Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karyawan PT RMM Unjuk Rasa di Halaman Kantor Bupati Madina

    Karyawan PT RMM Unjuk Rasa di Halaman Kantor Bupati Madina

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Ratusan karyawan dan karyawati kembali melakukan unjukrasa di halaman Kantor Bupati Madina, Jumat, (17/4). Pengunjuk rasa menuntut agar hak-hak para karyawan dan karyawati yang selama ini  telah dikangkangi oleh pihak perusahaan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan segera dikembalikan.  Para Pengunjuk rasa ini juga  menuntut penghentian mutasi dan PHK karyawan secara […]

  • Hasil Lab, Air Sisa Proses Tambang Martabe Aman

    Hasil Lab, Air Sisa Proses Tambang Martabe Aman

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL (Mandailing Online) – Sesuai dengan hasil uji Laboratorium, kandungan logam dari air sisa proses PT G-Resources Martabe, yang beroperasi di wilayah Desa Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel, masih berada di bawah baku mutu. Hal ini terungkap pada pembukaan sekaligus penyampaian hasil uji laboratorium sisa air proses Tambang Martabe, di Rechall Pelangi Camp, Senin […]

  • Puing Roda Pesawat Teroris 11 September Ditemukan
    Tak Berkategori

    Puing Roda Pesawat Teroris 11 September Ditemukan

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bagian pesawat itu ditemukan terjepit gang sempit di antara gedung 51 Park Place dan 50 Murray Street, distrik keuangan Manhattan. Menurut juru bicara kepolisian New York City, Paul Browne, seperti dilansir Reuters, Sabtu 27 April 2013, pada potongan pesawat itu terlihat jelas nomor identifikasi Boeing yang meledak usai menabrak WTC. Browne mengatakan bahwa bagian pesawat […]

  • Pemkab Dituntut Tempatkan Guru di Sinunukan dan Batahan

    Pemkab Dituntut Tempatkan Guru di Sinunukan dan Batahan

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Natal dan Batang Natal (DPP Ima Nabana) menggelar seminar tentang perkembangan daerah Nabana pasca 11 tahun mekarnya Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Dalam seminar yang dilakukan di Kecamatan Sinunukan, Minggu (5/12), ini disebutkan, Pemkab dituntut untuk menempatkan guru di Kecamatan Sinunukan dan Batahan, agar kualitas […]

  • Nis’at Siddiq : Harun Mustafa Nasution Pigur yang Jujur

    Nis’at Siddiq : Harun Mustafa Nasution Pigur yang Jujur

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Nis’at Siddiq mengungkapkan Harun Mustafa Nasution merupakan pigur yang jujur. Hal ini diungkapkan oleh Nis’at Siddiq menilai sosok Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara periode 2019-2024. “Pak Harun menurut saya adalah sosok yang […]

  • Pengusaha Ternak Sapi di Madina Prediksi Harga Daging Sapi Naik Jelang Ramadhan 1445 H

    Pengusaha Ternak Sapi di Madina Prediksi Harga Daging Sapi Naik Jelang Ramadhan 1445 H

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tri Utomo salah satu penjual sapi di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ( Madina ) memprediksi harga sapi kurban akan naik tahun ini baik harga daging kiloan maupung harga per ekor nya. Seperti biasa memang, satu hari jelang ramadhan, mengkonsumsi daging sapi atau diistilahkan “poken bante” menjadi tradisi di Kabupaten ini. […]

expand_less