Sabtu, 20 Jun 2026
light_mode

Tindak Lanjut LHP Ombudsman. Bupati Madina Cabut SK Hukuman Rahmad Daulay Tapi Langsung Nonaktifkan Lagi

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Rahmad Daulay

MADINA || Mandailing Online – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal resmi mencabut hukuman disiplin terhadap Rahmad Daulay, ST dan mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Inspektur Daerah. Namun di hari yang sama, Bupati Madina juga menerbitkan SK pemberhentian sementara dan memindahkannya jadi Penelaah Teknis Kebijakan di Disnaker.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara nomor 0119/LM/II/2026/MDN, khususnya poin 5.2 tindakan korektif yang meminta Bupati Madina meninjau kembali SK Bupati nomor 800/0961/K/2025.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Sumut menemukan maladministrasi dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan terhadap Rahmad Daulay. Ombudsman menilai ada kejanggalan prosedur dan meminta dilakukan pemeriksaan ulang.

Rahmad Daulay yang dikonfirmasi Sabtu 12/6/2026 membenarkan informasi tersebut. Ia membeberkan bahwa, ada 4 dokumen yang diterimanya via aplikasi WahatsApp pada Jum’at sore 19/06/2026. Berdasarkan dokumen yang disampaikan. Pemkab Madina menerbitkan 2 SK dan 2 surat panggilan.

1. SK Bupati Madina nomor 800/0530/K/2026 tanggal 12 Juni 2026: Mencabut SK hukuman disiplin nomor 800/0961/K/2025 sekaligus mengaktifkan kembali Rahmad Daulay, ST NIP 197404122002121002 sebagai Inspektur Daerah.

2. SK Bupati Madina nomor 820/0531/K/2026 tanggal 12 Juni 2026: Memberhentikan sementara Rahmad Daulay dari jabatan Inspektur Daerah dan memindahkannya menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Tenaga Kerja. SK berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya LHP dari Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin Kabupaten Madina.

3. Surat Panggilan I nomor 800/134/BKPSDM-MP/2026 tanggal 15 Juni 2026: Memanggil Rahmad Daulay untuk diperiksa/dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan ulang ini berdasarkan surat Gubernur Sumut dan LHP Ombudsman Sumut.

Rahmad Daulay menyatakan menyambut baik terbitnya keempat dokumen tersebut.

“Saya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya diterbitkannya keempat dokumen tersebut sebagai wujud nyata kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Saya juga tidak mempermasalahkan kesalahan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terdahulu karena saya memandangnya sebagai sebuah pembelajaran yang berharga dalam manajemen ASN,” kata Rahmad.

Ia menegaskan siap menjalani pemeriksaan ulang. Rahmad berharap pemeriksaan dilakukan proporsional karena awal mula kasus ini adalah temuan BPK tentang Jasa Audit.

“Seharusnya tindak lanjut terhadap temuan BPK adalah peraturan yang diterbitkan oleh BPK dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan BPK nomor 3 tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dan Permendagri nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,” tegasnya.

Rahmad juga meminta agar draft LHP sebelum ditetapkan dikonsultasikan dulu secara tertulis kepada BPK Perwakilan Sumut dan BKN Regional VI Medan.

“Konsultasi dimaksud dalam rangka meminta pendapat ahli sebelum LHP diterbitkan sebagaimana diamanahkan oleh PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 30,” tutupnya.

Dengan terbitnya SK pencabutan, SK hukuman disiplin nomor 800/0961/K/2025 resmi tidak berlaku. Namun status Rahmad Daulay kini non-aktif dari jabatan Inspektur sampai pemeriksaan ulang oleh Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin Kabupaten Madina selesai.(*)

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pemuda Ditangkap Bawa Pistol tanpa Surat

    Dua Pemuda Ditangkap Bawa Pistol tanpa Surat

    • calendar_month Sabtu, 29 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TANJUNGBALAI, (MO)- Dua warga sipil berinisial, YA (27) dan DA (26) membawa pistol terjaring dalam operasi yang digelar Polsek bersama Pos Lalu-lintas Simpangkawat, Jumat ( 28/9 ) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari dua pemuda warga Kota Tanjungbalai itu petugas menyita dua pucuk pistol jenis airsoft gun, magazin beserta peluru, dan pisau. Selain itu petugas menyita […]

  • Swasembada Kedelai : Bentuk Egoisme Pemerintah

    Swasembada Kedelai : Bentuk Egoisme Pemerintah

    • calendar_month Senin, 2 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Josua Desmonda Simanjuntak Present Master Program in Faculty of Economics and Management, Department of Agribusiness Bogor Agricultural University, Bogor (Indonesia) Kementerian Pertanian melalui Menteri Pertanian, Amran Sulaiman megklaim bahwa Indonesia telah kembali berhasil melakukan swasembada beras pada tahun 2017, dimana hal ini terjadi terakhir kali pada tahun 1984. Selain beras, beliau juga […]

  • Reformasi Birokrasi Rasa Rupiah

    Reformasi Birokrasi Rasa Rupiah

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Liputan versi Pembaca November 2010 Memang benar dan saya akui itu. Karena itu setiap tahunnya selalu kita evaluasi dan perbaiki celahnya. Namun pusat tak bisa bergerak lebih karena adanya otonomi daerah. Meski kita menerapkan sistem komputerisasi tapi permainan di bawah juga makin canggih. Anehnya, ketika masalah muncul justru pusat yang disalahkan. NADA prihatin itu disampaikan […]

  • DCS Dapil 3 PPP Madina

    DCS Dapil 3 PPP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 PPP Madina

  • Bupati Madina: Izin KUD Bermasalah Tidak Diperpanjang

    Bupati Madina: Izin KUD Bermasalah Tidak Diperpanjang

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mitra kerja pengelola dana kredit revitalisasi perkebunan KUD Maju bersama Natal salah satunya yang disebutkan Bupati Mandailing Natal,bahwa tidak akan diperpanang sebelum ianya melakukan ganti rugi atas lahan warga yang diusahai oleh Perusahaan BUMN PT.Perkebunan Nusantara IV. Demikian antara lain hal itu disampaikan Rusdi Batubara, Jumat sore (3/12) selaku koordinator Tim LIRA Madina yang […]

  • SMP Negeri  5 Panyabungan Satu-Satunnya SMP Pelakasan UN Berbasis Komputer

    SMP Negeri 5 Panyabungan Satu-Satunnya SMP Pelakasan UN Berbasis Komputer

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – SMP Negeri 5 Panyabungan, Mandailing Natal satu-satunya sekolah yang siap untuk melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun pelajaran 2015-2016 di Madina. UN SMP akan digelar pada tanggal 9 hingga 12 Mei 2016. Kepala SMP 5 Panyabungan, Marsaulina Pane S.Pd menjawab wartawan, Senin (4/4) mengungkap bahwa persiapan siswa telah matang untuk […]

expand_less