Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Jika Kalau Bahwa

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
  • print Cetak

Oleh: Dahlan Batubara

Di media massa sering terjadi kesalahan penempatan kata “jika” dan kata “kalau“. Dua kata ini kerap menggantikan kata “bahwa“.

Kata “jika” dan kata “kalau” adalah kata penghubung untuk menandai syarat (syarat-harapan). Juga berfungsi sebagai “soal-jawaban“. Tergolong dalam Konjungsi Subordinatif Syarat.

Sedangkan kata “bahwa” adalah kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yang di depan. Masuk dalam golongan Konjungsi Subordinatif Komplementasi.

Contoh kesalahan penempatan kata “jika“: “Perlu diketahui jika Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Yang benar adalah: “Perlu diketahui bahwa Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Penempatan kata “kalau” juga sering terjadi pada penulisan narasi di media massa:  “Dia menyatakan kalau acara itu kegiatan pengumpulan dana”.

Padahal yang benar adalah: “Dia menyatakan bahwa acara itu kegiatan pengumpulan dana”.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online dijelaskan bahwa kata “jika“ dan kata “kalau“ adalah kata penghubung untuk menandai syarat (janji). Sedangkan kata “bahwa” adalah kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yang di depan.

Contoh penempatan kata “jika“, “kalau“, “bahwa” yang benar:

(jika) begitu, maka lakukan saja.

(kalau) keluar, harus minta izin dulu.

Dia mengira (bahwa) hari ini libur.

Sebagai kata penghubung untuk menandai syarat, kata “jika” dan “kalau” juga memiliki makna ‘syarat-harapan‘.

Metodenya: kalimat syarat dan kalimat harapan ditulis dalam satu struktur kalimat yang dipisahkan oleh tanda koma.

Contohnya bisa begini:

(syarat) Jika dia cantik, (harapan) saya akan angkat dia menjadi sekretaris.

(syarat) kalau Anda ingin selamat, (harapan) maka pengawal harus mendampingimu.

Untuk kesempurnaan kalimat syarat-harapan, diperlukan metode “soal-jawab“, yaitu menyisipkan kata “maka” setelah tanda koma.

Contohnya begini:

(soal) jika Anda mampu, (jawaban) ‘maka’ Anda dipromosikan ke posisi direktur.

(soal) kalau pengawal tidak ada, (jawaban) maka keselamatanmu tidak terjamin.

Salmaa dalam artikel ‘15 Jenis Kata Penghubung Lengkap Dengan Contohnya‘ diterbitkan Deepublish edisi 17 Maret 2023 menyebut jenis kata penghubung syarat adalah kata sambung yang menjelaskan bahwa suatu kejadian bisa terjadi jika memenuhi sejumlah syarat tertentu. Jenis kata dalam kata sambung satu ini cukup beragam dan paling umum adalah jika, kalau, jikalau, apabila.

Contoh kalimatnya:

Sebenarnya kejadian ini tidak perlu terjadi jikalau semua sudah menyiapkan antisipasi.

Kondisi Nita tidak akan memburuk apabila mendapat pertolongan dengan cepat.

Kalau adik berhasil mendapat rangking dua, maka bisa mendapatkan tas baru dari ayah. 

Jika ingin pandai maka harus rajin belajar. 

Jika ingin tubuh tetap sehat maka harus memperhatikan apa yang dimakan.

Konjungsi Subordinatif

Nurul Hidayah dalam artikel ‘Macam-macam Konjungsi, Ciri, dan Contoh Kalimatnya’ diterbitkan Brainacademy.id edisi 19 Maret 2024 menyatakan konjungsi subordinatif adalah konjungsi yang menghubungkan dua klausa atau lebih, dan klausa itu tidak memiliki status sintaksis yang sama. Salah satu dari klausa itu merupakan klausa subordinatif.

Dilihat dari perilaku sintaksis dan semantiknya, konjungsi subordinatif dapat dibagi menjadi 13 kelompok.

Satu diantara 13 konjungsi subordinatif adalah Konjungsi Syarat.

Konjungsi Syarat, yaitu kata hubung yang digunakan untuk menghubungkan unsur bahasa yang memiliki makna persyaratan, seperti apabila, asalkan, jika, jikalau, kalau, manakala.

Contoh: Aku akan berkunjung ke kotamu jika aku sudah punya ongkos.

Sedangkan kata ‘bahwa‘ adalah Konjungsi Subordinatif Komplementasi.

Konjungsi Subordinatif Komplementasi merupakan konjungsi yang menerangkan bahwa suatu klausa atau kalimat merupakan pelengkap dari klausa atau kalimat sebelumnya. Contoh bentuk dari konjungsi ini adalah “bahwa”.

Contoh : Aku kini mengetahui bahwa sejak kecil Budi sering kejang-kejang.

Berdasar penjabaran di atas, kata “bahwa” (Konjungsi Subordinatif Komplementasi) tidak boleh diganti dengan kata “jika” dan atau kata “kalau” (Konjungsi Syarat).

Hukumnya, apabila “bahwa” diganti “jika” atau “kalau” akan batal demi Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan alias EYD edisi terkini dan juga demi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) edisi tahun 2015-2022.

Maka, suatu kesalahan fatal apabila kata “jika” dipakai pada kalimat “Perlu diketahui jika Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Yang benar adalah: “Perlu diketahui bahwa Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Contoh pemakaian kata “bahwa” yang benar lainnya:

Gubernur menyatakan bahwa pengembangan industrialisasi di kawasan timur tetap menjadi prioritas.

Bupati menegaskan bahwa perbaikan irigasi itu akan disegerakan.

Sebagai penulis, terutama yang menulis di media massa, memahami secara serius Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan adalah kemutlakan. Bahkan harus memiliki komitmen yang tinggi terhadapnya.

Sebab, penulis di media massa bukan saja berperan menyampaikan suatu berita peristiwa atau opini, juga memiliki peran penting memelihara tata bahasa yang benar.

Dahlan Batubara adalah jurnalis / Pemimpin Umum Mandailing Online

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • JKA Dibatasi, Akses Kesehatan Terbelah

    JKA Dibatasi, Akses Kesehatan Terbelah

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Hadi Irfandi, S. Pd   Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Dalam kebijakan baru ini, warga yang tergolong mampu tidak lagi ditanggung biaya kesehatannya oleh pemerintah daerah. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan. Kebijakan tersebut […]

  • Yusuf-Imron Temui Hidayat Batubara

    Yusuf-Imron Temui Hidayat Batubara

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      BERTEMU MANTAN BUPATI MADINA – Pasangan Calon bupati/wakil bupati Madina Yusuf Nasution-Imron Lubis menemui mantan bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara di LP Tanjung Gusta, Medan, kemarin. Kunjungan ini merupakan silaturrahim pasangan ini ke berbagai tokoh pasca pendaftaran mereka sebagai calon bupati/wakil bupati ke KPU Madina, Minggu (26/7) lalu. Sebelumnya, pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis […]

  • Film “Si Bisuk Naoto” Diangkat Dari Legenda Klasik

    Film “Si Bisuk Naoto” Diangkat Dari Legenda Klasik

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Film “Si Bisuk Naoto” mengangkat cerita legenda klasik di daerah Tapanuli Bagian Selatan. Dulu, jauh sebelum buku bacaan ada, masyarakat di daerah ini sudah terbiasa mendengar cerita tentang tokoh Si Bisuk Na Oto yang penuh kelucuan. Film berbahasa Mandailing yang diproduksi Tympanum Novem Multimedia bekerjasama dengan Nila Sari Pro itu […]

  • Hentikan!! Jangan Gadaikan Aqidahmu dengan Perayaan Umat Lain

    Hentikan!! Jangan Gadaikan Aqidahmu dengan Perayaan Umat Lain

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Novida Sari Ketua Forum Muslimah Peduli Mandailing Natal   Warga Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, Jawa Timur ikut terlibat mempersiapkan kebutuhan perayaan Natal di Gereja Katolik Kristus Raja, Surabaya. Salah satu warga NU yang kerap disapa Ustaz Nur Kholis Saleh, ikut merangkai pohon Natal yang terbuat dari masker dan hand sanitizer. Ustaz yang […]

  • Kuasa Hukum Sahata Siapkan Bukti dan Saksi Ahli

    Kuasa Hukum Sahata Siapkan Bukti dan Saksi Ahli

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Kuasa hukum pasangan calon bupati Madina H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (Sahata), Prof. Dr. Adi Mansar, SH, MH mengatakan pihaknya akan menyiapkan alat-alat bukti serta saksi dan ahli sesuai jumlah yang ditentukan oleh MK. Itu diungkap Adi Mansar di Jakarta, Rabu (5/2/2025) menyusul putusan hakim Mahkamah Konstitusi […]

  • 59% Anak Didik Buka Situs Porno

    59% Anak Didik Buka Situs Porno

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Padangsidimpuan –  Hasil penelitian, monitor dan tinjauan ke lapangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan menemukan sekitar 59% anak didik di kota tersebut membuka situs porno. “Fakta ini membuat kita terperangah dan bertanya sudah separah itukah kerusakan moral kalangan pelajar kita. Masihkah ada solusi mengatasinya,” kata Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan dalam […]

expand_less