Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Korupsi, Adakah Solusi ?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
  • print Cetak


Di Indonesia, korupsi agaknya telah menjadi persoalan
yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan
telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah
yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat.
Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga
menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang
penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling
tinggi di dunia.
Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Di
samping itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan
kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat
negara menjadi tidak optimal. Korupsi juga makin
menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi
kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin
sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan
kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak
sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana
mestinya). Koruptor makin kaya, rakyat yang miskin makin
miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh,
sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke
pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam
pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Sesungguhnya terdapat niat cukup besar untuk mengatasi
korupsi. Bahkan telah dibuat satu tap MPR khusus tentang
pemberantasan KKN, tapi mengapa tidak kunjung berhasil?
Tampak nyata bahwa penanganan korupsi tidak dilakukan
secara komprehensif, sebagaimana ditunjukkan oleh
syariat Islam berikut:
Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah
harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit
berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para
birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan
hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga.
Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda
berbuat curang, kepada mereka harus diberikan gaji dan
tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan
pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam
hadits riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang
diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah,
akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya
menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia
mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan
(kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil
selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan
suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah
pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak
menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah
berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima
suap” (HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat
pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada
para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima
hakim adalah kufur” (HR. Imam Ahmad). Suap dan hadiah
akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah.
Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang
peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau
cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah
atau suap.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Untuk menjaga dari berbuat
curang, perhitungan kekayaan para pejabat harus
dilakukan di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat
kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan harus
membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu
benar-benar halal.Cara inilah yang sekarang dikenal
dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya
sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi
anehnya cara ini ditentang untuk dimasukkan dalam
perundang-undangan.
Keempat, teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri
seekor unta gemuk milik puteranya, Abdullah bin Umar,
karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput
milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai
bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga
agar tidak mencium bau secara tidak hak, khalifah Umar
bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi
minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin,
tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini.
Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak
sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi
dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun
menjadi tidak ada artinya sama sekali.
Kelima, hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan
takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya.
Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal
atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok
melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman
ta’zir berupa tasyhir (pewartaan), penyitaan harta dan
hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan
menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang
bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas
dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi
suap dan hadiah. Sementara masyarakat yang mulia akan
turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat
yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan
keberanian rakyat mengoreksi aparat, khalifah Umar di
awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian
melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku
walaupun dengan pedang”. Dengan pengawasan masyarakat,
korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah
dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan
pemberian suap dan hadiah, pembuktian terbalik dan gaji
yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan
tuntas.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sumut Panggil Poldasu, Pertanyakan Progres Pidana di PT SMGP

    DPRD Sumut Panggil Poldasu, Pertanyakan Progres Pidana di PT SMGP

    • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – DPRD Sumatera Utara memanggil Polda Sumut, Rabu, salah satu bahasan terkait kelambanan penetapan tersangka kasus kematian 5 warga Desa Sibanggor, Mandailing Natal di wilayah kerja PT. SMGP. Kelambanan Polda Sumut bisa menimbulkan dugaan bahwa kepolisian menganggap enteng penegakan hukum di Mandailing Natal. “Hari ini beberapa elemen unjuk rasa di Mandailing Natal, […]

  • Ada AktifitasTambang Emas Ilegal di Tombang Kaluang Diduga di Back Up Oknum Aparat

    Ada AktifitasTambang Emas Ilegal di Tombang Kaluang Diduga di Back Up Oknum Aparat

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal -Mandailing Online : kawasan hutan di Kecamatan Batang Natal tepatnya di desa tombang kaluang tetap menjadi lahan subur bagi pelaku tambang emas ilegal di Madina. Aktifitas tambang dengan menggunakan alat berat jenis excavator dilokasi pun tak tersentuh hukum. Pengakuan warga, lokasi tambang memang dipayungi oknum aparat penegak hukum. Aktivitas tambang di kawasan hutan desa tombang […]

  • Pemkab Madina Launching Vaksinasi Ibu Hamil

    Pemkab Madina Launching Vaksinasi Ibu Hamil

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi didampingi ketua TP-PKK Madina Hj. Eli Mahrani Jakfar Sukhairi beserta rombongan pimpinan OPD terkait, datang meninjau launching sekaligus pelaksanaan vaksinasi untuk ibu hamil di komplek kantor bupati lama, Kelurahan Dalan Lidang, Kamis (09/09/21). Bupati menekankan vaksinasi sangat perlu bagi ibu hamil karena risiko […]

  • Hikmah Ibadah Kurban

    Hikmah Ibadah Kurban

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Oleh Muhammad Arifin Ilham Ibadah Kurban memiliki pesan  moral yang sangat dalam. Seperti pesan yang terkandung dalam makna bahasanya. Qurb atau qurbân berarti “dekat” dengan imbuhan ân (alif dan nun) yang mengandung arti “kesempurnaan”, sehingga qurbân yang diindonesiakan dengan “kurban” berarti “kedekatan yang sempurna”. Kata Qurbân berulang tiga kali dalam al-Qur’an, yaitu pada QS.Ali […]

  • Kementerian Luar Negeri Sudah Tahu Menteri Malaysia Perkosa TKI Tahun 2007

    Kementerian Luar Negeri Sudah Tahu Menteri Malaysia Perkosa TKI Tahun 2007

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA : Kasus dugaan TKI Robingah (46) diperkosa menteri Malaysia sebenarnya sudah diketahui Kementerian Luar Negeri sejak 2007. Namun, penanganan terhambat karena korban tidak ingin kasusnya dilanjutkan. “Saya mendengar, memperhatikan dan membaca laporan mengenai masalah ini. Namun berdasarkan keterangan anggota kami berdasarkan ingatan di tahun 2007, ketika masalah ini ditanyakan, (korban) memilih untuk tidak menindaklanjutinya […]

  • Musim Tanam Padi Sawah Tiba Bibit Lokal Primadona

    Musim Tanam Padi Sawah Tiba Bibit Lokal Primadona

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Musim tanam padi sawah di Sipirok, Tapsel telah tiba, dan masyarakat petani masih memprimadonakan (cenderung) menggunakan bibit lokal jenis Silatihan untuk musim tanam raya. Alasan mereka, hasilnya lebih menjanjikan. Keunggulan lainnya dari bibit lokal ini adalah rasanya lebih enak, harganya lebih mahal serta perawatannya lebih mudah. Kecendrungan petani ini untuk menggunakan bibit lokal, tidak mempengaruhi […]

expand_less