Menyongsong Pemerintahan yang Bijaksana
- account_circle Amin Syahputra
- calendar_month 12 menit yang lalu
- print Cetak

Oleh: Amin Syahputra
Beberapa hari lagi, kemerdekaan Indonesia mencapai usia ke-81 tahun. Usia itu sebetulnya sudah lebih dari cukup untuk membawa negeri ini meraih kemakmuran. Terlebih lagi, negeri berjulukan zamrud khatulistiwa ini dianugerahi kekayaan alam yang melimpah, dari lautan, daratan, hingga perut buminya.
Irosninya, pada tahun 2026 ini, Indonesia justu memiliki utang luar negeri lebih dari 8.000 triliun rupiah. Padahal total pendapatan Indonesia di tahun ini diproyeksikan hanya berjumlah 3.147,7 triliun. Tak heran, sejak awal memimpin negeri ini, Prabowo sibuk menyuarakan efisiensi dalam pidato-pidatonya.
Hanya saja, lidah memang tak bertulang. Api semangat efisiensi yang dikobarkan sang presiden justru dipadamkan sendiri oleh kebijakan-kebijaknnya. Dari penetapan kabinet yang gemuk, program MBG, pembagunan KDMP, hingga yang terbaru adalah rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI).
Rencana pendirian URI ditandai dengan telah dilantiknya Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjadi Gubernur (pimpinan) URI pada 22 Juli 2026. Selain Donny yang berstatus pensiunan TNI berpangkat marsekal, Prabowo juga melantik Yos Sunitiyoso (guru besar ITB) menjadi Wakil Gubernur URI.1
Wacana itu langsung menimbulkan kontroversi. Cukup banyak pakar hukum, pendidikan, dan masyarakat umum yang menyampaikan respon negatif terhadap kebijakan dadakan tersebut. Dalam diskusi “Kontroversi Unversitas Republik Indonensia” pada Forum Insan Cita misalnya, empat orang profesor mempertanyakan urgensi, landasan hukum, dan tujuan pendirian URI yang dianggap tidak jelas. Pembentukan URI bahkan dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang, tepatnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.2
Adapun DPR sebagai lembaga dengan fungsi kontrol, legislasi, dan anggaran, ternyata tidak tahu-menahu tentang pendirian URI. Dalam website resmi DPR, tertulis bahwa Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, “Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu kami mengagendakan dengan mitra kami Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangan URI,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).3 Tampak DPR baru akan memanggil pemerintah untuk memberi penjelasan tentang URI.
Namun, hingga tulisan ini dibuat, pemerintah belum juga memberikan penjelasan resmi mengenai pendirian URI kepada DPR. Padahal pendirian URI pasti akan menguras APBN, sementara DPR merupakan lembaga negara yang menyusun dan mengesahkan APBN bersama pemerintah. Ditambah lagi, potensi pengabaian undang-undang dalam pendirian URI, sementara DPR adalah lembaga negara yang menyusun dan mengesahkan undang-undang.
Realita itu memperlihatkan praktik tata kelola negara yang sangat buruk. Selain polemik pembentukannya, tampak tidak berjalannya fungsi dan koordinasi lembaga negara, khususnya DPR dan pemerintah, termasuk MK, dalam pendirian URI ini. Kenapa bisa sekacau itu? Adakah solusi Islam terhadapnya?
Kebijakan tanpa Kebijaksanaan
Pendirian URI menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan oleh pimpinan tertinggi negeri ini dilakukan secara impulsif, tanpa landasan hukum, urgensi, bahkan rasionalitas. Bukan hanya perihal URI, banyak kebijakan sebelumnya seperti MBG, KDMP, sekolah unggulan, sekolah rakyat, gentengisasi, juga terlihat serupa. Bahkan di rezim yang lalu, pembangunan IKN, kereta cepat, dan lain-lain pun tak jauh berbeda. Sayangnya, ketidakbijaksanaan pemeritahan dalam mengambil kebijakan ini seolah tidak bisa dicegah, apa lagi dihentikan. Hal itu setidaknya disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, pihak yang seharusnya menjadi pengawas dan pengontrol pemerintah justru terlihat tidak berdaya. DPR yang secara konstitusional berwenang mengoreksi pemeritah, saat ini justru menjadi pendukung pemerintah. Itu dikarenakan hampir semua anggota dewan berasal dari partai koalisi pendukung pemerintah, kecuali PDIP. Walaupun begitu, memang tetap ada sebagian anggota dewan yang bersikap kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Namun, realita menunjukkan bahwa pada akhirnya pandangan pribadi-pribadi sang dewan akan melebur dengan pandangan fraksinya. Adapaun pandangan fraksi pastinya tak mungkin bertentangan dengan pandangan partainya (yang notabene adalah koalisi pemerintah). Fakta mengenai “jalur lobi politik” ini pernah dibuka secara blak-blakan oleh Bambang Pacul ketika rapat dengan Mahfud MD pada masa pemeritnahan yang lalu.
Dengan demikian, secara tak langsung sudah dijelaskan Bambang Pacul bahwa penentu utama atas kebijakan-kebijakan di negara ini bukanlah DRP, melainkan para ketua partai. Alhasil, konsep trias politika dan kekuasaan di tanggan rakyat dalam sistem (demokrasi) yang ditetapkan negeri ini sama sekali tak berlaku. DPR sebagai salah satu unsur/lembaga kekuasaan (legislatif) dan sebagai wakil dari pemilik kekuasaan (rakyat) sejatinya tak punya kekuasan apa-apa.
Kedua, keserampangan kebijakan penguasa ini bukan sekadar karena tidak adanya oposisi di parlemen, melainkan karena sistem demokrasi itu sendiri yang menjadikan kebenaran bersifat relatif. Hal itu tampak dari mekanisme pengambilan keputusan di DPR, yakni musyawarah mufakat dan voting (suara tebanyak). Artinya, suatu hal (pandangan, kebijakan, hukum, dll) bisa dinyatakan benar jika para wakil rakyat menyepakatinya ataupun sebagian besar mereka membenarkannya. Dengan kata lain, kebenaran suatu hal bukan ditentukan berdasarkan fakta atau realita tentang hal itu secara objektif, melainkan dari subjektivitas manusia.
Dengan sistem seperti itu, potensi munculnya kebijksanaan sekaligus penyimpangan dalam pengambilan keputusan sama-sama terbuka lebar. Sebab, kebenaran ditentukan oleh pendapat manusia (parlemen). Artinya, jika lembaga legislatif diisi oleh orang-orang yang buruk, maka keputusannya akan buruk. Sayangnya, hal tersebut tidak otomatis berlaku sebaliknya. Maksudnya, andai parlemen diisi oleh orang-orang pintar, apakah otomatis keputusannya akan bagus dan bijaksana?
Mirisnya, fakta tidak berbicara demikian. Kita bisa melihat contoh putusan parlemen di negara demokrasi yang taraf pendidikannya sudah tergolong maju. Amerika misalnya, pada tahun 2022 telah melegalkan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) setelah mayoritas parlemen (Congress) menyetujuinya. Sebelumnya, Jerman melegalkan pernikahan sesama jenis seteleh mayoritas parlemen (Bundestag) menyetujuinya pada 2017. Adapun Finlandia melagalkan LGBT pada Desember 2014 setelah mayoritas parlemen menyetujuinya (105 mendukung; 92 menolak). Jauh sebelumnya, pada 12 September 2000 Belanda telah melegalkan LGBT setelah mayoritas parlemen (Tweede Kamer) menyetujuinya (190 suara mendukung; 33 suara menolak).
Terlihat betapa buruknya keputusan para wakil rakyat di negara yang pendidikannya sudah maju tersebut. Padahal jika dilihat dari kacamata medis, LGBT adalah prilaku seksual yang berperan besar pada penularan HIV/AIDS, sipilis, dan lain-lain. Adapun dari segi sosial, LGBT jelas-jelas mengakibatnya terjadinya lost generation (hilangnya keturuan). Hanya saja, dalam sistem demokrasi sebagaimana yang diterapkan oleh negara-negara maju itu, hal yang buruk malah bisa dilegalkan selama itu disetujui oleh parlemen. Kalau begitu, tentu sulit membayangkan parlemen membuat keputusan yang bijaksana, termasuk dalam mengoreksi penguasa.
Ketiga, kacaunya kebijakan pemerintah diakibatkan oleh kurang efektinya keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga yudikatif yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara. MK mengadili gugatan (perkara) berdasarkan kesesuaiannya dengan konstitusi, sementara konstitusi itu sendiri dibuat oleh manusia (BPUPKI/PPKI, MPR) yang berifat subjektif. Implikasinya, perundang-undangan, hukum, dan berbagai produk turunannya terlihat tidak jelas, bisa berubah-ubah, bahkan terkesan bisa ditarik-ulur.
Sebagai contoh, putusan MK tentang program MBG (program yang juga serampangan) menyatakan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari alokasi wajib (mandatory spending) 20% anggaran pendidikan dalam APBN. Akan tetapi MK menegaskan bahwa program MBG secara prinsip tetap merupakan program pemerintah yang konstitusional, padahal sudah jelas-jelas MBG telah menguras anggaran pendidikan sebesar 20% yang diamanahkan undang-undang.
Hal itu pun tak jauh berbeda dengan putusan MK berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres yang berdampak pada pencalonan Gibran. Keputusan tersebut dianggap melanggar kode etik bahkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, ditegaskan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Artinya, keputusan MK bahkan MKMK tak berpengaruh siginifikan terhadap kebijakan pemerintah.
Pemerintahan yang Bijaksana
Dalam Islam, penguasa (khalifah) memang diberi wewenang untuk membuat kebijakan berdasarkan pendapatnya pada bidang-bidang tertentu (yang dibolehkan), termasuk pendirian institusi pendidikan, baik sekolah mapun universitas. Namun, kebijakan tersebut harus sejalan dengan tuntunan syariat, dalam hal ini kewajiban memberikan layanan pendidikan kepada rakyat sebagai salah satu kebutuhan dasar.4 Adapun penggunaan anggaran pendidikan diambil khalifah dari pos kepemilikan umum di baitul mal yang harus dapat dipertanggungjawabkan.5
Untuk mencegah penyimpangan pemerintah, dalam struktur pemerintahan Islam terdapat lembaga bernama majelis umat yang berwenang mengoreksi kebijakan khalifah. Dalam perkara pendirian lembaga pendidikan, pendapat majelis umat bersifat mengikat.6 Artinya, ketika majelis umat menolak rencana pembangunan insitusi pendidikan, maka khalifah harus menghentikan renana itu.
Selain itu, jika majelis umat menilai kebijakan khalifah mengabaikan hukum-hukum syara’, maka terdapat mekanisme solutif dalam sistem pemerintahan Islam, yakni dengan membawa perkara tersebut ke mahkamah mazhalim. Semisal, khalifah ingin membangun institusi pendidikan tinggi yang baru, padahal masih banyak institusi pendidikan dasar yang kondisinya memprihatinkan, kompensasi (gaji) tenaga pendidik yang rendah, ataupun permasalahan di bidang kesehatan, infrastrukur, atau pelayanan publik lainnya yang hukumnya wajib dipenuhi (diprioritaskan) oleh khalifah. Maka, mahkamah mazhalim akan memastikan kesesuaian kebijakan khalifah dengan hukum syara’, lalu keputusan mahkamah dalam masalah ini bersifat mengikat.
Adapun yang perlu digarisbawahi, majelis umat bukanlah lembaga negara seperti DPR, yang punya wewenang membuat undang-undang untuk dijalankan penguasa. Mereka adalah kumpulan perwakilan rakyat yang bertindak secara sukarela untuk menyampaikan aspirasi rakyat sebagai upaya melaksanakan kewajiban dalam mengoreksi penguasa. Jadi, potensi tarik menarik kepentingan antara majelis umat dengan khalifah sangatlah kecil bahkan tidak ada. Selanjutnya, mahkamah mazhalim adalah lembaga peradilan yang mengadili kezhaliman penguasa berdasarkan syariat Islam, bukan undang-undang buatan manusia. Artinya, tolok ukur kebenaran dalam sistem Islam adalah syariat, yang tentunya tidak bisa diubah-ubah atas dasar subjektivitas manusia. Adapun syariat Islam bisa dipelajari dan diketahui oleh semua orang, sehingga sangat kecil peluang penguasa (khalifah) untuk melakukan penyimpangan tanpa diketahui/dikoreksi oleh rakyat.
Oleh karena itu, potensi penyimpangan pemerintah dalam membuat kebijakan akan bisa diminimalisir bahkan dihilangkan dari negeri ini, jika diterapkan sistem pemerintahan Islam. Dengan demikian, insyaallah negeri ini akan mencapai kemakmuran pada kemerdekaannya yang lebih dari delapan dekade ini, bilamana telah dipimpin oleh pemerinahan yang bijaksana, yakni pemerintahan Islam. Wallahu a’lam bishshawab.
Binanga, 13 Agustus 2026
Catatan kaki:
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn0n4l3nne0o (diakses pada 7 Agustus 2026 pukul 21.05 WIB)
- https://www.youtube.com/watch?v=sl6ZGTqzO3g (diakses pada 7 Agustus 2026 21.18 WIB)
- https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Pembentukan-URI-Harus-Miliki-Dasar-Hukum-dan-Tata-Kelola-yang-Jelas-67761 (diakses pada 7 Agustus 2026 21.20 WIB)
- Atha Bin Khalil, Strategi Pendidikan Negara Islam (Bogor: Al Azhar Press, 2024), hlm. 9.
- Taqiyyuddin An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam (Jakarta Selatan: HTI Press, 2012), hlm. 321.
- Abdul Qodim Zallum, Struktur Pemerintahan Islam (Jakarta: Pustaa Fikrul Islam, 2025), hlm. 329.
- Penulis: Amin Syahputra
- Editor: Dahlan Batubara


