Minggu, 12 Jul 2026
light_mode

Apa Kabar Koperasi Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

(Refleksi Hari Koperasi Nasional ke-79)

 

Oleh: Moechtar Nasution
Penggiat GEREP INSTITUTE (Pusat Kajian Mandailing Natal)

 

Koperasi di Indonesia mengalir dalam arus sejarah yang penuh dengan idealisme, harapan, sekaligus ironi. Sejak awal kemerdekaan, institusi ini kerap dipuja dalam pidato di berbagai mimbar sebagai representasi nyata dari kebersamaan dan pilar utama ekonomi kerakyatan. Namun, jika menengok realitas hari ini wajah koperasi kerap menampilkan dualisme yang kontras. Di satu sisi, ada asa besar yang digantungkan melalui berbagai program nasional. Di sisi lain, bayang-bayang kegagalan struktural masa lalu dalam bentuk Koperasi Unit Desa (KUD) masih menyisakan trauma mendalam bagi sebagian masyarakat. Untuk memahami mengapa jurang antara idealisme dan realitas ini begitu lebar, kita harus melacak kembali ke akar sejarahnya, tempat di mana pemikiran besar Mohammad Hatta meletakkan fondasi ekonomi bangsa.

Jauh sebelum Indonesia merdeka, benih koperasi sebenarnya telah disemai sebagai senjata melawan gurita lintah darat. Jejak pertamanya tercatat pada tahun 1896 di Purwokerto, ketika Raden Aria Wiriaatmadja mendirikan Hulp en Spaarbank (Bank Pertolongan dan Simpanan). Terinspirasi dari sistem koperasi kredit di Jerman, langkah ini diambil demi menyelamatkan para pegawai bumiputra dari jeratan utang rentenir. Gerakan ini kemudian diadopsi oleh organisasi pergerakan seperti Budi Utomo dan Sarikat Islam sebagai alat perjuangan ekonomi politik. Namun, di tangan penjajah Belanda dengan regulasinya yang ketat maupun Jepang dengan sistem ”Kumiyai” yang manipulative menjadikan koperasi berulang kali layu dan dijadikan alat pengeruk keuntungan sepihak.

Fase pergerakan yang sporadis ini menemukan bentuk dan jiwanya yang utuh berkat sentuhan intelektual Mohammad Hatta. Selama menempuh studi ekonomi di Belanda, Bung Hatta menyaksikan langsung bagaimana negara-negara Skandinavia membangun kesejahteraan masyarakatnya lewat koperasi. Ia menyadari bahwa kapitalisme Barat yang individualistis serta sistem kolonial yang ekstraktif tidak akan cocok diterapkan di Indonesia. Bagi Hatta, kemerdekaan politik harus dibarengi dengan kemerdekaan ekonomi. Ia merumuskan gagasan bahwa ekonomi Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan—sebuah pemikiran visioner yang kelak dikunci dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.

Konsistensi pembelaan Hatta terhadap ekonomi wong cilik inilah yang membuatnya dianugerahi gelar Bapak Koperasi Indonesia pada 17 Juli 1953 dalam Kongres Koperasi Indonesia II di Bandung. Hatta tidak sekadar berteori di atas mimbar akademis. Ia terlibat langsung menata fondasi gerakan ini sejak Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, tanggal yang kini kita peringati sebagai Hari Koperasi Nasional. Lewat pidato radio monumentalnya pada tahun 1951 serta buku legendarisnya, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Hatta menggariskan bahwa koperasi bukan sekadar tempat memutar uang. Koperasi adalah wadah pendidikan bagi rakyat untuk melatih kemandirian (self-help), tanggung jawab kolektif, dan moralitas gotong royong. Ia pun membagi struktur koperasi menjadi tiga pilar utama untuk menyokong kebutuhan dasar rakyat yakni koperasi konsumsi untuk kaum buruh, koperasi produksi untuk petani/perajin dan koperasi kredit.

Namun, melangkah jauh dari era Bung Hatta, lanskap ekonomi dunia telah berubah total. Hari ini, koperasi dihadapkan pada badai era disrupsi yang dipicu oleh lompatan teknologi digital, kecerdasan buatan, dan pergeseran perilaku konsumen. Disrupsi ini menghadirkan tantangan eksistensial yang luar biasa berat, sekaligus membuka gerbang peluang yang belum pernah ada sebelumnya bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Krisis relevansi dan regenerasi membayang di tengah gempuran Fintech (teknologi finansial). Ketika generasi muda atau Gen Z dapat meminjam dana atau berinvestasi hanya dalam hitungan detik lewat aplikasi di ponsel pintarnya, proses administrasi koperasi yang masih berbasis kertas dan birokrasi manual terasa seperti peninggalan purbakala. Koperasi simpan pinjam tradisional yang lambat beradaptasi kini kehilangan daya pikatnya di mata generasi baru. Jika koperasi tidak segera mendigitalisasikan layanannya, institusi ini akan mengalami penuaan demografis, di mana anggotanya menua, berkeriput dan menyusut seiring waktu tanpa ada penerus.

Di tengah situasi krusial ini, lahir sebuah gagasan besar dari Presiden Prabowo Subianto melalui inisiasi gerakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara massif di seantero republik. Visi luhur ini menurut saya bukanlah sebuah langkah politik yang datang tiba-tiba. Komitmen mendalam Prabowo terhadap ekonomi kerakyatan dan kedaulatan wong cilik mengalir kuat dalam darahnya, mengingat ia dibesarkan di bawah pengaruh pemikiran sang ayah, Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo, yang dikenal sebagai salah satu maestro ekonomi terbesar dalam sejarah Indonesia sekaligus arsitek utama ekonomi pasca-kemerdekaan. Warisan intelektual sistem ekonomi “Plan Soemitro” yang menekankan keberpihakan pada pengusaha bumiputra dan penguatan sektor domestik tampaknya menjelma kembali dalam ambisi Prabowo untuk membangun fondasi kemandirian desa melalui koperasi.

Namun, ambisi negara untuk merealisasikan visi besar ini secara instan lewat skema top-down justru melahirkan benturan fatal di lapangan. Kritik keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengemuka setelah pelaksanaan program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di bawah naungan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menelan korban jiwa. Lima calon manajer koperasi dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) di bawah naungan Kementerian Pertahanan. Tragedi kemanusiaan ini memicu gelombang protes dari Komnas HAM dan para pemerhati tata kelola ekonomi. Publik mempertanyakan urgensi pendekatan militeristik yang kaku bagi calon pengelola lembaga ekonomi ala koperasi ini.

Merespons hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan evaluasi total. Ke depan, metode Latsarmil akan dihentikan dan dirombak menjadi pembekalan bela negara serta manajerial berbasis ruang kelas. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa membangun profesionalisme koperasi tidak bisa dilakukan dengan mobilisasi fisik yang represif, melainkan lewat tata kelola korporasi yang matang (good corporate governance).

Jika dibedah secara lebih mendalam, fenomena sosial di tingkat daerah sejatinya juga membukakan mata kita pada sebuah realitas sosiologis yang sangat krusial. Salah satu fakta terbaru yang dibongkar oleh Polres Padangsidimpuan mengenai skema kejahatan investasi bodong berbasis media sosial Instagram oleh tersangka MA (21) dengan total kerugian warga mencapai ratusan juta rupiah. Kejadian ini memberikan kita sebuah sinyal yang terang benderang. Kasus penipuan tersebut membuktikan bahwa publik sebenarnya memiliki gairah, antusiasme, dan keinginan yang luar biasa tinggi untuk berinvestasi serta mengembangkan uang mereka.

Sifat dasar masyarakat akar rumput begitu haus akan instrumen penempatan modal demi hari depan yang lebih baik. Namun, karena ketiadaan wadah penampung modal yang kredibel, aman, dan mudah diakses di tingkat lokal menyebabkan potensi likuiditas dan energi ekonomi rakyat yang melimpah ini menjadi sangat rapuh. Celah psikologis inilah yang kemudian dengan sangat mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum penipu untuk mengeruk keuntungan pribadi, menjalankan skema ponzi, lalu meninggalkan kerugian bagi warga daerah.

Padahal, jika energi modal publik dari daerah-daerah ekonomi seperti ini dikelola secara produktif dan progresif melalui wadah koperasi dengan skema kemitraan yang transparan, akuntabel, dan saling menguntungkan (win-win scheme), ceritanya akan berbalik seratus delapan puluh derajat. Koperasi yang sehat tidak hanya akan memiliki basis kapital mandiri yang kokoh dan berumur panjang, melainkan juga mampu menelurkan rantai kegiatan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang riil di tingkat tapak desa, sekaligus menutup rapat-rapat ruang gerak para predator finansial ilegal.

Namun, cita-cita ideal untuk mengalirkan potensi investasi rakyat ke dalam koperasi desa terbentur oleh satu hulu masalah yang mendasar menurut saya yaitu kekosongan regulasi modern yang kokoh. Gagasan mulia Prabowo Subianto untuk membesarkan skala ekonomi rakyat secara masif melalui pendirian puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh penjuru republik akan menjadi sebuah utopia yang berbahaya jika tidak ditopang oleh payung hukum yang kuat. Publik sama sekali tidak menginginkan ide luhur ini tergelincir menjadi “bola liar” yang penuh sengkarut operasional dan polemik anggaran sebagaimana riak-riak yang membayangi pelaksanaan  program Makan Bergizi Gratis (MBG). Harapan publik begitu besar agar Koperasi Desa Merah Putih ini benar-benar berjalan di atas rel yang bersih, transparan, dan memberikan manfaat riil secara berkelanjutan bagi masyarakat kecil, bukan justru menjadi beban fiskal baru.

Faktanya, gerakan koperasi di Indonesia saat ini masih dipaksa berjalan menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini sudah sangat kedaluwarsa karena dirancang lebih dari tiga dekade lalu, jauh sebelum internet mengubah wajah transaksi dunia dan sebelum ekosistem digital lahir. Regulasi usang ini terbukti lumpuh menghadapi perkembangan zaman. UU No. 25/1992 tidak memiliki taring hukum untuk menghadapi gempuran kejahatan finansial modern, tidak mengenal konsep digitalisasi, dan tidak memiliki mekanisme mitigasi risiko makro yang memadai. Kelemahan regulasi ini kian fatal ketika dihadapkan pada realitas sosial hari ini, yaitu maraknya penipuan online (cyber fraud) dan gurita pinjaman online (pinjol) liar yang meresahkan masyarakat bawah.

Di sinilah letak ironi terbesar ketika berbicara koperasi di abad ini. Bung Hatta mendesain koperasi untuk membebaskan rakyat dari lintah darat konvensional, namun hari ini lintah darat itu bermutasi menjadi aplikasi digital dalam bentuk pinjol ilegal. Karena akses pembiayaan koperasi konvensional dinilai lambat dan berbelit-belit, jutaan masyarakat kecil di pedesaan terjebak dalam lingkaran setan pinjol liar dengan bunga mencekik dan metode penagihan yang meneror psikologis. Lebih parah lagi, kelonggaran celah hukum dalam UU No. 25/1992 kerap disalahgunakan oleh sindikat penipuan online. Banyak oknum penipu sengaja mencatut nama dan logo koperasi, atau bahkan mendirikan “koperasi simpan pinjam fiktif” hanya sebagai kedok legalitas untuk menjalankan praktik Ponzi dan investasi bodong digital. Masyarakat tergiur menyetorkan modal karena iming-iming bunga instan, yang pada akhirnya berujung pada kerugian ratusan ribu, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Tanpa adanya pembaharuan regulasi, skema kucuran modal negara yang masif ke Koperasi Merah Putih justru rentan dibajak oleh jaringan penipuan berbasis siber atau kalah saing dengan infiltrasi teknologi pinjol. Oleh karena itu, percepatan pembahasan RUU Perkoperasian (UU Sistem Perkoperasian Nasional) di DPR menjadi syarat mutlak dan darurat. Percepatan regulasi baru ini mendesak untuk segera dihadirkan demi melahirkan otoritas pengawas independen yang kuat untuk menindak tegas koperasi fiktif serta aplikasi tiruan yang mencatut nama koperasi. Selain itu, regulasi baru wajib membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap dana anggota. Kepastian hukum ini akan memulihkan kepercayaan publik (public trust), sehingga masyarakat kembali berani menyimpan dana di koperasi alih-alih tergiur oleh tawaran investasi palsu di media sosial. Aturan baru tersebut juga harus memberikan batasan tegas yang melarang praktik manajemen keluarga konvensional dan mewajibkan kompetensi  bagi pengelola. Dengan begitu, ribuan Koperasi Merah Putih di pedesaan memiliki benteng pertahanan siber yang kuat untuk melindungi data anggotanya dari kebocoran dan penipuan online.

Di balik pekatnya kabut disrupsi, ancaman pinjol, evaluasi berdarah, dan tuntutan reformasi hukum tersebut, potensi dasar koperasi sebagai penggerak sektor riil kehidupan masyarakat Indonesia tidak boleh dikesampingkan. Jika dikelola dengan sains manajemen modern dan dipayungi hukum yang kuat, koperasi memiliki peluang emas untuk menjadi lokomotif utama pertumbuhan ekonomi makro yang menyentuh kebutuhan pangan, energi, manufaktur, dan perdagangan secara langsung. Sebagai konsolidator UMKM dan penguasa rantai pasok, koperasi berperan menciptakan skala ekonomi (scale of economy).

Melalui konsep “Koperasi Platform” digital, koperasi dapat mengonsolidasikan para petani, nelayan, peternak, dan pengrajin lokal ke dalam satu ekosistem besar. Koperasi bertindak sebagai aggregator produk anggotanya untuk menembus pasar ritel modern dan ekspor melalui e-commerce. Dengan memotong mata rantai tengkulak dan calo online yang panjang, margin keuntungan kembali ke tangan produsen lokal, pendapatan masyarakat bawah melonjak, dan stabilitas pasokan pangan nasional dapat terjaga dengan baik.

Koperasi juga berpeluang menjadi jembatan hilirisasi berbasis kerakyatan agar nilai tambah komoditas tidak hanya dinikmati oleh korporasi raksasa, tetapi juga mengalir ke kantong rakyat. Sebagai contoh, koperasi kelapa sawit rakyat berpeluang mendirikan pabrik minyak makan merah atau minyak goreng skala menengah secara kolektif. Begitupun di sektor maritim, koperasi nelayan dapat membangun fasilitas cold storage mandiri.

Hilirisasi tingkat lokal ini secara otomatis membuka lapangan kerja produktif di pedesaan, menahan laju urbanisasi, dan mendistribusikan pertumbuhan ekonomi secara merata. Lebih jauh lagi, koperasi berpeluang besar menjadi pelopor kedaulatan energi hijau berbasis komunitas dengan memelopori transisi energi di tingkat akar rumput. Komunitas di pedesaan dapat mengelola pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) desa atau mengolah limbah peternakan menjadi biogas secara mandiri. Ini adalah model bisnis masa depan yang tidak hanya memacu pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga menjawab tantangan global terkait kelestarian lingkungan.

Semua pergerakan sektor riil ini akan ditopang oleh demokratisasi finansial sebagai antitesis pinjol. Aset terbesar koperasi di era digital adalah data perilaku ekonomi anggotanya yang riil di lapangan. Dengan mengintegrasikan sistem informasi manajemen digital yang aman, data transaksi harian anggota dapat dikonversi menjadi modal penting untuk proses “credit scoring” alternatif yang objektif. Koperasi modern dapat menyalurkan pinjaman darurat dan produktif berbasis digital secara instan namun dengan bunga yang sangat rendah dan berkeadilan. Kehadiran koperasi digital yang sehat ini akan secara otomatis mematikan pasar pinjol liar, karena rakyat bawah kini memiliki alternatif solusi keuangan yang aman, transparan, dan berbasis asas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia tidak boleh selamanya berlindung di balik romantisme sejarah dan nama besar Bung Hatta. Memaksakan pertumbuhan koperasi secara kuantitas demi mengejar target administratif apalagi dengan metode penyiapan sumber daya manusia yang tidak proporsional jelas akan  memicu kritik tajam di lapangan.

Niat baik pemerintah untuk melahirkan ribuan Koperasi Desa Merah Putih secara masif wajib dibarengi dengan keberanian politik untuk merombak total aspek hukumnya. Fokus utamanya harus segera digeser menjadi penguatan kualitas mutu kelembagaan melalui adopsi teknologi secara total dan pengesahan UU Perkoperasian yang baru. Koperasi harus dikembangkan kembali pada khitahnya sebagai lembaga ekonomi independen yang profesional, transparan, dan menjadi pelindung finansial masyarakat dari jeratan pinjol maupun penipuan siber. Hanya dengan mengawinkan nilai moral gotong royong warisan Bung Hatta, kecanggihan teknologi era disrupsi, serta payung hukum modern yang kuat, koperasi dapat menjelma menjadi pilar tangguh yang membawa Indonesia berjaya di panggung ekonomi dunia.

Kita semua menaruh harapan besar agar momentum ini menjadi fajar budi bagi bangkitnya kedaulatan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, tempat di mana kesejahteraan tidak lagi sekadar menjadi angka statistik, melainkan dirasakan nyata di setiap jengkal tanah desa. Mari bersama-sama memperkuat fondasi ini demi mewujudkan kemandirian bangsa yang adil dan makmur.

Selamat Hari Koperasi Nasional ke-79, mari berdaya bersama untuk Indonesia berjaya. ***

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Berkategori

    KPK: Bupati Madina Janjikan Satu Paket Proyek BDB ke Kontraktor

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Medan, – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyebut dari tiga proyek yang bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut yang didapatkan pemerintah kabupaten Mandailing Natal(Madina). Bupati Hidayat Batubara menjanjikan satu proyek untuk digiring pengerjaannya oleh kontraktor Surung Panjaitan. “Ada tiga paket proyek di APBD Madina yang bersumber dari BDB Pemprov Sumut. […]

  • 110.998 Jiwa Direkam e-KTP di Paluta

    110.998 Jiwa Direkam e-KTP di Paluta

    • calendar_month Sabtu, 8 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALUTA, (MO) – Perekaman data elektronik KTP atau e-KTP di Kabupaten Padang Lawas Utara hingga 4 Desember ini sudah mencapai 65,29 persen atau sekitar 110.998 jiwa. Total warga wajib e-KTP di kabupaten ini sebanyak 170.002 jiwa. Program ini diluncurkan Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap beberapa waktu lalu. “Jumlah perekaman data e-KTP di 9 kecamatan […]

  • Pemkab Palas Siap Jadi Tuan Rumah UKW

    Pemkab Palas Siap Jadi Tuan Rumah UKW

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Sibuhuan  – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) siap menjadi tuan rumah pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tahun 2015 yang akan digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di ibukota Kabupaten Palas, Sibuhuan. Hal itu disampaikan Bupati Palas H Ali Sutan Harahap pada acara syukuran sekaligus sosialisasi jurnalistik yang digelar PWI Kabupaten Palas di Gedung Nasional Sibuhuan, Minggu […]

  • Kajari Madina : Pers Adalah Cahaya

    Kajari Madina : Pers Adalah Cahaya

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejarah pers adalah sejarah perjuangan, pers tak terlepas dari perjuangan bangsa. Pers berpihak pada perjuangan. Dan sejarah perjalanan bangsa tak pernah luput dari peran pers dan menjadi catatan pers. Pers juga dituntut melakukan kontrol sosial yang disemangati keseimbangan dan dimensi keadilan agar seluruh sendi kehidupan dan pemerintahan berjalan dalam rel yang […]

  • Insentif Guru Ngaji Tunggu Cair Dana Desa

    Insentif Guru Ngaji Tunggu Cair Dana Desa

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Parlin Lubis menerangkan saat ini pencarian dana desa masih dalam tahap proses. “Sampai hari ini sudah ada 71 desa (dari total 377 jumlah desa di Madina) yang bisa mencairkan dan ini sudah disampaikan kepada Bupati. Untuk desa lainnya masih proses dan kita juga masih terus bekerja,” […]

  • Ini Langkah PUPR Madina untuk Mengembalikan Produktivitas Lahan Pertanian

    Ini Langkah PUPR Madina untuk Mengembalikan Produktivitas Lahan Pertanian

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Agar lahan pertanian bisa kembali produktif dan pemukiman masyarakat terhindar dari bahaya banjir, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal akan melaksanakan beberapa pekerjaan baik untuk rehabilitasi jaringan irigasi maupun rehabilitasi tanggul sungai yang akan direalisasikan di akhir tahun 2025 ini, Dimana ada […]

expand_less