Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Wewenang Polri Terbitkan SIM dan STNK Digugat ke MK

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2015
  • print Cetak

JAKARTA,  — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Polri soal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi. Apa tanggapan Polri atas gugatan itu?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mempertanyakan mengapa wewenang Polri tersebut digugat.

“Apa tanggung jawab yang selama ini sudah kami lakukan ada kekurangan atau ada masyarakat yang belum puas?” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Agus mengakui, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi memang belum sempurna. Ia tidak menyebutkan jelas di mana letak ketidaksempurnaan yang dimaksud.

“Kami memang belum sempurna. Tapi, kami akan terus berupaya untuk lebih baik dan lebih profesional lagi,” ujar Agus.

Meski demikian, Polri menyerahkan proses gugatan itu sesuai dengan prosedur yang ada. Apa pun keputusan MK, kata Agus, pihaknya harus siap melaksanakan.

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan kewenangan Polri untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi. (Baca: Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)

Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu.

Permohonan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Alissa Wahid yang mewakili jaringan Gusdurian, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Dahnil Anzhar.

Mereka mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.(kompas.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sembilang Pauh di Pantun Melayu

    Sembilang Pauh di Pantun Melayu

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ada sebuah ungkapan yang sangat dikenal di dunia Melayu: ”Kalau tak pandai berpantun, jangan mengaku orang Melayu”. Adagium ini menunjukkan bagaimana pantun telah memegang peran penting dalam kehidupan sehari hari masyarakat Melayu. Bagi mereka, jika hendak dipandang sebagai orang yang berilmu dan berpengaruh, harus tahu bagaimana menafsir pantun. Juga harus tahu bagaimana cara membalas pantun. […]

  • Visi Misi Yusuf Nasution – Imron Lubis

    Visi Misi Yusuf Nasution – Imron Lubis

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    VISI Visi dan Misi ini dibuat sebagai pedoman dalam penetapan arah kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayananan kepada masyarakat selama lima tahun kedepan. Adapun visi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal Tahun 2016 – 2021         Drs. M. Yusuf Nasution, M.Si dan H. Imron Lubis, S.Pd, M.M adalah : “ TERWUJUDNYA […]

  • Tukang Rekap Kim Ditangkap Tim Opsnal Polres Madina.

    Tukang Rekap Kim Ditangkap Tim Opsnal Polres Madina.

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN  ( Mandailing Online ) – Tim Opsnal  Reskrim Polres Mandailing Natal kembali meringkus seorang tukang rekap judi tebak angka  jenis KIM di Desa Bange Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, Rabu (9/3) sekitar pukul 22.15 Wib. Demikian dikatakan Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan  SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hendro S, SH kepada Mandailing Online, Rabu, […]

  • Dorong Swasembada Pangan, H. Awaluddin Nasution Serahkan Alat Bantu Panen Padi

    Dorong Swasembada Pangan, H. Awaluddin Nasution Serahkan Alat Bantu Panen Padi

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Sebagai upaya mendorong swasembada pangan di Mandailing Natal (Madina), anggota DPRD dari Fraksi PKS H. Awaluddin Nasution menyerahkan alat bantu panen padi kepada Poktan Mawar di Siabu, Jumat (15/1).   Peliput: Jakfar

  • Kejatisu Panggil Bupati Madina Lewat Gubernur

    Kejatisu Panggil Bupati Madina Lewat Gubernur

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        MEDAN (Mandailing Online) – Pemprovsu telah menerima surat panggilan Kejatisu terkait pemanggilan Bupati Madina, Dahlan Nasution. Sekretaris Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Aprilla Siregar, Selasa (8/10/2019) mengatakan  surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) tersebut diterima pihaknya, Senin (7/10/2019). “Nanti akan kami sampaikan ke Kepala Biro Sumut untuk dilakukan proses administrasi […]

  • Konsumsi Dalam Negeri Solusi Naikkan Harga Karet

    Konsumsi Dalam Negeri Solusi Naikkan Harga Karet

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA – Mendongkrak konsumsi di dalam negeri menjadi fokus bahasan di Kemenko Perekonomian, Senin (14/10/2019) untuk menaikkan harga karet alam. Konsumsi dalam negeri yang bisa menggunakan karet alam meliputi aspal jalan raya, pembuatan traffic cone, bantal rel kereta api hingga dock fender dan masih banyak lagi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi (rakor) […]

expand_less