Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten


  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades di Madina Bimtek Terkait Bumdes

    Kades di Madina Bimtek Terkait Bumdes

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Para Kepala Desa di Kabupaten Mandaiking Natal laksanakan Bibingan Teknis ( Bimtek ) terkait Bumdes. Kegiatan bimtek yang berlangsung 20/7/2023 kemaren itu, bertujuan untuk mengelola tata pemerintahan yang baik dan profesional bagi aparatur serta pimpinan desa, juga bertujuan agar pemerintah desa dapat mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desanya. […]

  • PNS protes kebijakan Wabup

    PNS protes kebijakan Wabup

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LIMAPULUH – Aksi demo PNS di gedung DPRD Kabupaten Batubara memprotes kebijakan Wabup Gong Matua Siregar, berbuntut panjang. Kerana hal itu mengarah penghinaan kepada Wabup sesuai isi poster yang dibawa massa pada aksi tersebut. ”Ini merupakan penghinaan terhadap diri saya,” tukas Wakil Bupati (Wabup), Gong Matua Siregar, pagi ini, seraya mengaku telah memanggil Sekda, sekaligus […]

  • Bupati Pimpin Upacara HUTRI di Madina

    Bupati Pimpin Upacara HUTRI di Madina

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menjadi inspektur upacara bendera memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di pelataran parkir Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Rabu (17/8) pagi. Sukhairi mengenakan seragam PDH warna putih naik ke podium upacara. Tak lama kemudian komamdan upacara melaporkan bahwa upacara […]

  • Sukhairi Buka Kejuaraan Bola Voli Pra Porprovsu

    Sukhairi Buka Kejuaraan Bola Voli Pra Porprovsu

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution membuka Kejuaraan Bola Voli Pra Porprovsu seleksi 16 besar wilayah IV di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Kamis (14/7). Pembukaan ini turut dihadiri Kapolres Madina, Wakapolres Madina, Ketua KONI Madina, dan Ketua BPVSI Madina. Dalam sambutannya, Bupati Madinah HM Jafar Suhairi Nasution mengucapkan […]

  • Jembatan Parmompang Ganggu Arus Mudik

    Jembatan Parmompang Ganggu Arus Mudik

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jembatan di jalur Panyabungan-Gunung Baringin titik Desa Parmompang dipastikan akan menggangu kelancaran arus mudik lebaran. Pasalnya, jembatan yang berada di Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina) ini rusak parah akibat amblas beberapa bulan lalu. Sekitar 60 persen badan jembatan itu kini sudah diganti dengan batang kelapa. Semua kendaran dari dua arah […]

  • Pungli Marak di Balai Pengujian Kendaraan

    Pungli Marak di Balai Pengujian Kendaraan

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM- Pungutan liar (Pungli) resahkan warga yang berurusan di kantor Balai Pengujian Kendran Bermotor Dinas Perhubungan Pemkab Deli Serdang. Bahkan sejumlah petugas disana tidak segan-segan meminta uang puluhan kali lipat dari restribusi resmi. Salah satu contoh, untuk memperpanjang speksi angkutan barang jenis Pick Up Panther, pemilik kendaran harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah. […]

expand_less