Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Parmompang Ganggu Arus Mudik

    Jembatan Parmompang Ganggu Arus Mudik

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jembatan di jalur Panyabungan-Gunung Baringin titik Desa Parmompang dipastikan akan menggangu kelancaran arus mudik lebaran. Pasalnya, jembatan yang berada di Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina) ini rusak parah akibat amblas beberapa bulan lalu. Sekitar 60 persen badan jembatan itu kini sudah diganti dengan batang kelapa. Semua kendaran dari dua arah […]

  • Kasus Tapsel, Kajatisu 'muka tembok'

    Kasus Tapsel, Kajatisu 'muka tembok'

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Lambannya penuntasan kasus korupsi dana TPAPD (Tunjangan Pendapatan Apratur Pemerintahan Desa) Tapsel senilai Rp1,5miliar yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan tersangka Rahudman Harahap saat menjabat Sekda Tapsel 2004-2005 dan dugaan korupsi APBD Pemkap Tapsel senilai Rp13,8 miliar tahun 2005, menyisakan tanda tanya. Kajati Sumut dibawah pimpinan AK Basuni Masyarif sebagai […]

  • Penjajahan Singapura, Malaysia Atas TI Indonesia Menyakitkan

    Penjajahan Singapura, Malaysia Atas TI Indonesia Menyakitkan

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengatakan, penjajahan pihak Singapura atas teknologi informasi (TI) Indonesia benar-benar sangat menyakitkan, karena sepertinya kita enggan keluar dari tekanan itu. “Jelas sekali, kedaulatan kita pada ranah `cyber` atau TI secara keseluruhan benar-benar porak poranda, dan ini butuh atensi serius sejumlah kementerian serta perguruan tinggi,” […]

  • SAHATA Perkuat Divisi

    SAHATA Perkuat Divisi

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online ) – Tim SAHATA memperkuat pergerakan seluruh divisi pemenangan pasangan Saipullah-Atika, Kamis (26/9/2024). Hal ini dibahas dalam rapat perdana tim pemenangan di Posko Pemenangan SAHATA, Jalan Willem Iskander, Panyabungan, Madina. Rapat tersebut dihadiri calon wakil bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution dan para personalia divisi-divisi pemenangan.   Dalam kesempatan itu, […]

  • Kepdes dan Aparat Desa Akan Dapat Gaji Tetap dan Dana Tunjangan

    Kepdes dan Aparat Desa Akan Dapat Gaji Tetap dan Dana Tunjangan

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Terkait Undang-Undang Desa Yang Baru Disahkan DPR RI PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tak lama lagi, desa akan mendapat alokasi anggaran pembangunan tersendiri yang cukup besar dari pemerintah pusat. Tak itu saja, kepala desa hingga para aparat desa juga akan mendapat gaji tetap, dana tunjangan pokok dan tunjangan kesehatan. Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Desa yang […]

  • Mendambakan Sistem Kesehatan yang Mudah dan Murah

    Mendambakan Sistem Kesehatan yang Mudah dan Murah

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nelly, M.Pd Akademisi dan Pemerhati Kebijakan Publik Mendambakan kesehatan yang mudah, murah dan gratis tentu saja menjadi harapan seluruh rakyat bangsa ini. Hal ini pasti bisa terwujud, sebab Indonesia adalah negeri yang Allah SWT anugrahkan kekayaan yang melimpah ruah. Dengan segala kekayaan ini, tentulah segala kebutuhan rakyat dapat dipenuhi oleh negara bukan saja […]

expand_less