Pemprov Sumut Siap Dampingi Desa Sali Baru untuk Pengajuan IPR
- account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi J.P. Harahap bersama utusan Desa Sali Baru Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina usai pertemuan di gedung Perindag ESDM Sumut, Medan, Kamis (30/4/2026).
MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap memberikan pendampingan teknis proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Desa Sali Baru, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.
Kesiapan itu termasuk pendampingan proses izin lingkungan yang menjadi fondasi utama dalam proses pengajuan IPR.
Itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara Dedi J.P. Harahap di kantornya, Kamis (40/4/2026) dalam pertemuan dengan perwakilan warga Desa Sali Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Kehadiran peewakilan Desa Sali Baru ini untuk melakukan konsultasi terkait izin lingkungan sebagai syarat menuju IPR sebagai upaya percepatan legalitas pertambangan rakyat yang mulai menunjukkan progres.
Pertemuan berlangsung di gedung Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, dipimpin langsung Kepala Dinas, Dedi J.P. Harahap, S. STP., M. SP. Dari pihak Sali Baru dipimpin Arliwan Nasution, perwakilan warga Blok WPR Sali Baru.

Dalam forum tersebut, Arliwan menegaskan komitmen masyarakat untuk mengikuti seluruh mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami datang untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan. Kami siap bersinergi dan mengikuti arahan pemerintah dalam pengurusan izin lingkungan sebagai bagian dari percepatan menuju IPR,” tegas Arliwan.
Ia menambahkan, langkah konsultatif ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengubah pola pengelolaan tambang rakyat menjadi lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi J.P. Harahap, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa pendekatan proaktif seperti ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah.
“Ini yang kita harapkan. Masyarakat tidak lagi menunggu, tetapi aktif berkonsultasi dan mengikuti mekanisme resmi. Ini bukti bahwa kesadaran kolektif mulai tumbuh untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang legal dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Dedi juga memastikan bahwa pemerintah siap membuka ruang kolaborasi serta memberikan pendampingan teknis, termasuk proses izin lingkungan yang menjadi fondasi utama dalam proses pengajuan IPR.
Dari sisi administratif dan sosial, langkah ini turut diperkuat oleh dukungan Pemerintah Desa Sali Baru melalui Surat Pengantar Dukungan Persetujuan Masyarakat Desa Nomor: 141/090/KD/RKM-DES/IV/2026 Tanggal: 19 April 2026. Dukungan ini menjadi indikator bahwa proses yang berjalan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mendapat legitimasi sosial dari masyarakat setempat.
Langkah konsultasi ini dinilai sebagai model pendekatan baru dalam pengelolaan pertambangan rakyat, di mana masyarakat dan pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan membangun sinergi sejak tahap awal.
Dengan pola kolaboratif tersebut, diharapkan pengelolaan pertambangan rakyat ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga mengedepankan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan bagi generasi mendatang. (dab/rel)
- Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

