Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak Masalah, Kemdikbud Bentuk Tim Khusus Guru Honorer
    Tak Berkategori

    Banyak Masalah, Kemdikbud Bentuk Tim Khusus Guru Honorer

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, (MO) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait guru honorer. Tim tersebut merupakan gabungan dari perwakilan kementerian, persatuan guru PGRI yang dikoordinir oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Syawal Gultom. Sementara dari PGRI dikoordinir oleh Ketua PGRI, Sulistyo. “Kalau perlu surat keputusan (SK) akan di-SK-kan sehingga […]

  • Syamsul Hobi Beli Berlian

    Syamsul Hobi Beli Berlian

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA- Masih ingat berita mengenai penggeledahan rumah pribadi Syamsul Arifin, yang beralamat di Jalan STM Suka Darma Nomor 12, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Sumut pada 15 Nopember 2010? Saat itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang cash ratusan juta rupiah, ratusan juta uang asing, serta sejumlah emas dan berlian. Untuk uangnya saja […]

  • Penambang Emas di Sungai Batang Natal Resahkan Warga

    Penambang Emas di Sungai Batang Natal Resahkan Warga

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGABAYU (Mandailing Online) – Aktivitas tambang biji emas di Sungai Batang Natal titik Desa Lancat, Dusun Batu Gajah, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina) sangat meresahkan bagi masyarakat. Sebab air sungai menjadi keruh. “Air sangat keruh, padahal sungai tersebut masih dibutuhkan oleh masyarakat untuk keperluan sehari-hari, untuk mandi, mencuci dan lainnya. Sementara pembuangan dari mesin […]

  • Usai Hadiri Temu Karya, Ketua KT Madina Serahkan Bantuan untuk Pesantren di Longat

    Usai Hadiri Temu Karya, Ketua KT Madina Serahkan Bantuan untuk Pesantren di Longat

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Usai menghadiri Temu Karya ke-III Karang Taruna (KT) Panyabungan Barat di SMPN 1 Panyabungan Barat pada Sabtu (19/12), Ketua KT Mandailing Natal (Madina) Zul Kifli Nasution memberikan bantuan untuk Ponpes Darul Amin, Longat. Pesantren tersebut mengalami rusak parah akibat terjangan Aek Sarir yang meluap pada Sabtu (18/12) lalu. Penyerahan bantuan didampingi […]

  • Terima Waspada Award, Bupati: Ini untuk Mandailing Natal

    Terima Waspada Award, Bupati: Ini untuk Mandailing Natal

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution menerima anugerah Waspada Award dalam momen ulang tahun ke-75 Waspada di aula Tengku Rizal Nurdin, Medan pada Selasa (11/1) malam. Usai menerima anugerah tersebut, Bupati Sukhairi mengatakan, bahwa anugerah yang diterima itu merupakan penghargaan untuk Mandailing Natal. “Anugerah ini adalah untuk Kabupaten […]

  • MERINDUKAN PENGUASA YANG ADIL, AMANAH DAN TIDAK KORUP

    MERINDUKAN PENGUASA YANG ADIL, AMANAH DAN TIDAK KORUP

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Di dalam al-Quran Allah SWT berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian. Padahal kalian tahu (QS al-Anfal [8]: 27). Menurut Ibnu Abbas ra. ayat di atas bermakna, “Janganlah kalian mengkhianati Allah SWT dengan […]

expand_less