Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Pengangkatan Bendahara Desa Hutabaringin Julu Diduga Bermasalah

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • print Cetak

Kantor Kepala Desa Huta baringin Julu di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( ist)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Pengangkatan Bendahara Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) atas nama Oloan Rangkuti diduga tidak melalui prosedur.

Sesuai praturan yang berlaku UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 6 / 2014 tentang desa pasal 26 ayat 2 huruf B yang bunyinya kepala desa hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa kepada Bupati.

Sesuai aturan itu, harus diawali permohonan Kepala Desa kepada Bupati untuk melakukan pergantian atau penjaringan/ pengangkatan prangkat desa yang baru.

Setelah izin dari Bupati secara tertulis keluar, kemudian masuk ke tahapan proses penjaringan dan pemberitahuan pada warga Desa melalui surat edaran atau itu.

Peraturan tersebutlah yang diduga dilanggar oleh Kepala Desa saat pengangkatan Bendahara desa dilakukan.

” Setau saya, Oloan Rangkuti diangkat secara tiba tiba, tak ada proses penjaringan dan pemberitahuan pada warga Desa melalui surat edaran atau lainnya,” Kata Warga Desa Hutabaringin Julu yang minta namanya dirahasiakan.

Memastikan hal tersebut, Darman Rangkuti Kepala Desa Hutabaringin Julu, Puncak Sorik Marapi, Madina yang dikonfirmasi Mandailing Online lewat tlephon selularnya Rabu 21/8 tidak memberi keterangan.

Sementara itu, Alkaf Masri selaku Kuasa Hukum Pemkab Madina yang dikonfirmasi terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa itu membenarnya adanya UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 6 / 2014 tentang desa pasal 26 ayat 2 huruf B yang bunyinya kepala desa hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa kepada Bupati.

” Saran saya Kepala Desa tidak melakukan perbuatan perbuatan yang terindikasi melanggar undang undang karena jelas akan jadi temuan di inspektorat nantinya apabila ada perangkat desa diangkat tidak sesuai dengan prosedur, ” Jelas Alkaf

Alkaf berharap, Kades harus tetap berkordinasi dengan camat apabila hendak mengganti atau mengangkat prangkat desa yang baru.

Sementara itu, Camat Puncak Sorik Marapi Yanjauddin yang dikonfirnasi terkait pengangkatan Perangkat Desa dimaksud, ia mengaku akan komunikasikan dengan Kasi Pemerintahan di Kecamatan.

Diketahui, selain dugaan pengangkatan bendahara desa Hutabaringin Julu menyalahi prosedur, Oloan Rangkuti saat ini juga sedang terjerat kasus penganiayaan yang saat ini kasusnya sedang ber proses di Polres Madina. ( red/ fikri)

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temui Bupati, Wakil Bupati hingga Ketua DPRD, IPK Madina Siap Bersinergi

    Temui Bupati, Wakil Bupati hingga Ketua DPRD, IPK Madina Siap Bersinergi

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Sahrul Ramadhan Harahap
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mandataris kepengurusan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Madina periode 2022-2027, menemui bupati, wakil bupati hingga ketua DPRD Madina. Pertemuan dengan Bupati HM Jafar Sukhairi dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution berlangsung di Lopo Mandheling Coffee, Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (26/9/2022) pagi. Sedangkan, dengan […]

  • Beredar, Buku Sudutkan Islam

    Beredar, Buku Sudutkan Islam

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Sumatera Utara mengharapkan Kapolresta Medan dan jajarannya mengusut tuntas dengan menangkap provokator yang hendak merusak kerukungan hidup antar umat beragama di Sumut. Sebab, tindakan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menyebarkan buku, VCD, selebaran yang menyudutkan umat Islam kepada sejumnlah ustadz dan nazir masjid di Medan merupakan tindakan […]

  • Optimalkan PAD, Komisi III Raker Dengan SKPD

    Optimalkan PAD, Komisi III Raker Dengan SKPD

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 Komisi III DPRD Mandailing Natal adakan rapat kerja dengan beberapa SKPD di gedung dewan, Jumat, (11/3). Rapat kerja ini selain membahas pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditahun 2016 juga membahas  kendala-kendala  yang dihadapi instansi tersebut dilapangan dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah  yang ditetapkan. […]

  • NAPOSO NAULI BULUNG PIDOLI LOMBANG

    NAPOSO NAULI BULUNG PIDOLI LOMBANG

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Model Pemberdayaan Masyarakat P4GN)   Desa boleh belajar dari Pidoli Lombang tentang kearifan lokal. Persfektif Mandailing Natal, Pidoli Lombang masuk dalam wilayah ibukota kabupaten. Dalam pergeseran transisi peradaban desa menuju kota kecil pasti sudah banyak dipengaruhi karakteristik kota. Tapi sesuatu yang membanggakan, ternyata masyarakatnya masih sangat melek dengan kearifan yang dimilikinya. Tak ayallah, memang desa […]

  • IPB Telah Diperoleh, PT SMGP Memulai Kembali Kegiatannya

    IPB Telah Diperoleh, PT SMGP Memulai Kembali Kegiatannya

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menteri ESDM Republik Indonesia, Sudirman Said telah mengeluarkan Izin Panas Bumi untuk PT Sorik Marapi Geothermal Power, Selasa (21/4) sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Panas Bumi yang terbaru untuk memulai kembali kegiatan pengusahaan panas bumi di Sorik Marapi, Mandailing Natal. Hal ini memantapkan hak PT SMGP’s untuk melakukan pengusahaan panas di […]

  • Harga Esemka mulai Rp65 juta

    Harga Esemka mulai Rp65 juta

    • calendar_month Minggu, 11 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Solo, (MO) – Setelah Esemka lulus berbagai uji dan bisa mendapatkan STNK, kendaraan karya para siswa Sekolah Menengah Kejuruan itu mulai dipasarkan dan harga jualnya sudah diumumkan. “Esemka type SUV Rajawali tahap pertama Rp100 juta/unit, tetapi ini terbatas dan nantinya akan menjadi Rp145 juta/unit. Hal ini terkait harga komponen yang terus naik, sedangkan mobil Esemka […]

expand_less