Siap MoU Dengan Yakopi, Sudahkah Madina Menghitung Carbon Credit-nya?
- account_circle Ludfan Nasution
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak
Oleh: Muhammad Ludfan Nasution
Koordinator Mandailing Epicentrum

…
Ada yang menarik dari MoU Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (YAKOPI), Jumat, 14 Agustus 2026.
Di dalam siaran resmi Pemkab, kerja sama itu diarahkan kepada tiga hal: konservasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, serta peningkatan kapasitas dan edukasi.
Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution bahkan menegaskan bahwa konservasi harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat.
Sampai di sini, semuanya terdengar wajar.
Tetapi ada satu hal yang membuat MoU ini layak dibaca lebih jauh. YAKOPI bukan sekadar organisasi yang menanam mangrove.
Lembaga yang berbasis di Sumatera Utara itu memang bekerja pada konservasi dan restorasi mangrove, pemberdayaan masyarakat, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ekonomi pesisir. Di situs resminya, YAKOPI secara terbuka menyebut bekerja bersama masyarakat, ilmuwan dan pemerintah dalam restorasi ekosistem pesisir.
Tetapi yang lebih menarik adalah rekam jejaknya dalam ekosistem carbon project.
Dan di sinilah pertanyaan kecil itu mulai muncul: Siap MoU dengan YAKOPI, sudahkah Madina menghitung carbon credit-nya?
YAKOPI dan Jejak Carbon Project
Pada April 2022, ClimeCo—perusahaan yang bergerak dalam pengembangan dan pengelolaan komoditas lingkungan—mengumumkan kemitraan dengan YAKOPI dan PUR Projet untuk restorasi mangrove di Aceh dan Sumatera Utara.
ClimeCo menyebut pembiayaan restorasi tersebut dirancang berasal dari penjualan carbon credits yang diverifikasi pihak ketiga. YAKOPI ditempatkan sebagai mitra lokal yang menangani berbagai aspek lapangan, termasuk pekerjaan restorasi dan hubungan dengan masyarakat.
Angkanya juga bukan kecil.
Pengumuman ClimeCo menyebut sasaran sekitar 6.000 acre mangrove, sementara PUR Projet menjelaskan fase proyek yang didanai melalui penjualan Verified Carbon Units mencapai lebih dari 1.100 hektare.
Dalam laporan dampaknya, ClimeCo mencatat pekerjaan lapangan yang melibatkan masyarakat, pembentukan persemaian desa, penanaman/restorasi, pelatihan, serta pendanaan kepada YAKOPI. Laporan tersebut mencatat 4.678 hektare?
Bukan.
Angka yang tercantum untuk periode laporan justru 533 hektare ditanam/direstorasi, melibatkan 709 orang, serta 38 persemaian desa yang melibatkan 778 orang. ClimeCo juga mencatat pendanaan kepada YAKOPI sebesar sekitar US$1,95 juta sampai Juni 2023.
Detail seperti ini penting.
Sebab kita sedang berbicara tentang organisasi yang mempunyai pengalaman nyata menghubungkan restorasi mangrove, masyarakat, pembiayaan, dan pasar karbon.
YAKOPI sendiri juga memiliki tim yang disebut Carbon & Biodiversity. Pada 2023, misalnya, tim tersebut melakukan penelitian stok karbon mangrove Ceriops tagal di Aceh Timur dengan mengukur tinggi dan diameter pohon pada plot penelitian.
Maka, ketika YAKOPI kini menandatangani MoU konservasi pesisir dengan Pemkab Madina, wajar apabila publik mulai bertanya lebih jauh.
Bukan untuk mencurigai.
Justru untuk mengantisipasi peluang.
Apakah MoU Mencakup Proyek Carbon Credit?
Kalau pertanyaannya: Apakah MoU dengan Yakopi itu sudah mencakup proyek carbon credit? Jawabannya, “Belum tentu.”
Dan di sinilah kita harus fair.
Siaran pers Pemkab yang menjadi dasar tulisan ini menyebut konservasi, rehabilitasi, pemberdayaan ekonomi, ekonomi biru, edukasi dan peningkatan kapasitas.
Tidak disebutkan bahwa MoU tersebut merupakan proyek carbon credit.
Karena itu, tidak boleh disimpulkan bahwa Pemkab Madina dan YAKOPI sudah sepakat mengembangkan perdagangan karbon.
Tetapi justru karena YAKOPI memiliki pengalaman di bidang tersebut, ada pertanyaan strategis yang layak diajukan:
Apakah kemungkinan pembiayaan melalui carbon credit sudah masuk dalam pembicaraan strategis kerja sama tersebut?
Kalau belum, mungkin sekarang saatnya dibicarakan.
Kalau sudah, publik tentu ingin tahu seperti apa desainnya.
Sebab Madina memiliki modal yang tidak kecil.
Garis pantainya sekitar 170 kilometer.
Dan di sepanjang garis itu terdapat ekosistem, masyarakat, aktivitas ekonomi, serta persoalan pesisir yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang.
Carbon Credit Tak Langsung Jadi Uang
Di sinilah masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi. Carbon credit bukan berarti setiap pohon mangrove yang ditanam otomatis berubah menjadi uang.
Dalam sistem karbon, satu unit karbon pada dasarnya merepresentasikan pengurangan atau penghilangan emisi yang telah melalui proses pengukuran, pelaporan dan verifikasi.
Di Indonesia, IDXCarbon menjelaskan SPE-GRK sebagai bukti pengurangan emisi yang telah melalui Measurement, Reporting and Verification (MRV) dan tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. SPE-GRK inilah yang lazim disebut carbon credit dalam konteks tersebut.
Artinya, rumusnya tidak sesederhana:
Tanam pohon → dapat kredit → jual → dapat uang.
Ada proses ilmiah dan administratif di antaranya.
Karena itu, kalau Madina ingin masuk ke bisnis ini, langkah pertamanya bukan menghitung berapa miliar rupiah yang akan diperoleh.
Langkah pertama justru: mengukur.
Berapa luas kawasan?
Berapa stok karbon awal?
Berapa karbon tambahan yang benar-benar dapat diklaim?
Bagaimana kondisi tanah?
Bagaimana tingkat kelangsungan hidup mangrove?
Apa yang terjadi tanpa proyek?
Apakah proyek benar-benar menghasilkan tambahan penyerapan/pengurangan emisi (additionality)?
Bagaimana risiko kehilangan karbon karena abrasi, kenaikan muka laut atau perubahan penggunaan lahan?
Dan siapa yang melakukan verifikasi?
Itulah sebabnya metodologi karbon menjadi penting.
Mangrove Memang Punya Nilai Karbon—Tetapi Tidak Boleh Asal Menghitung
Dalam dunia karbon internasional, ekosistem pesisir termasuk wilayah yang memang mendapat perhatian khusus.
Verra, melalui Verified Carbon Standard, menyediakan metodologi untuk proyek konservasi dan restorasi blue carbon. Salah satunya adalah VM0033 Methodology for Tidal Wetland and Seagrass Restoration, yang saat ini berstatus aktif. Metodologi tersebut menghitung pengurangan emisi dan penghilangan gas rumah kaca dari kegiatan restorasi lahan basah pasang surut, termasuk peningkatan biomassa dan karbon organik tanah.
Ini penting karena selama ini orang sering melihat mangrove hanya dari pohonnya.
Padahal persoalan karbon mangrove tidak berhenti di atas permukaan.
Tanah juga penting.
Karbon tersimpan dalam biomassa dan tanah ekosistem pesisir. Karena itu, proyek blue carbon membutuhkan pengukuran dan metodologi yang jauh lebih serius daripada sekadar menghitung jumlah bibit yang ditanam. Verra sendiri menjelaskan bahwa blue carbon mencakup karbon yang tersimpan dalam biomassa di atas dan bawah permukaan serta cadangan karbon dalam tanah ekosistem pesisir.
Jadi kalau ada orang datang membawa kalkulator dan mengatakan:
300 hektare × sekian ton × sekian dolar = sekian miliar,
jangan langsung percaya.
Minta dulu metodologinya.
Lalu, Berapa Potensi Madina?
Nah, ini bagian yang justru menarik.
Kita belum tahu.
Dan itu bukan kelemahan.
Justru itulah pekerjaan yang harus dilakukan.
Madina belum perlu mengatakan memiliki 30.000 carbon credits.
Belum perlu mengatakan akan menghasilkan Rp9,6 miliar.
Belum perlu mengatakan investor akan mendapatkan keuntungan tertentu.
Semua angka itu baru pantas dibicarakan setelah ada baseline study dan feasibility study.
Karena itu, mengapa tidak dimulai dari 100 hektare pilot project?
Bukan 300 hektare dulu.
Bukan 1.000 hektare.
Seratus hektare untuk menjawab pertanyaan dasar.
Pertama, di mana?
Petakan kawasan pesisir Madina yang potensial.
Batahan?
Sinunukan?
Natal?
Atau kawasan lain?
Jangan tentukan berdasarkan asumsi.
Tentukan berdasarkan data.
Kedua, siapa pemilik dan pengelolanya?
Ini sangat penting.
Karbon bukan sekadar urusan pohon.
Ada persoalan status lahan, hak masyarakat, tata ruang, kawasan pesisir, kewenangan pemerintah dan hak atas manfaat ekonomi.
Sebelum investor bertanya berapa ton karbonnya, mereka mungkin akan bertanya:
Siapa yang mempunyai hak atas kawasan dan manfaat karbon tersebut?
Pertanyaan itu harus sudah dijawab.
Ketiga, berapa karbonnya?
Barulah dilakukan pengukuran.
Biomassa.
Tanah.
Kondisi ekosistem.
Baseline.
Perubahan stok karbon.
Risiko.
Dan seluruh parameter yang diperlukan metodologi.
Keempat, siapa yang membayar prosesnya?
Karena sebelum menghasilkan kredit, proyek justru membutuhkan biaya.
Survei.
Pemetaan.
Pengembangan proyek.
MRV.
Validasi.
Verifikasi.
Registrasi.
Pemeliharaan.
Monitoring jangka panjang.
Maka blue carbon bukan uang gratis.
Ia adalah model pembiayaan berbasis kinerja ekologis.
Di Sinilah MoU Itu Menjadi Menarik
Sekarang kita kembali kepada MoU Pemkab Madina–YAKOPI.
Bupati sudah menyebut tiga kata kunci yang sebenarnya sangat penting:
konservasi.
kesejahteraan masyarakat.
ekonomi biru.
Tambahkan satu kata lagi:
karbon.
Maka kita memperoleh sebuah kemungkinan arsitektur:
Konservasi pesisir
↓
Restorasi mangrove
↓
Perlindungan pantai
↓
Perikanan dan mata pencaharian
↓
Penyimpanan karbon
↓
MRV
↓
Carbon credit
↓
Pembiayaan konservasi dan ekonomi masyarakat
Ini tentu bukan sesuatu yang otomatis terjadi.
Tetapi layak diuji.
Dan pengalaman YAKOPI dalam proyek mangrove yang terhubung dengan carbon finance membuat pertanyaan itu semakin relevan.
Jangan Jadikan Masyarakat Sekadar Penanam Bibit
Ini bagian yang menurut saya paling penting.
Kalau suatu hari Madina benar-benar mengembangkan proyek blue carbon, masyarakat pesisir jangan ditempatkan hanya sebagai: orang yang menanam mangrove.
Mereka harus menjadi bagian dari rantai nilai.
Mereka bisa menjadi pengelola kawasan.
Ranger mangrove.
Pengelola persemaian.
Pelaku silvofishery.
Pengolah hasil laut.
Pelaku ekowisata.
Pengelola usaha desa.
Dan penerima manfaat dari jasa ekosistem.
Model proyek YAKOPI bersama mitranya sendiri menunjukkan bahwa restorasi mangrove dapat dikaitkan dengan pekerjaan masyarakat, pembayaran jasa ekosistem, ekowisata dan silvofisheries.
Inilah yang membuat blue carbon menarik.
Karbon bukan hanya cerita tentang atmosfer.
Ia bisa menjadi cerita tentang perut nelayan.
Dari Biaya Konservasi Menjadi Investasi Ekologi
Selama ini pemerintah daerah sering menghadapi dilema.
Konservasi membutuhkan uang.
Rehabilitasi membutuhkan uang.
Perlindungan pesisir membutuhkan uang.
Pemberdayaan masyarakat juga membutuhkan uang.
Sementara kemampuan APBD terbatas.
Jika jasa lingkungan mempunyai nilai ekonomi, maka sebagian pembiayaan bisa dicari melalui mekanisme pasar lingkungan.
Tentu dengan syarat: terukur, sah, transparan, additional, terverifikasi, dan manfaatnya jelas.
Di Indonesia sendiri, perdagangan unit karbon melalui bursa sudah mempunyai kerangka dan aturan tersendiri. IDXCarbon menyediakan mekanisme perdagangan SPE-GRK melalui lelang, marketplace maupun negosiasi, dengan regulasi pendaftaran dan perdagangan unit karbon.
Jadi ini bukan lagi semata wacana akademik.
Tetapi pasar karbon tetap bukan mesin uang otomatis.
Kualitas proyek menentukan kredibilitasnya.
Pertanyaan Kecil yang Mungkin Bernilai Besar
Karena itu, MoU Pemkab Madina–YAKOPI sebaiknya tidak berhenti pada seremoni.
Justru MoU tersebut dapat menjadi pintu menuju sebuah kajian yang lebih serius.
Mengapa tidak dibentuk pilot blue carbon 100 hektare?
Bukan untuk menjanjikan Rp10 miliar.
Bukan untuk mengejar investor secepat mungkin.
Tetapi untuk menjawab: Apakah pesisir Madina secara ekologis, sosial, legal dan finansial layak menjadi proyek blue carbon?
Kalau jawabannya tidak, Madina telah belajar sesuatu.
Kalau jawabannya ya, Madina memiliki dasar untuk naik kelas.
Barulah 100 hektare bisa berkembang menjadi 300 hektare.
Kemudian 1.000 hektare.
Dan seterusnya.
Bukan karena kita pandai membuat proyeksi.
Tetapi karena kita telah membuktikan modelnya.
Madina Punya 170 Kilometer untuk Dihitung
Selama ini 170 kilometer garis pantai mungkin hanya kita baca sebagai angka dalam dokumen pemerintah.
Padahal di balik angka itu ada desa.
Ada nelayan.
Ada mangrove.
Ada ikan.
Ada tambak.
Ada terumbu karang.
Ada abrasi.
Ada ancaman bencana.
Ada biodiversitas.
Dan mungkin juga ada carbon sink yang selama ini tidak pernah masuk dalam kalkulasi ekonomi daerah.
Itulah sebabnya pertanyaan ini layak diajukan.
Bukan kepada YAKOPI saja.
Bukan kepada Bupati saja.
Tetapi kepada kita semua: Sudahkah Madina menghitung nilai ekonomis dari ekosistem pesisirnya?
MoU dengan YAKOPI sudah.
Konservasi sudah diagendakan.
Pemberdayaan masyarakat sudah disebut.
Ekonomi biru sudah masuk dalam bahasa pembangunan.
Maka tinggal satu pertanyaan kecil yang mungkin justru bernilai besar: Siap MoU dengan YAKOPI, sudahkah Madina menghitung carbon credit-nya?
Boleh jadi jawabannya belum.
Dan kalau memang belum, mungkin sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai menghitung. ***
Rujukan Teknis
- YAKOPI — profil dan program — untuk mengenal mandat, pendekatan masyarakat, restorasi, ekonomi pesisir, dan visi YAKOPI. (Yakopi)
- ClimeCo — kemitraan YAKOPI & PUR Projet untuk restorasi mangrove — sumber penting untuk memahami hubungan YAKOPI dengan proyek mangrove berbasis carbon finance. (ClimeCo)
- YAKOPI — riset stok karbon mangrove — contoh pekerjaan pengukuran karbon yang dilakukan tim YAKOPI. (Yakopi)
- Verra — Blue Carbon — penjelasan teknis mengenai blue carbon, metodologi dan VCU. (Verra)
- Verra — VM0033 Tidal Wetland & Seagrass Restoration v2.1 — rujukan metodologi restorasi lahan basah pasang surut yang saat ini aktif. (Verra)
- IDXCarbon — SPE-GRK / Carbon Credit — penjelasan mekanisme kredit karbon dalam konteks pasar Indonesia. (IDX Carbon)
- IDXCarbon — regulasi Bursa Karbon — rujukan aturan pendaftaran dan perdagangan unit karbon. (IDX Carbon)
- Penulis: Ludfan Nasution
- Editor: Dahlan Batubara


