberalisasi beragama. Bebasnya interaksi pergaulan lawan jenis menempatkan hubungan perasaan pada batasan yang sudah melewati rambu rambu akidah. Tak sedikit dari milenial maupun gen z menyatukan perbedaan keyakinan tersebut […]

  • Keributan Kerap Terjadi di Areal Tambang Emas Liar

    Keributan Kerap Terjadi di Areal Tambang Emas Liar

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Penambangan emas liar di perbukitan Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin marak. Tidak hanya merusak lingkungan, keberadaan tambang emas liar tersebut juga diprediksi bakal merenggut korban jiwa. Prediksi yang disampaikan warga tersebut, cukup beralasan. Sebab saat ini di lokasi tambang kerap terjadi keributan, akibat rebutan areal tambang. Mengantisipasi terjadinya keributan sesama penambang […]

expand_less