Tindak Lanjut LHP Ombudsman. Bupati Madina Cabut SK Hukuman Rahmad Daulay Tapi Langsung Nonaktifkan Lagi
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Rahmad Daulay
MADINA || Mandailing Online – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal resmi mencabut hukuman disiplin terhadap Rahmad Daulay, ST dan mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Inspektur Daerah. Namun di hari yang sama, Bupati Madina juga menerbitkan SK pemberhentian sementara dan memindahkannya jadi Penelaah Teknis Kebijakan di Disnaker.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara nomor 0119/LM/II/2026/MDN, khususnya poin 5.2 tindakan korektif yang meminta Bupati Madina meninjau kembali SK Bupati nomor 800/0961/K/2025.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Sumut menemukan maladministrasi dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan terhadap Rahmad Daulay. Ombudsman menilai ada kejanggalan prosedur dan meminta dilakukan pemeriksaan ulang.
Rahmad Daulay yang dikonfirmasi Sabtu 12/6/2026 membenarkan informasi tersebut. Ia membeberkan bahwa, ada 4 dokumen yang diterimanya via aplikasi WahatsApp pada Jum’at sore 19/06/2026. Berdasarkan dokumen yang disampaikan. Pemkab Madina menerbitkan 2 SK dan 2 surat panggilan.
1. SK Bupati Madina nomor 800/0530/K/2026 tanggal 12 Juni 2026: Mencabut SK hukuman disiplin nomor 800/0961/K/2025 sekaligus mengaktifkan kembali Rahmad Daulay, ST NIP 197404122002121002 sebagai Inspektur Daerah.
2. SK Bupati Madina nomor 820/0531/K/2026 tanggal 12 Juni 2026: Memberhentikan sementara Rahmad Daulay dari jabatan Inspektur Daerah dan memindahkannya menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Tenaga Kerja. SK berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya LHP dari Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin Kabupaten Madina.
3. Surat Panggilan I nomor 800/134/BKPSDM-MP/2026 tanggal 15 Juni 2026: Memanggil Rahmad Daulay untuk diperiksa/dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan ulang ini berdasarkan surat Gubernur Sumut dan LHP Ombudsman Sumut.
Rahmad Daulay menyatakan menyambut baik terbitnya keempat dokumen tersebut.
“Saya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya diterbitkannya keempat dokumen tersebut sebagai wujud nyata kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Saya juga tidak mempermasalahkan kesalahan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terdahulu karena saya memandangnya sebagai sebuah pembelajaran yang berharga dalam manajemen ASN,” kata Rahmad.
Ia menegaskan siap menjalani pemeriksaan ulang. Rahmad berharap pemeriksaan dilakukan proporsional karena awal mula kasus ini adalah temuan BPK tentang Jasa Audit.
“Seharusnya tindak lanjut terhadap temuan BPK adalah peraturan yang diterbitkan oleh BPK dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan BPK nomor 3 tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dan Permendagri nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,” tegasnya.
Rahmad juga meminta agar draft LHP sebelum ditetapkan dikonsultasikan dulu secara tertulis kepada BPK Perwakilan Sumut dan BKN Regional VI Medan.
“Konsultasi dimaksud dalam rangka meminta pendapat ahli sebelum LHP diterbitkan sebagaimana diamanahkan oleh PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 30,” tutupnya.
Dengan terbitnya SK pencabutan, SK hukuman disiplin nomor 800/0961/K/2025 resmi tidak berlaku. Namun status Rahmad Daulay kini non-aktif dari jabatan Inspektur sampai pemeriksaan ulang oleh Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin Kabupaten Madina selesai.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

