Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Wewenang Polri Terbitkan SIM dan STNK Digugat ke MK

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2015
  • print Cetak

JAKARTA,  — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Polri soal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi. Apa tanggapan Polri atas gugatan itu?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mempertanyakan mengapa wewenang Polri tersebut digugat.

“Apa tanggung jawab yang selama ini sudah kami lakukan ada kekurangan atau ada masyarakat yang belum puas?” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Agus mengakui, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi memang belum sempurna. Ia tidak menyebutkan jelas di mana letak ketidaksempurnaan yang dimaksud.

“Kami memang belum sempurna. Tapi, kami akan terus berupaya untuk lebih baik dan lebih profesional lagi,” ujar Agus.

Meski demikian, Polri menyerahkan proses gugatan itu sesuai dengan prosedur yang ada. Apa pun keputusan MK, kata Agus, pihaknya harus siap melaksanakan.

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan kewenangan Polri untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi. (Baca: Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)

Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu.

Permohonan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Alissa Wahid yang mewakili jaringan Gusdurian, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Dahnil Anzhar.

Mereka mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.(kompas.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Sekoah di Desa Tor Naincat, Jalan Kaki 2,5 Kilometer

    Guru Sekoah di Desa Tor Naincat, Jalan Kaki 2,5 Kilometer

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) : Guru yang mengajar di Desa Tor Naincat Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal harus berjalan kaki sepanjang 2,5 kilometer. Jalan kaki pulang pergi itu melewati jalanan jenis tanah liat berlumpur. Kondisi ini akibat belum adanya jalan aspal menuju desa itu. Pantauan wartawan, Selasa (12/1), jarak tempuh dari Muara Soma, ibukota kecamatan […]

  • Elpiji Mulai Langka

    Elpiji Mulai Langka

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    12 Kg Dijual Rp130 Ribu PALUTA- Dua pekan terakhir, warga Gunung Tua, Padang Bolak, Paluta mengeluhkan stok gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) yang mengalami kelangkaan. Jikapun ada, harganya mencapai Rp130.00 per kg. Biasanya gas elpiji tabung 12 kg dijual dengan harga Rp85.000, tapi karna keberadaannya langka, harganya mencapai Rp100.000 hingga Rp130.000 per tabung. Warga […]

  • Dishub Provsu Harus Razia Truk Melebihi Tonase

    Dishub Provsu Harus Razia Truk Melebihi Tonase

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Provsu) diminta merazia dan memperketat pengawasan truk bermuatan melebihi tonase yang melewati Jembatan Meraha di Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, jalan menuju kawasan Pantai Barat Madina tersebut kondisinya semakin parah. Bahkan jalan yang baru dihotmix pun tidak akan bertahan lama. Itu dikatakan Ketua […]

  • Adelin Lis tidak dicekal

    Adelin Lis tidak dicekal

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Pengusaha kelas kakap, Adelin Lis, yang telah divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus illegal logging saat ini telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Namun, hingga kini keberadaan Adelin Lis tidak diketahui, karena Adelin Lis tidak termasuk salah satu terpidana yang masuk daftar cekal oleh Dirtektorat Imigrasi Sumatera Utara. […]

  • Mubarak Bajak SMS untuk Sebarkan Pesan

    Mubarak Bajak SMS untuk Sebarkan Pesan

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LONDON, – Intervensi Pemerintah Mesir terhadap layanan telekomunikasi masih terus berlangsung. Setelah sempat mematikan jaringan internet dan layanan telepon, kali ini Presiden Hosni Mubarak pun menggunakan jaringan telekomunikasi untuk menyebarkan pesan SMS ke semua nomor ponsel di Mesir untuk mendukung pemerintah. Para pengguna layanan seluler Vodafone di Mesir mengabarkan banyak yang menerima pesan SMS tersebut […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 16)

    MARSIDAO-DAO (episode 16)

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara I kotu Isya, i ginjang sajadah tarlolot Si Siti marsujud kamindil. Dung salose sumbayang, lao ia tu dapur na giot pature mangan ni alai sabagas. Si Poso dohot Si Pikeok tonga mangapil parsiajaran i pantar tonga. Ngada sajia onok muli amang ni alai tingon musojid. Isangkotkonsa kupiana i labang […]

expand_less