Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Kasus Dugaan Korupsi TPAPD

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
  • print Cetak

Pengacara Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda

SIDIMPUAN-; Sidang dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1.590.944.500 yang seyogianya digelar Kamis (28/10), ditunda hingga Kamis (4/11) mendatang. Penundaan sidang dengan terdakwa mantan Pemegang Kas Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan ini dikarenakan pengacara terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Sidang yang dipimpin majelis hakim Efiyanto D SH dengan anggota Lodewyk I Simanjuntak, dan Tri Saragaih serta jaksa penuntut umum (JPU), Yudha Utama Putra dan Sartono Siregar ini hanya digelar beberapa menit saja. Sebab kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim untuk dibacakan pada sidang minggu depan. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dari terdakwa.

Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 November mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Sebelumnya, sidang menghadirkan terdakwa Amrin Tambunan dengan kuasa hukumnya dan beberapa saksi di antaranya mantan Asisten I Azizun, Kaban PMD Tapsel Rustam E Hasibuan dan beberapa saksi lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa mantan PK Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan, melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara dugaan korupsi TPAPD sekitar Rp1.590.944.500 tahun 2005 di Pemkab Tapsel.

JPU juga mendakwa Amrin Tambunan dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan pada dakwaan lebih subsider, JPU mendakwa Amrin Tambunan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yuncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (phn)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten


    Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten


    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota. “Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan […]

  • Pemkab Madina Setengah Hati Benahi BBI. Kebutuhan Ikan Mas Didatangkan Dari Rao Sumbar

    Pemkab Madina Setengah Hati Benahi BBI. Kebutuhan Ikan Mas Didatangkan Dari Rao Sumbar

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Keberadaan Balai Benih Ikan (BBI) di Kabupatrn Mandailing Natal (Madina) ternyata belum mampu menutupi kebutuhan konsumen di Kabupaten ini, pasalnya BBI yang ada tidak terlalu di urus meskipun BBI tersebut dibawah naungan Dinas Perikanan Pemkab Madina. Pemerintah Daerah terkesan setengah hati membenahi BBI tersebut. Penelusuran Mandailing Online ke sejumlah pengusaha ikan […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 39)

    MARSIDAO-DAO (episode 39)

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara “Oo..soni dei langa”. “Olo, ubakma baru lehen tu sia. So marsitandahan homu dua,” ning Si Mulhan. “Mabiar dei au donok tu bodat i,”  ning Si Poso. “Nga mangalo i, boruna dei. Lehen ma so itandai ia ho”. “Olo, Udak,” ning Si Poso. “Ubak jolo pantat ni aramabir i, dungi […]

  • Pemkab Madina Dilema Terkait PETI

    Pemkab Madina Dilema Terkait PETI

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution melihat  Penamnang Emas Tanpa Izin atau PETI di Kecamatan Kotanopan mengakibatkan pemerintah daerah dilema. Dirinya menegaskan penertiban Petambang Emas Tanpa Izin atau PETI di Kotanopan bukan untuk menutup mata pencaharian masyarakat. Hanya saja, diperlukan penataan yang lebih baik yang tidak bertentangan […]

  • Kepala Daerah Abal-Abal

    Kepala Daerah Abal-Abal

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    *Coretan Ramadan : AMIR HAMDANI NASUTION Aktivis Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia   Sekitar empat tahun silam, ada catatan kecil perihal kepala daerah hasil pilkada serentak 2015 yang masih rapi tersimpan dalam jejak digital pribadi. Intinya begini, bahwa kerap terjadi dalam bentangan fakta pasca pilkada di berbagai daerah: rakyat ditinggalkan secara perlahan-lahan oleh pasangan kepala daerah […]

  • Tiga Tersangka Perampok Toko Emas Ditangkap Warga

    Tiga Tersangka Perampok Toko Emas Ditangkap Warga

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Sumut ( Berita ) : Tiga tersangka yang diduga komplotan perampok, Kamis [30/09], berhasil diringkus warga saat sedang beraksi di sebuah toko emas Indah Jaya, di Pasar Lama Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Beruntung, aksi perampokan yang diduga bermodus hipnotis tersebut digagalkan warga, setelah salah satu pengunjung melihat para komplotan ini sedang berusaha menguras toko […]

expand_less