Mutasi Dadakan di Madina: Jabatan Bergerak, Arah Penguasa Berubah?
- account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Oleh: Tim Mandailing Epicentrum
Di Mandailing Natal, mutasi tidak lagi sekadar rotasi jabatan. Ia telah menjelma menjadi pola konsentrasi kendali — dan kini, bola panas itu tidak bisa lagi berhenti di meja eksekutif.
Ia sudah mendarat di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mandailing Natal.
Dan kali ini, DPRD tidak punya ruang untuk bersikap abu-abu.
Aturan Sudah Jelas, Bukan Wilayah Tafsir Bebas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan: pengelolaan ASN harus berbasis merit system, profesionalitas, dan akuntabilitas
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP 17/2020): pengisian jabatan harus terukur, transparan, dan sesuai kebutuhan organisasi.
PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019: jabatan strategis wajib melalui proses yang terbuka dan dapat diuji publik.
Artinya sederhana: rangkap jabatan boleh dalam kondisi terbatas, tapi tidak boleh menjadi pola sistemik yang mengaburkan kontrol.
Pesan Tegas dari Pusat & Provinsi
Tito Karnavian menekankan:
– mutasi harus berbasis kinerja
– tidak menciptakan instabilitas
– dan tidak merusak tata kelola birokrasi
Bobby Nasution menegaskan:
– ASN harus profesional
– pelayanan publik tidak boleh terganggu
– rantai komando harus jelas
Kalau kita sandingkan dengan kondisi Madina hari ini:
– rangkap Sekda–Sekwan
– rangkap Diknas–Dinkes
– rangkap Asisten I–Plt PUPR
– mutasi cepat tanpa narasi
Maka pertanyaannya bukan lagi teknis. Ini sudah menyentuh kepatuhan terhadap arah pembinaan pemerintah itu sendiri.
DPRD: Tidak Ada Alasan untuk Diam
Dengan kerangka aturan dan arahan itu, posisi DPRD menjadi terang: bukan sekadar boleh mengawasi—
tetapi wajib menguji.
Jika DPRD diam, maka yang diabaikan bukan hanya dinamika lokal, tetapi:
– semangat UU ASN
– kerangka PP Manajemen PNS
– serta arahan Mendagri dan Gubernur
Dengan kata lain: diam berarti membiarkan penyimpangan dari standar nasional berjalan tanpa koreksi.
Konsekuensi Nyata: Legislasi & Pelayanan
1. Legislasi Melemah Secara Struktural
– Mitra kerja DPRD tidak jelas (karena jabatan bertumpuk).
– Pendalaman kebijakan jadi dangkal.
– Informasi tersentral pada sedikit orang.
Akibatnya: DPRD kehilangan fungsi kritisnya sebagai penguji kebijakan.
2. Pelayanan Publik Berisiko Jeblok
– Pendidikan dan kesehatan dikendalikan satu figur fokus terbelah.
– Infrastruktur dikendalikan dalam satu garis koordinasi-eksekus kontrol menipis.
– Birokrasi bawah kehilangan arah operasional.
Hasil akhirnya: pelayanan tetap berjalan, tapi kualitasnya tergerus tanpa terlihat.
Kesimpulan Tanpa Ruang Mundur
“Mutasi dadakan” di Madina bukan sekadar cepat. Ia dipandang menyimpang dari arah yang sudah digariskan oleh aturan dan pembinaan pemerintah.
Dan di titik ini, DPRD tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan:
– “ini kewenangan eksekutif”
– atau “ini kondisi sementara”
Karena faktanya:
– ketika pola sudah berulang dan sistemik,
– itu bukan lagi sementara—itu sudah menjadi arah.
Pertanyaan yang Harus Dijawab DPRD
– Apakah DPRD akan berdiri di sisi aturan dan pengawasan?.
– Atau membiarkan konsentrasi kekuasaan ini berjalan tanpa koreksi?.
Karena kali ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar mutasi.
Tapi apakah tata kelola pemerintahan masih dijalankan sesuai prinsipnya—atau sudah bergeser menjadi kendali yang terpusat ?.***
- Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

